Pajak E-Commerce Resmi Berlaku 1 Agustus 2026, Penjual Shopee dan Tokopedia Wajib Tahu

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pemerintah resmi memberlakukan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi e-commerce mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diterapkan melalui marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, dan Blibli. Meski demikian, pemerintah menegaskan aturan tersebut bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan menjadi lebih tertib dan transparan.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan seluruh platform anggotanya telah memanfaatkan masa transisi selama satu bulan untuk menyesuaikan sistem. Berbagai pengujian dilakukan agar proses pemungutan pajak berjalan lancar sejak hari pertama. Selain itu, koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus dilakukan guna memastikan implementasi berlangsung sederhana dan mudah dipahami oleh para penjual.

Menurut idEA, tantangan terbesar saat ini bukan pada kesiapan teknologi, melainkan pemahaman jutaan pelaku usaha mengenai aturan baru tersebut. Karena itu, marketplace akan memperluas sosialisasi melalui Seller Center, email, webinar, notifikasi aplikasi, hingga pusat bantuan agar para penjual mengetahui apakah mereka termasuk wajib dipungut pajak atau memperoleh pengecualian.

Dalam aturan tersebut, marketplace bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22. Besaran pajak yang dipungut mencapai 0,5 persen dari peredaran bruto, di luar PPN dan PPnBM. Sebagai contoh, transaksi senilai Rp2 juta akan dikenai pemungutan sebesar Rp10.000. Bukti pemungutan nantinya dapat digunakan pedagang sebagai kredit pajak atau pelunasan kewajiban sesuai skema perpajakan yang digunakan.

Baca Juga :  Cara Daftar Agen BRILink Terbaru Online dan Offline, Panduan Lengkap Terbaru 2026

Tidak semua pedagang akan dikenai pemungutan tersebut. Pelaku usaha orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace tetap memperoleh pengecualian. Selain itu, beberapa jenis transaksi seperti jasa ekspedisi, penjualan pulsa, kartu perdana, transaksi emas tertentu, pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), hingga pengalihan hak atas tanah dan bangunan juga tidak termasuk objek pemungutan.

Kalangan pelaku industri menilai kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak karena marketplace memiliki data transaksi yang lebih akurat dibandingkan pelaporan manual. Namun, pemerintah juga diminta terus menyederhanakan administrasi agar UMKM tidak terbebani. Sosialisasi yang jelas dinilai menjadi kunci agar pelaku usaha tetap fokus mengembangkan bisnisnya tanpa kebingungan terhadap aturan baru.

Di sisi lain, sejumlah pengamat mengingatkan adanya potensi perpindahan transaksi ke media sosial atau aplikasi pesan instan apabila sebagian pedagang ingin menghindari mekanisme pemungutan. Karena itu, pemerintah diharapkan menerapkan kebijakan yang adil bagi seluruh kanal perdagangan digital sehingga tidak menimbulkan persaingan yang tidak seimbang antarplatform.

Baca Juga :  DJP Kirim 317.923 Email ke Wajib Pajak, Pelapor SPT Nihil Jadi Sorotan

Pemerintah menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat. Dengan implementasi yang bertahap, sosialisasi yang luas, serta dukungan marketplace, diharapkan pertumbuhan UMKM digital tetap terjaga, sementara penerimaan negara meningkat tanpa menghambat aktivitas perdagangan daring.

FAQ

Apakah ini pajak baru?
Tidak. Pemerintah menegaskan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22.

Berapa tarif PPh yang dipungut marketplace?
Sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM.

Siapa yang tidak dikenai pemungutan?
Pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan, serta beberapa transaksi tertentu sesuai ketentuan.

Marketplace apa saja yang ditunjuk pemerintah?
Shopee, Tokopedia-TikTok Shop, Lazada, dan Blibli.

Apakah bukti pemungutan bisa digunakan saat lapor pajak?
Ya. Bukti tersebut dapat menjadi kredit pajak atau pelunasan PPh sesuai skema perpajakan wajib pajak. (Tim)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Starlink vs Biznet, Mana yang Lebih Cepat? Simak Perbandingan Kecepatan, Harga, dan Kelebihannya pada 2026
Cara Transfer DANA ke BCA Tanpa Ribet, Panduan Terbaru 2026 Lengkap dengan Syarat, Biaya, dan Tips Aman
Daftar Pinjol Resmi OJK Agustus 2026 Terbaru, Cek 94 Pinjaman Online Legal Sebelum Ajukan Pinjaman
Prediksi IHSG Agustus 2026: BBCA, BBRI, BMRI hingga ANTM Jadi Sorotan Investor
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 1 Agustus 2026 Turun Tajam, Jual 10 Gram Kini Dapat Berapa?
Harga Bitcoin Hari Ini 1 Agustus 2026 Menguat ke US$62.93, Momentum Kripto Bangkit? Ini Analisis dan Prospeknya
Kurs Dolar AS Hari Ini 1 Agustus 2026 di BCA, BRI, Mandiri, dan BNI, Rupiah Menguat, Cek Harga Terbarunya
Daftar Harga BBM Terbaru di Jambi dan Sumbar 1 Agustus 2026, Pertamax Turbo Resmi Turun per 1 Agustus 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Pajak E-Commerce Resmi Berlaku 1 Agustus 2026, Penjual Shopee dan Tokopedia Wajib Tahu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Cara Transfer DANA ke BCA Tanpa Ribet, Panduan Terbaru 2026 Lengkap dengan Syarat, Biaya, dan Tips Aman

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Daftar Pinjol Resmi OJK Agustus 2026 Terbaru, Cek 94 Pinjaman Online Legal Sebelum Ajukan Pinjaman

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Prediksi IHSG Agustus 2026: BBCA, BBRI, BMRI hingga ANTM Jadi Sorotan Investor

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 1 Agustus 2026 Turun Tajam, Jual 10 Gram Kini Dapat Berapa?

Berita Terbaru