Hampir Bayar Puluhan Juta, BPHTB Tanah Hibah di Sungai Penuh Ternyata Bisa Gratis

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAI PENUH – Warga Kota Sungai Penuh nyaris harus merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah saat mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah hibah. Padahal, berdasarkan ketentuan pajak daerah, hibah tertentu dapat memperoleh pembebasan BPHTB apabila memenuhi syarat administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Fakta ini terungkap dari pengalaman sejumlah warga yang awalnya menggunakan jasa pihak ketiga atau oknum notaris dalam pengurusan hibah tanah. Estimasi biaya BPHTB yang disampaikan mencapai angka puluhan juta rupiah, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan beban finansial bagi penerima hibah.

Salah seorang warga mengaku baru mengetahui adanya peluang pembebasan pajak setelah mempertanyakan dasar hukum pengenaan BPHTB tersebut. Dari penjelasan yang diterimanya, hibah tanah, terutama antar keluarga, memiliki perlakuan khusus dalam aturan pajak daerah. Namun, pembebasan tersebut umumnya disarankan diurus langsung tanpa perantara.

Baca Juga :  Wako Alfin Ajak Warga Taat Pajak, Pembayaran Bisa 90 Hari Jatuh Tempo

Kondisi ini menunjukkan masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai pajak properti dan legalitas tanah. Ketidaktahuan tersebut berpotensi membuat warga membayar kewajiban yang sebenarnya bisa diminimalkan atau bahkan dihapuskan sesuai peraturan daerah.

Untuk menghindari kesalahan, masyarakat disarankan mendatangi langsung BKUD Kota Sungai Penuh sebagai instansi resmi pengelola pajak daerah. Melalui BKUD, warga dapat memperoleh penjelasan rinci mengenai besaran BPHTB, syarat pembebasan, serta prosedur pengurusan yang sah.

Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain akta hibah, sertifikat tanah, identitas para pihak, dan bukti hubungan keluarga jika hibah dilakukan antar kerabat dekat. Kelengkapan dan keabsahan dokumen menjadi faktor penentu apakah BPHTB dikenakan atau dibebaskan.

Baca Juga :  Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah

Pengurusan mandiri dinilai lebih transparan karena perhitungan pajak dilakukan langsung oleh petugas sesuai Peraturan Daerah. Selain menghemat biaya, langkah ini juga memberikan kepastian hukum atas peralihan hak tanah dan mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.

Dengan memahami aturan dan memilih jalur resmi, masyarakat Kota Sungai Penuh dapat mengurus BPHTB tanah hibah secara aman, legal, dan hemat. Kesadaran ini penting agar kewajiban pajak tetap dipenuhi tanpa mengorbankan hak warga untuk memperoleh keringanan sesuai hukum yang berlaku. (ded)

Penulis : Dedi Dora

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Nasib Gaji dan Kontrak PPPK 2026 Masih Menggantung, Pemkot Sungai Penuh Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Proyek Pengendalian Banjir Batang Merao Dikebut, Selesai Akhir 2026
Tiga Mantan Pejabat Berebut Kursi Ketua Lembaga Adat Pondok Tinggi, Dusun Baru Masih Tunggu Figur Pengganti
Masyarakat Adat 6 Luhah Sungai Penuh Sambut Bambu Karamentang 30 Meter, Simbol Persatuan Jelang Kenduri Sko
Semarak Kenduri Sko Sungai Penuh, Luhah Dasira Arak Bambu Panjang 40 Meter Diiringi Lagu Ala Yamule
PLN Umumkan Padam Listrik 4 Jam di Sungai Penuh dan Kerinci Besok, Cek Daerah Terdampak
Kota Sungai Penuh Raih WTP ke-14 dari BPK RI, Bukti Tata Kelola APBD dan Transparansi Keuangan Daerah Makin Kuat
Wako Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan 2026-2030, Fokus Tingkatkan Layanan Air Bersih dan Tata Kelola
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06 WIB

Nasib Gaji dan Kontrak PPPK 2026 Masih Menggantung, Pemkot Sungai Penuh Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:36 WIB

Proyek Pengendalian Banjir Batang Merao Dikebut, Selesai Akhir 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:29 WIB

Tiga Mantan Pejabat Berebut Kursi Ketua Lembaga Adat Pondok Tinggi, Dusun Baru Masih Tunggu Figur Pengganti

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:00 WIB

Masyarakat Adat 6 Luhah Sungai Penuh Sambut Bambu Karamentang 30 Meter, Simbol Persatuan Jelang Kenduri Sko

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:54 WIB

Semarak Kenduri Sko Sungai Penuh, Luhah Dasira Arak Bambu Panjang 40 Meter Diiringi Lagu Ala Yamule

Berita Terbaru

Teknologi

Mudah! Ini Cara Melacak HP dan Lokasi Orang Pakai WhatsApp

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:00 WIB