Kabar Baik! PPPK di Provinsi Ini Dipastikan Aman dan Tidak Kena PHK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Pemprov Jatim memastikan tidak akan melakukan pemberhentian terhadap PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menyusul penerapan UU HKPD yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Indah, kondisi keuangan daerah saat ini masih berada dalam batas aman. “Belanja pegawai kita berada di angka 29 persen, sehingga masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Pengelolaan ASN Dilakukan Secara Ketat

Indah menjelaskan, Pemprov Jatim menerapkan perencanaan yang matang dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), termasuk dalam proses rekrutmen pegawai.

Setiap pengajuan formasi baru dilakukan berdasarkan perhitungan yang komprehensif, meliputi jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun, mutasi, hingga yang meninggal dunia.

Pada tahun 2026, diperkirakan sekitar 2.500 ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur akan memasuki masa pensiun. Hal ini menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebutuhan formasi baru agar tetap seimbang dengan kemampuan anggaran.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Utara Keluhkan Kas Daerah Tak Cukup Bayar Gaji PPPK hingga Akhir 2026, Nasib Ribuan Pegawai Terancam?

Koordinasi Lintas Instansi Jaga Stabilitas Anggaran

Dalam menjaga stabilitas belanja pegawai, BKD Jawa Timur juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan kepegawaian tetap selaras dengan kondisi fiskal daerah.

Selain itu, kebijakan mutasi pegawai juga dilakukan secara selektif. Permohonan mutasi dari luar daerah, khususnya wilayah penyangga seperti Sidoarjo dan Gresik, cenderung dibatasi kecuali dalam kondisi mendesak.

Syarat Ketat Mutasi dan Strategi Fleksibilitas Anggaran

BKD Jawa Timur menetapkan sejumlah persyaratan bagi ASN yang ingin melakukan mutasi, di antaranya batas usia maksimal 40 tahun dan pangkat tidak lebih dari golongan III/c.

Baca Juga :  Dugaan Pemalsuan Akta Cerai Mengemuka di Pengadilan Agama Sungai Penuh

Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Jatim mencapai sekitar 44 ribu orang, yang terdiri dari 23 ribu PPPK penuh waktu dan 21 ribu PPPK paruh waktu.

Indah menambahkan, skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu menjadi strategi untuk menjaga fleksibilitas anggaran, sehingga belanja pegawai tetap berada dalam batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Respons Isu Nasional

Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas kekhawatiran yang berkembang di sejumlah daerah terkait potensi pemberhentian PPPK akibat penyesuaian aturan dalam UU HKPD.

Berbeda dengan beberapa daerah lain, Pemprov Jawa Timur menegaskan bahwa kondisi fiskal yang terkendali memungkinkan kebijakan kepegawaian tetap berjalan tanpa harus melakukan pemutusan kontrak PPPK.

Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan kemampuan anggaran, guna memastikan pelayanan publik tetap optimal.

Berita Terkait

BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Terbaru
Cara Cek BPNT Juli 2026, Ini Tanda Bantuan Rp600 Ribu Sudah Cair ke Rekening KKS
Resmi! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh, Ini Syarat Lengkap Sesuai PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026
Kapolri Resmi Lantik 6 Kapolda Baru dan Kakorlantas Polri, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Berganti
CPNS 2026 Jambi Berpotensi Ditiadakan, Ini Dampaknya bagi Pelamar dan Peluang Formasi Prioritas
833 Pendamping PKH Terbukti Rangkap Pekerjaan, Kemensos Wajibkan Kembalikan Gaji hingga Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Syarat PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
NPWP Pribadi: Pengertian, Syarat, Cara Daftar Online, Manfaat, dan Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 12:45 WIB

BLT Kesra Rp900.000 Juli 2026 Cair atau Tidak? Ini Penjelasan Terbaru

Senin, 6 Juli 2026 - 03:00 WIB

Cara Cek BPNT Juli 2026, Ini Tanda Bantuan Rp600 Ribu Sudah Cair ke Rekening KKS

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:02 WIB

Resmi! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh, Ini Syarat Lengkap Sesuai PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:50 WIB

Kapolri Resmi Lantik 6 Kapolda Baru dan Kakorlantas Polri, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Berganti

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:00 WIB

CPNS 2026 Jambi Berpotensi Ditiadakan, Ini Dampaknya bagi Pelamar dan Peluang Formasi Prioritas

Berita Terbaru

Teknologi

Apple Fokus ke M7, Chip M6 Pro dan M6 Max Disebut Batal Dirilis

Selasa, 7 Jul 2026 - 02:02 WIB