7 Pejabat Eselon II B Kota Sungai Penuh Resmi Dilantik, Ini Besaran Tunjangan Jabatan dan TPP Mereka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAIPENUH -Pelantikan pejabat struktural Eselon II B kembali digelar Pemerintah Kota Sungai Penuh pada Rabu malam, dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Azhar Hamzah di ruang pertemuan Kantor Wali Kota. Sebanyak tujuh pejabat dipercaya mengemban amanah baru untuk memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) di awal tahun 2026. Pelantikan ini sekaligus menandai rotasi penting dalam penyegaran birokrasi agar pelayanan publik semakin optimal.

Daftar pejabat yang dilantik meliputi Dianda Putra, S.STP, M.Si sebagai Asisten I; Alpiantri, S.Kep, M.PH sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Affan, SE, MM sebagai Kepala BKPSDM; YZ Oktovianus, S.T, M.T sebagai Kepala Dinas PUPR; Gunardi, S.KM, MM sebagai Kepala Dinas Kesehatan; Zetria Delfi, SE, MM sebagai Kepala Dinas PMD; serta Elma Sufentri, SE, M.Si sebagai Kepala Dinas Sosial.

Ketujuh pejabat ini dinilai memiliki rekam jejak dan kompetensi yang dibutuhkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.

Wakil Wali Kota Azhar Hamzah dalam sambutannya menekankan bahwa penempatan pejabat bukan hanya soal rotasi jabatan, tetapi penilaian terhadap kinerja, disiplin, serta kebutuhan organisasi. Ia berharap para pejabat yang baru dilantik dapat mempercepat agenda pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Sungai Penuh sepanjang 2026.

Baca Juga :  Pelantikan Pejabat Sungai Penuh Bisa Digelar Malam Ini, Tenggat 15 Januari Makin Dekat

Pelantikan ini juga kembali memunculkan perhatian publik terhadap besaran pendapatan pejabat Eselon II B, khususnya terkait Tunjangan Jabatan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Berdasarkan regulasi nasional, pejabat struktural pada Eselon II umumnya menerima Tunjangan Jabatan sekitar Rp3.250.000 per bulan. Angka ini menjadi standar struktural yang juga diterapkan di berbagai pemerintah daerah, termasuk Kota Sungai Penuh.

Selain Tunjangan Jabatan, komponen terbesar dari penghasilan pejabat Eselon II B adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Besaran TPP di Kota Sungai Penuh ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang diperbarui setiap tahun. Sejak awal 2025, sistem TPP menggunakan skema kelas jabatan yang dihitung berdasarkan beban kerja, disiplin, serta capaian kinerja, sehingga besarannya dinamis dan dapat berbeda untuk setiap pejabat sesuai evaluasi kinerja periodik.

Walaupun detail nominal TPP untuk Eselon II B Kota Sungai Penuh tidak dipublikasikan secara terbuka karena tercantum dalam lampiran internal Perwali, beberapa daerah pembanding pernah mengusulkan TPP pejabat Eselon II B pada kisaran Rp8 juta hingga di atas Rp10 juta per bulan. Besaran faktual di Kota Sungai Penuh dipastikan berada dalam rentang kompetitif dengan standar daerah, mengingat struktur TPP dibuat mengikuti kemampuan keuangan daerah serta prinsip keadilan beban kerja.

Baca Juga :  Dugaan Korupsinya Sudah Masuk Tahap Penyidikan, 2024 Lalu Dinas Damkar Sungai Penuh Raih Penghargaan Dari Gubernur Jambi

Dengan kombinasi Tunjangan Jabatan dan TPP, total pendapatan pejabat Eselon II B Kota Sungai Penuh diperkirakan berada pada kategori menengah-atas dalam struktur ASN daerah. Pemerintah daerah menilai komponen ini penting untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan motivasi pejabat dalam mengemban tugas-tugas strategis yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.

Pelantikan tujuh pejabat Eselon II B ini juga menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh serius melakukan konsolidasi internal menghadapi tahun anggaran baru. Dengan OPD yang kini terisi penuh, pemerintah berharap proses perencanaan dan eksekusi program berjalan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran demi kemajuan Kota Sungai Penuh di tahun 2026. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Bukan Kaleng-Kaleng, Kerja Cerdas Dalam 1 Tahun Wako Alfin Bawa Sungai Penuh Raih Insentif Pusat Rp4,5 Miliar
CPNS 2026 Sungai Penuh Terbaru: 31 Formasi Tenaga Kesehatan Menunggu Persetujuan Pemerintah Pusat
Pendapatan Daerah Sungai Penuh Naik Rp5,03 Miliar dalam Perubahan APBD 2026
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diperpanjang, Ini Kabar Terbaru Kontrak dan Masa Kerja PPPK 2026
Jadwal Distribusi Air Tirta Khayangan Unit Kumun Debai Saat Kemarau, Cek Wilayah dan Jamnya
Pasar Tanjung Bajure Tak Kunjung Tertib, Pemkot Sungai Penuh Gelar Evaluasi
Senyum Wako Alfin Saat Layani Pasien Jadi Pesan Moral bagi Nakes di Sungai Penuh
Sepi Pembeli di Lokasi Relokasi, Pedagang Desak Proyek Pasar Beringin Segera Rampung
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Bukan Kaleng-Kaleng, Kerja Cerdas Dalam 1 Tahun Wako Alfin Bawa Sungai Penuh Raih Insentif Pusat Rp4,5 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:27 WIB

CPNS 2026 Sungai Penuh Terbaru: 31 Formasi Tenaga Kesehatan Menunggu Persetujuan Pemerintah Pusat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Pendapatan Daerah Sungai Penuh Naik Rp5,03 Miliar dalam Perubahan APBD 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:35 WIB

PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diperpanjang, Ini Kabar Terbaru Kontrak dan Masa Kerja PPPK 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Jadwal Distribusi Air Tirta Khayangan Unit Kumun Debai Saat Kemarau, Cek Wilayah dan Jamnya

Berita Terbaru