Viral Surat Terbuka Gubernur Jambi Terkait Pengeroyokan Guru, Pemprov: Itu Hoaks

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi angkat suara terkait beredarnya sebuah surat terbuka yang mengatasnamakan Gubernur Jambi Al Haris di media sosial Facebook.

Surat tersebut menyinggung kasus pengeroyokan guru SMKN 3 Tanjung Jabung Timur yang melibatkan beberapa siswa, serta berisi desakan kepada Presiden dan Kapolri untuk mengambil tindakan tegas.

Melalui unggahan akun Facebook bernama Nedi Guci Sinergy, surat itu tersebar luas dan memicu berbagai reaksi publik. Namun, Pemprov Jambi menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan berasal dari Gubernur Al Haris maupun pejabat pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Wako Alfin dan Wawako Azhar Dampingi Gubernur Al Haris Safari Ramadhan di Masjid Nurul Iman Sungai Penuh

Juru Bicara Pemprov Jambi, Drs. Ariansyah, ME, memastikan bahwa surat tersebut adalah informasi palsu.

“Gubernur maupun Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jambi tidak pernah membuat atau mengirim surat terbuka seperti yang beredar. Itu jelas hoaks, bersifat provokatif, dan berpotensi mengadu domba,” tegas Ariansyah, Minggu (18/1/2026).

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari media sosial. Menurutnya, setiap kabar yang beredar perlu diverifikasi kebenarannya sebelum disebarluaskan.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Harap Ika UNH Jadi Motor Inovasi dan Penguatan SDM

“Kami meminta masyarakat untuk bijak, menyaring informasi, dan mencari sumber berita yang kredibel sebelum mempercayai serta membagikannya,” tambahnya.

Sementara itu, kasus dugaan pengeroyokan tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian. Baik guru maupun siswa yang terlibat diketahui saling melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib.

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

DJP Bidik 30 Bank dan Fintech Pungut PPN Transaksi Digital, Ini Dampaknya bagi Pengguna
DJP Bidik Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Denda
Internet Batam dan Bintan Terganggu saat Listrik Padam, Komdigi Buka Suara
Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP
Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:01 WIB

DJP Bidik 30 Bank dan Fintech Pungut PPN Transaksi Digital, Ini Dampaknya bagi Pengguna

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:00 WIB

DJP Bidik Rp40,2 Triliun dari Program Pengurangan Sanksi Pajak, Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Denda

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Internet Batam dan Bintan Terganggu saat Listrik Padam, Komdigi Buka Suara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya

Berita Terbaru