Bahlil Lahadalia, Purbaya Yudhi, dan 14 Tokoh Lain Dilantik Presiden Prabowo sebagai Pimpinan DEN, Ini Gaji dan Tunjangannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Presiden Prabowo Subianto resmi melantik jajaran Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 28 Januari 2026. Dalam pelantikan tersebut, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua DEN, sementara Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai salah satu anggota. Selain peran strategis dalam perumusan kebijakan energi nasional, posisi ini juga disertai dengan gaji serta tunjangan yang diterima setiap bulan.

Pelantikan DEN kali ini melibatkan total 16 orang yang berasal dari berbagai latar belakang. Delapan di antaranya merupakan perwakilan pemangku kepentingan nonpemerintah, mulai dari akademisi, pelaku industri energi, hingga ahli teknologi. Keberagaman unsur ini diharapkan mampu memperkuat arah kebijakan energi nasional yang berkelanjutan dan berorientasi pada ketahanan energi jangka panjang.

Susunan Ketua dan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN)
Ketua Harian DEN
1. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Anggota Unsur Pemerintahan
2. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
3. Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy
4. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
5. Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita
6. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
7. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto
8. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq
Anggota Unsur Pemangku Kepentingan
 9. Mohamad Fadhil Hasan (Akademisi)
10. Satya Widya Yudha (Industri)
11. Unggul Priyanto (Teknologi)
12. Sripeni Inten Cahyani (Industri)
13. Saleh Abdurrahman (Lingkungan Hidup)
14. Muhammad Kholid Syeirazi (Konsumen)
15. Johni Jonatan Numberi (Akademisi)
16. Surono (Konsumen)
Besaran Gaji Ketua DEN
Terkait gaji Ketua DEN, acuannya merujuk pada ketentuan yang berlaku pada era Ketua DEN sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan. Gaji dan hak keuangan Ketua DEN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus.
Dalam Pasal 6 Perpres tersebut ditegaskan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Dengan ketentuan itu, Ketua DEN memperoleh:
Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan
Sehingga total gaji bulanan yang diterima Ketua DEN mencapai Rp18.648.000.
Fasilitas Tambahan Setara Menteri
Selain gaji dan tunjangan, Ketua dan anggota DEN juga berhak atas fasilitas lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara. Fasilitas tersebut meliputi biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas beserta biaya pemeliharaannya, serta layanan kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi selama menjabat.
Dengan demikian, hak keuangan, tunjangan, dan fasilitas Ketua serta anggota DEN pada prinsipnya setara dengan menteri negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)

 

Baca Juga :  Dari Politisi ke Komisioner Ombudsman RI, Ini Perjalanan Karier dan Gaji Nuzran Joher

Berita Terkait

DJP Bidik 30 Bank dan Fintech Pungut PPN Transaksi Digital, Ini Dampaknya bagi Pengguna
DJP Bidik Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Denda
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Internet Batam dan Bintan Terganggu saat Listrik Padam, Komdigi Buka Suara
Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:00 WIB

DJP Bidik Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Denda

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Internet Batam dan Bintan Terganggu saat Listrik Padam, Komdigi Buka Suara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Berita Terbaru