Aturan Baru! Siswa di Sungai Penuh Tak Boleh Bawa Motor ke Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH — Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Sekretariat Daerah resmi menerbitkan surat edaran terkait larangan bagi siswa SD dan SMP menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan serta menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih tertib dan kondusif.

Surat edaran bernomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 tersebut ditetapkan pada 8 April 2026 dan ditujukan kepada kepala sekolah, majelis guru, tenaga kependidikan, serta orang tua/wali siswa di wilayah Kota Sungai Penuh.

Prioritaskan Keselamatan dan Ketertiban

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa meningkatnya jumlah siswa yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan, hingga gangguan terhadap proses belajar mengajar.

Selain itu, siswa usia sekolah dinilai belum sepenuhnya memiliki keterampilan berkendara yang memadai, sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga :  Melek Medsos, Wali Kota Alfin Bukan Tipikal Pemimpin ‘Asal Bapak Senang’

“Keselamatan dan ketertiban siswa di lingkungan sekolah menjadi prioritas utama. Oleh karena itu diperlukan pengaturan yang jelas terkait penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa,” demikian isi edaran tersebut.

Tujuan Kebijakan

Penerbitan surat edaran ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:

Mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar

Menjaga ketertiban dan kelancaran arus kendaraan di lingkungan sekolah

Mendorong kedisiplinan siswa dalam mematuhi aturan

Memberikan pedoman bagi sekolah dan orang tua dalam pengawasan siswa

Mendukung upaya penghematan energi, khususnya penggunaan bahan bakar minyak

Aturan yang Ditetapkan

Dalam implementasinya, terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi:

Baca Juga :  Ramai Diminati, 46 Pedagang Sudah Daftar Isi Lapak Pasar Mambo Sungai Penuh

Siswa tidak diperkenankan membawa atau mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah

Orang tua/wali diimbau untuk mengantar dan menjemput siswa sesuai ketentuan

Pihak sekolah diminta menegakkan aturan secara konsisten

Area parkir hanya diperuntukkan bagi guru dan tenaga pendidik

Pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku

Peran Bersama Orang Tua dan Sekolah

Pemerintah Kota Sungai Penuh juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan orang tua dalam mengawasi aktivitas siswa, khususnya terkait penggunaan kendaraan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang lebih aman, tertib, serta mendukung proses pembelajaran yang optimal.

Pemerintah berharap seluruh pihak dapat memahami dan melaksanakan edaran ini dengan penuh tanggung jawab demi kebaikan bersama.

Penulis : Dedi Dora

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur
PKN STAN 2026 Segera Dibuka, Terbaru Ada 3 Jalur Masuk dan Kuota Tembus 1.000 Kursi
Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Sungai Penuh Jadi Tontonan Warga, Bobotnya Capai 842 Kg
20 Ton Kopi Fine Robusta Kerinci Diekspor ke Tiongkok
Jadwal dan Syarat PKDP Dosen PTKI 2026 Resmi Dibuka
Pemerintah Pangkas Anggaran MBG 2026
Tes Calistung Dilarang untuk Masuk SD, Ini Aturan Terbarunya
Nasib Guru Non-ASN Tahun 2027, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:00 WIB

Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:00 WIB

PKN STAN 2026 Segera Dibuka, Terbaru Ada 3 Jalur Masuk dan Kuota Tembus 1.000 Kursi

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:00 WIB

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Sungai Penuh Jadi Tontonan Warga, Bobotnya Capai 842 Kg

Senin, 25 Mei 2026 - 00:35 WIB

20 Ton Kopi Fine Robusta Kerinci Diekspor ke Tiongkok

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:00 WIB

Jadwal dan Syarat PKDP Dosen PTKI 2026 Resmi Dibuka

Berita Terbaru

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB

Bisnis

Indosat Ungkap Strategi Hadapi Pelemahan Rupiah

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB