Hampir Bayar Puluhan Juta, BPHTB Tanah Hibah di Sungai Penuh Ternyata Bisa Gratis

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAI PENUH – Warga Kota Sungai Penuh nyaris harus merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah saat mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah hibah. Padahal, berdasarkan ketentuan pajak daerah, hibah tertentu dapat memperoleh pembebasan BPHTB apabila memenuhi syarat administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Fakta ini terungkap dari pengalaman sejumlah warga yang awalnya menggunakan jasa pihak ketiga atau oknum notaris dalam pengurusan hibah tanah. Estimasi biaya BPHTB yang disampaikan mencapai angka puluhan juta rupiah, sehingga menimbulkan kekhawatiran dan beban finansial bagi penerima hibah.

Salah seorang warga mengaku baru mengetahui adanya peluang pembebasan pajak setelah mempertanyakan dasar hukum pengenaan BPHTB tersebut. Dari penjelasan yang diterimanya, hibah tanah, terutama antar keluarga, memiliki perlakuan khusus dalam aturan pajak daerah. Namun, pembebasan tersebut umumnya disarankan diurus langsung tanpa perantara.

Baca Juga :  Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp29,29 Triliun, Begini Strategi Pramono Jaga Ekonomi dan Inflasi

Kondisi ini menunjukkan masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai pajak properti dan legalitas tanah. Ketidaktahuan tersebut berpotensi membuat warga membayar kewajiban yang sebenarnya bisa diminimalkan atau bahkan dihapuskan sesuai peraturan daerah.

Untuk menghindari kesalahan, masyarakat disarankan mendatangi langsung BKUD Kota Sungai Penuh sebagai instansi resmi pengelola pajak daerah. Melalui BKUD, warga dapat memperoleh penjelasan rinci mengenai besaran BPHTB, syarat pembebasan, serta prosedur pengurusan yang sah.

Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain akta hibah, sertifikat tanah, identitas para pihak, dan bukti hubungan keluarga jika hibah dilakukan antar kerabat dekat. Kelengkapan dan keabsahan dokumen menjadi faktor penentu apakah BPHTB dikenakan atau dibebaskan.

Baca Juga :  Dikenal Dekat Bahlil dan Bobby Nasution, Putra Sungai Penuh Dipercaya Dampingi Atlet Nasional

Pengurusan mandiri dinilai lebih transparan karena perhitungan pajak dilakukan langsung oleh petugas sesuai Peraturan Daerah. Selain menghemat biaya, langkah ini juga memberikan kepastian hukum atas peralihan hak tanah dan mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.

Dengan memahami aturan dan memilih jalur resmi, masyarakat Kota Sungai Penuh dapat mengurus BPHTB tanah hibah secara aman, legal, dan hemat. Kesadaran ini penting agar kewajiban pajak tetap dipenuhi tanpa mengorbankan hak warga untuk memperoleh keringanan sesuai hukum yang berlaku. (ded)

Penulis : Dedi Dora

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta
Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya
Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah
Warga Apresiasi Pemkot Sungai Penuh, Bantuan Dua Alat Berat Bantu Lancarkan Jalan Sungai Penuh–Tapan
Jalan Sungai Penuh–Tapan Belum Bisa Dilewati Pagi Ini, Mobil Menumpuk di Jangki Ayam dan Puncak
Dewan Minta Dinkes Cek Kesehatan Balita dan Lansia Terdampak Kabut Asap Secara Door to Door
ISPU Sungai Penuh Capai 106,94, Balita Mulai Batuk Kering di Tengah Kabut Asap
Wartawan Senior dan Pengusaha yang Rutin Bersedekah, Ini Sosok Mardizal Sumara, S.Sos.
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:02 WIB

DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Warga Apresiasi Pemkot Sungai Penuh, Bantuan Dua Alat Berat Bantu Lancarkan Jalan Sungai Penuh–Tapan

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Jalan Sungai Penuh–Tapan Belum Bisa Dilewati Pagi Ini, Mobil Menumpuk di Jangki Ayam dan Puncak

Berita Terbaru