Aturan Baru! Siswa di Sungai Penuh Tak Boleh Bawa Motor ke Sekolah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH — Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Sekretariat Daerah resmi menerbitkan surat edaran terkait larangan bagi siswa SD dan SMP menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan serta menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih tertib dan kondusif.

Surat edaran bernomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 tersebut ditetapkan pada 8 April 2026 dan ditujukan kepada kepala sekolah, majelis guru, tenaga kependidikan, serta orang tua/wali siswa di wilayah Kota Sungai Penuh.

Prioritaskan Keselamatan dan Ketertiban

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa meningkatnya jumlah siswa yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan, hingga gangguan terhadap proses belajar mengajar.

Selain itu, siswa usia sekolah dinilai belum sepenuhnya memiliki keterampilan berkendara yang memadai, sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga :  Wako Alfin Raih Penghargaan, Posbakum Jadi Harapan Baru Masyarakat

“Keselamatan dan ketertiban siswa di lingkungan sekolah menjadi prioritas utama. Oleh karena itu diperlukan pengaturan yang jelas terkait penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa,” demikian isi edaran tersebut.

Tujuan Kebijakan

Penerbitan surat edaran ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:

Mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar

Menjaga ketertiban dan kelancaran arus kendaraan di lingkungan sekolah

Mendorong kedisiplinan siswa dalam mematuhi aturan

Memberikan pedoman bagi sekolah dan orang tua dalam pengawasan siswa

Mendukung upaya penghematan energi, khususnya penggunaan bahan bakar minyak

Aturan yang Ditetapkan

Dalam implementasinya, terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi:

Baca Juga :  Wako Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan 2026-2030, Fokus Tingkatkan Layanan Air Bersih dan Tata Kelola

Siswa tidak diperkenankan membawa atau mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah

Orang tua/wali diimbau untuk mengantar dan menjemput siswa sesuai ketentuan

Pihak sekolah diminta menegakkan aturan secara konsisten

Area parkir hanya diperuntukkan bagi guru dan tenaga pendidik

Pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku

Peran Bersama Orang Tua dan Sekolah

Pemerintah Kota Sungai Penuh juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan orang tua dalam mengawasi aktivitas siswa, khususnya terkait penggunaan kendaraan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang lebih aman, tertib, serta mendukung proses pembelajaran yang optimal.

Pemerintah berharap seluruh pihak dapat memahami dan melaksanakan edaran ini dengan penuh tanggung jawab demi kebaikan bersama.

Penulis : Dedi Dora

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah
Warga Apresiasi Pemkot Sungai Penuh, Bantuan Dua Alat Berat Bantu Lancarkan Jalan Sungai Penuh–Tapan
Jalan Sungai Penuh–Tapan Belum Bisa Dilewati Pagi Ini, Mobil Menumpuk di Jangki Ayam dan Puncak
Dewan Minta Dinkes Cek Kesehatan Balita dan Lansia Terdampak Kabut Asap Secara Door to Door
ISPU Sungai Penuh Capai 106,94, Balita Mulai Batuk Kering di Tengah Kabut Asap
Wartawan Senior dan Pengusaha yang Rutin Bersedekah, Ini Sosok Mardizal Sumara, S.Sos.
Kualitas Udara Sungai Penuh Capai ISPU 99,34, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Dukungan Penuh Tokoh Tiga Dusun untuk Alfin–Azhar dalam Membangun Kota Sungai Penuh
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Warga Apresiasi Pemkot Sungai Penuh, Bantuan Dua Alat Berat Bantu Lancarkan Jalan Sungai Penuh–Tapan

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Jalan Sungai Penuh–Tapan Belum Bisa Dilewati Pagi Ini, Mobil Menumpuk di Jangki Ayam dan Puncak

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Dewan Minta Dinkes Cek Kesehatan Balita dan Lansia Terdampak Kabut Asap Secara Door to Door

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:56 WIB

ISPU Sungai Penuh Capai 106,94, Balita Mulai Batuk Kering di Tengah Kabut Asap

Berita Terbaru