SK PPPK Paruh Waktu Kerinci Dibagikan, Ini Kisaran Gaji Sesuai Kemampuan Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

KERINCI – Sebanyak 2.733 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Kerinci resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Kerinci pada Minggu, 21 Desember 2025, di lapangan Kantor Bupati Kerinci, disaksikan jajaran pemerintah daerah serta keluarga masing-masing penerima SK.
Ribuan PPPK paruh waktu tersebut berasal dari berbagai formasi strategis, yakni tenaga guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Penyerahan SK ini sekaligus menandai berakhirnya proses panjang seleksi dan penantian para tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

Namun demikian, meski SK telah dibagikan, hingga kini besaran gaji PPPK paruh waktu Kabupaten Kerinci belum ditetapkan secara resmi. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci hanya mampu menyanggupi pembayaran gaji pada kisaran Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulan, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :  Progres NIP PPPK Paruh Waktu Kerinci dan Sungai Penuh: SK Ditargetkan Terbit Desember

Sumber internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci menjelaskan bahwa kisaran gaji tersebut telah melalui perhitungan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perhitungan dilakukan dengan menyandingkan jumlah PPPK paruh waktu dengan alokasi anggaran yang tersedia di setiap OPD.

Bahkan, menurut sumber tersebut, perhitungan gaji PPPK paruh waktu telah dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2026 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Di Kerinci, gaji PPPK paruh waktu mulai Rp600 ribu sampai Rp1 juta. Saat ini masing-masing OPD sudah menghitung jumlah paruh waktu disandingkan dengan kemampuan anggaran, dan sudah diinput dalam RKA 2026 di SIPD,” ujarnya.

Baca Juga :  Seleksi JPT Rampung, Peringkat Pertama Menguat Terpilih Jadi Kepala Dinas

Hal senada juga disampaikan langsung oleh Bupati Kerinci saat apel bersama di halaman Kantor Bupati Kerinci. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, meskipun regulasi dari pemerintah pusat mengatur bahwa gaji PPPK minimal setara dengan penghasilan saat masih berstatus honorer dan dapat disesuaikan dengan upah minimum daerah.

Pernyataan Bupati Kerinci itu dibenarkan oleh salah seorang PPPK paruh waktu, Edi, yang mengaku mendengar langsung penjelasan tersebut saat apel berlangsung. Menurutnya, Bupati secara terbuka menyampaikan kondisi keterbatasan fiskal daerah dalam membayar gaji PPPK paruh waktu.
“Waktu apel Pak Bupati menyampaikan kabupaten hanya sanggup membayar sekitar Rp600 ribu per bulan, dan paling tinggi nanti Rp1 juta,” kata Edi (fyo)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Dari Kantor ke Ladang, Azhar Hamzah Ikut Panen Jagung
Wawako Azhar Turun Langsung, Cek Progres Gedung Merah Putih di Sungai Penuh
Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional, Program 3S Jadi Kunci Turunkan Stunting
Imigrasi Kerinci Bongkar Cara Mudah Urus Paspor, Ini Panduan Lengkapnya
Marak Penipuan Digital, TP-PKK Jambi Edukasi Investasi Aman dan Legal
Nilai IPS Jambi 2,68, Sekda Sudirman Dorong OPD Tingkatkan Kualitas Data Statistik
Suasana Hangat Halal Bihalal Alumni Ajwa Tour, Ini Pesan Wali Kota Alfin
Pemprov Jambi Siap Wujudkan Sampah Jadi Energi Listrik
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:08 WIB

Dari Kantor ke Ladang, Azhar Hamzah Ikut Panen Jagung

Rabu, 15 April 2026 - 06:00 WIB

Sungai Penuh Raih Penghargaan Nasional, Program 3S Jadi Kunci Turunkan Stunting

Rabu, 15 April 2026 - 04:08 WIB

Imigrasi Kerinci Bongkar Cara Mudah Urus Paspor, Ini Panduan Lengkapnya

Rabu, 15 April 2026 - 02:00 WIB

Marak Penipuan Digital, TP-PKK Jambi Edukasi Investasi Aman dan Legal

Rabu, 15 April 2026 - 00:05 WIB

Nilai IPS Jambi 2,68, Sekda Sudirman Dorong OPD Tingkatkan Kualitas Data Statistik

Berita Terbaru

Daerah

Dari Kantor ke Ladang, Azhar Hamzah Ikut Panen Jagung

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:08 WIB