UU PPRT Resmi Disahkan, Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Rumah Tangga Ditanggung Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta-Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR menjadi momentum penting bagi jutaan pekerja di sektor domestik. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah jaminan sosial kesehatan yang kini menjadi hak wajib bagi pekerja rumah tangga, sekaligus memperkuat perlindungan negara terhadap kelompok pekerja rentan.

Dalam regulasi terbaru ini, pekerja rumah tangga dipastikan memperoleh akses ke layanan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari jaminan sosial yang diatur dalam undang-undang. Hal ini menjadi langkah besar karena sebelumnya banyak pekerja rumah tangga yang belum tercover perlindungan kesehatan secara memadai.

Pemerintah pusat dan daerah akan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja rumah tangga yang masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI). Artinya, pekerja tidak perlu lagi memikirkan biaya bulanan untuk mendapatkan layanan kesehatan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman dalam bekerja.

Namun, bagi pekerja rumah tangga yang tidak termasuk dalam kategori PBI, tanggung jawab pembayaran iuran dialihkan kepada pemberi kerja. Ketentuan ini menegaskan bahwa majikan memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan kesehatan pekerja yang mereka pekerjakan.

Baca Juga :  Sekda Sudirman Ajak Generasi Muda Warisi Nilai Perjuangan pada HUT LVRI ke-69 dan PPM ke-45

Selain jaminan kesehatan, UU PPRT juga mengatur tentang jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, iuran dapat ditanggung oleh pemberi kerja sesuai kesepakatan kerja, sehingga memberikan perlindungan tambahan seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.

Tak hanya itu, aturan ini juga merinci total 14 hak pekerja rumah tangga, mulai dari upah yang layak, waktu kerja manusiawi, hak istirahat, cuti, hingga tunjangan hari raya. Pekerja juga berhak mendapatkan makanan sehat, tempat tinggal yang layak (untuk pekerja penuh waktu), serta lingkungan kerja yang aman.

Kehadiran UU ini juga memberi kepastian hukum bagi hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Dengan adanya perjanjian kerja yang jelas, potensi konflik dapat diminimalkan dan hak serta kewajiban kedua pihak menjadi lebih transparan.

Meski demikian, tantangan implementasi masih menjadi perhatian utama. Sosialisasi kepada masyarakat serta pengawasan dari pemerintah menjadi kunci agar aturan ini benar-benar berjalan efektif dan tidak hanya berhenti di atas kertas.

Baca Juga :  Mau Klaim Jaminan Kematian BPJS TK? Ini Syarat dan Caranya!

Secara keseluruhan, pengesahan UU PPRT menjadi langkah maju dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga sekaligus mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi di seluruh Indonesia.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Dicari)

1. Apakah semua pekerja rumah tangga mendapat BPJS gratis?

Tidak semua. Hanya pekerja yang masuk kategori PBI yang iurannya ditanggung pemerintah.

2. Siapa yang membayar BPJS jika bukan PBI?

Pemberi kerja atau majikan wajib menanggung iuran tersebut.

3. Apakah PRT juga mendapat BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, sesuai UU PPRT, pekerja rumah tangga juga berhak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.

4. Apa saja hak lain pekerja rumah tangga?

Hak meliputi upah, cuti, waktu istirahat, THR, makanan layak, hingga lingkungan kerja yang aman.

5. Kapan aturan ini mulai berlaku?

Implementasi akan mengikuti aturan turunan melalui Peraturan Pemerintah.

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Terancam Gagal Jadi PNS, Ini Aturan Terbarunya
Gaji Kepala Badan Gizi Nasional 2026: Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Berapa Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima?
Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara
Pesan Menyentuh Kepala BKN untuk ASN, Zudan: Jutaan Pengabdian Menjaga Indonesia
Tak Perlu Lagi Surat RT/RW untuk Urus Dokumen Kependudukan, Cek Daftarnya
PPPK 2026 Masuk Tahap CAT, Ini Jadwal, Lokasi, Dokumen, dan Aturan Lengkap dari BKN
Resmi! ASN Kini Boleh Naik Pangkat Melebihi Atasan, Ini Aturan Terbaru BKN 2026
TASPEN Salurkan JKK Rp832 Juta kepada Ahli Waris PPPK, Begini Penjelasannya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:20 WIB

PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Terancam Gagal Jadi PNS, Ini Aturan Terbarunya

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:01 WIB

Gaji Kepala Badan Gizi Nasional 2026: Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Berapa Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas yang Diterima?

Selasa, 21 Juli 2026 - 04:02 WIB

Presiden Prabowo Jawab Kritik MBG, Singgung Kebocoran Kekayaan Negara

Senin, 20 Juli 2026 - 00:11 WIB

Pesan Menyentuh Kepala BKN untuk ASN, Zudan: Jutaan Pengabdian Menjaga Indonesia

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:00 WIB

Tak Perlu Lagi Surat RT/RW untuk Urus Dokumen Kependudukan, Cek Daftarnya

Berita Terbaru