Aturan Baru! Siswa di Sungai Penuh Tak Boleh Bawa Motor ke Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH — Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Sekretariat Daerah resmi menerbitkan surat edaran terkait larangan bagi siswa SD dan SMP menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan serta menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih tertib dan kondusif.

Surat edaran bernomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 tersebut ditetapkan pada 8 April 2026 dan ditujukan kepada kepala sekolah, majelis guru, tenaga kependidikan, serta orang tua/wali siswa di wilayah Kota Sungai Penuh.

Prioritaskan Keselamatan dan Ketertiban

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa meningkatnya jumlah siswa yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan, hingga gangguan terhadap proses belajar mengajar.

Selain itu, siswa usia sekolah dinilai belum sepenuhnya memiliki keterampilan berkendara yang memadai, sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga :  Restu Adat Mengiringi Awal Pembangunan Pasar Sungaipenuh, Wawako Pancang Tonggak Bersama Pemangku Adat

“Keselamatan dan ketertiban siswa di lingkungan sekolah menjadi prioritas utama. Oleh karena itu diperlukan pengaturan yang jelas terkait penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa,” demikian isi edaran tersebut.

Tujuan Kebijakan

Penerbitan surat edaran ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:

Mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar

Menjaga ketertiban dan kelancaran arus kendaraan di lingkungan sekolah

Mendorong kedisiplinan siswa dalam mematuhi aturan

Memberikan pedoman bagi sekolah dan orang tua dalam pengawasan siswa

Mendukung upaya penghematan energi, khususnya penggunaan bahan bakar minyak

Aturan yang Ditetapkan

Dalam implementasinya, terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi:

Baca Juga :  Breaking News: Rumah Semi Permanen Terbakar di Kelurahan Sungai Penuh, Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api

Siswa tidak diperkenankan membawa atau mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah

Orang tua/wali diimbau untuk mengantar dan menjemput siswa sesuai ketentuan

Pihak sekolah diminta menegakkan aturan secara konsisten

Area parkir hanya diperuntukkan bagi guru dan tenaga pendidik

Pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku

Peran Bersama Orang Tua dan Sekolah

Pemerintah Kota Sungai Penuh juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan orang tua dalam mengawasi aktivitas siswa, khususnya terkait penggunaan kendaraan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang lebih aman, tertib, serta mendukung proses pembelajaran yang optimal.

Pemerintah berharap seluruh pihak dapat memahami dan melaksanakan edaran ini dengan penuh tanggung jawab demi kebaikan bersama.

Penulis : Dedi Dora

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?
Cara Unik SD Plus Muhammadiyah Sungai Penuh Sambut Siswa Baru, Penuh Keceriaan
2 Laptop Murah Rp2 Jutaan Terbaik untuk Pelajar 2026, Cocok untuk Sekolah dan Kuliah
Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya
Kabar Gembira untuk ASN! Bisa Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Ini Aturannya
Luar Biasa ! IPK 4,00 dan Hafal 30 Juz, Lulus Magister 1 Tahun 8 Bulan
KMA Nomor 736 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan Baru Beban Kerja Guru Madrasah
Daftar 10 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia 2026 Versi Webometrics, Cek Kampus Incaranmu
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:34 WIB

Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?

Senin, 13 Juli 2026 - 13:03 WIB

Cara Unik SD Plus Muhammadiyah Sungai Penuh Sambut Siswa Baru, Penuh Keceriaan

Senin, 13 Juli 2026 - 06:00 WIB

2 Laptop Murah Rp2 Jutaan Terbaik untuk Pelajar 2026, Cocok untuk Sekolah dan Kuliah

Senin, 13 Juli 2026 - 04:05 WIB

Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:00 WIB

Kabar Gembira untuk ASN! Bisa Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Ini Aturannya

Berita Terbaru