Kabar Baik! PPPK di Provinsi Ini Dipastikan Aman dan Tidak Kena PHK

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Pemprov Jatim memastikan tidak akan melakukan pemberhentian terhadap PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menyusul penerapan UU HKPD yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Indah, kondisi keuangan daerah saat ini masih berada dalam batas aman. “Belanja pegawai kita berada di angka 29 persen, sehingga masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Pengelolaan ASN Dilakukan Secara Ketat

Indah menjelaskan, Pemprov Jatim menerapkan perencanaan yang matang dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), termasuk dalam proses rekrutmen pegawai.

Setiap pengajuan formasi baru dilakukan berdasarkan perhitungan yang komprehensif, meliputi jumlah pegawai yang memasuki masa pensiun, mutasi, hingga yang meninggal dunia.

Pada tahun 2026, diperkirakan sekitar 2.500 ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur akan memasuki masa pensiun. Hal ini menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebutuhan formasi baru agar tetap seimbang dengan kemampuan anggaran.

Baca Juga :  Prabowo Bersih-Bersih ASN, 58 PNS Dipecat karena Asusila hingga Korupsi

Koordinasi Lintas Instansi Jaga Stabilitas Anggaran

Dalam menjaga stabilitas belanja pegawai, BKD Jawa Timur juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan kepegawaian tetap selaras dengan kondisi fiskal daerah.

Selain itu, kebijakan mutasi pegawai juga dilakukan secara selektif. Permohonan mutasi dari luar daerah, khususnya wilayah penyangga seperti Sidoarjo dan Gresik, cenderung dibatasi kecuali dalam kondisi mendesak.

Syarat Ketat Mutasi dan Strategi Fleksibilitas Anggaran

BKD Jawa Timur menetapkan sejumlah persyaratan bagi ASN yang ingin melakukan mutasi, di antaranya batas usia maksimal 40 tahun dan pangkat tidak lebih dari golongan III/c.

Baca Juga :  Resmi! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh, Ini Syarat Lengkap Sesuai PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026

Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Jatim mencapai sekitar 44 ribu orang, yang terdiri dari 23 ribu PPPK penuh waktu dan 21 ribu PPPK paruh waktu.

Indah menambahkan, skema PPPK penuh waktu dan paruh waktu menjadi strategi untuk menjaga fleksibilitas anggaran, sehingga belanja pegawai tetap berada dalam batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Respons Isu Nasional

Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas kekhawatiran yang berkembang di sejumlah daerah terkait potensi pemberhentian PPPK akibat penyesuaian aturan dalam UU HKPD.

Berbeda dengan beberapa daerah lain, Pemprov Jawa Timur menegaskan bahwa kondisi fiskal yang terkendali memungkinkan kebijakan kepegawaian tetap berjalan tanpa harus melakukan pemutusan kontrak PPPK.

Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pegawai dan kemampuan anggaran, guna memastikan pelayanan publik tetap optimal.

Berita Terkait

Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun
Gaji PPPK 2026 Terbaru: Cek Besaran hingga Rp7,3 Juta, Tunjangan dan Gaji ke-13
Prabowo Targetkan 1 Juta Motor Listrik Diproduksi di Indonesia
Ada Harapan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh dan Kerinci Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Dasarnya
Kabar Baik, PPPK Tak Akan Dirumahkan: Ini 3 Skema Pemerintah Bayar Gaji 2026
Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya
Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun
Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Gaji PNS 2027 Naik atau Tidak? RAPBN 2027 Naikkan Belanja Pegawai Jadi Rp378,9 Triliun

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:01 WIB

Gaji PPPK 2026 Terbaru: Cek Besaran hingga Rp7,3 Juta, Tunjangan dan Gaji ke-13

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Prabowo Targetkan 1 Juta Motor Listrik Diproduksi di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Ada Harapan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh dan Kerinci Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Dasarnya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik, PPPK Tak Akan Dirumahkan: Ini 3 Skema Pemerintah Bayar Gaji 2026

Berita Terbaru

Teknologi

Punya MacBook? Ini 7 Fitur yang Bisa Mempermudah Pekerjaan

Senin, 17 Agu 2026 - 18:00 WIB

Otomotif

Polytron Fox 500 Turun Jadi Rp38 Jutaan, Ini Spesifikasinya

Senin, 17 Agu 2026 - 14:06 WIB