Viral Surat Terbuka Gubernur Jambi Terkait Pengeroyokan Guru, Pemprov: Itu Hoaks

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi angkat suara terkait beredarnya sebuah surat terbuka yang mengatasnamakan Gubernur Jambi Al Haris di media sosial Facebook.

Surat tersebut menyinggung kasus pengeroyokan guru SMKN 3 Tanjung Jabung Timur yang melibatkan beberapa siswa, serta berisi desakan kepada Presiden dan Kapolri untuk mengambil tindakan tegas.

Melalui unggahan akun Facebook bernama Nedi Guci Sinergy, surat itu tersebar luas dan memicu berbagai reaksi publik. Namun, Pemprov Jambi menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan berasal dari Gubernur Al Haris maupun pejabat pemerintah provinsi.

Baca Juga :  Audit Forensik Bank Jambi Masih Berjalan, Polisi Dalami Jejak Hacker

Juru Bicara Pemprov Jambi, Drs. Ariansyah, ME, memastikan bahwa surat tersebut adalah informasi palsu.

“Gubernur maupun Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jambi tidak pernah membuat atau mengirim surat terbuka seperti yang beredar. Itu jelas hoaks, bersifat provokatif, dan berpotensi mengadu domba,” tegas Ariansyah, Minggu (18/1/2026).

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari media sosial. Menurutnya, setiap kabar yang beredar perlu diverifikasi kebenarannya sebelum disebarluaskan.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Bahas Percepatan Penanganan TB–HIV dalam Pertemuan Monev PPM 2025

“Kami meminta masyarakat untuk bijak, menyaring informasi, dan mencari sumber berita yang kredibel sebelum mempercayai serta membagikannya,” tambahnya.

Sementara itu, kasus dugaan pengeroyokan tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian. Baik guru maupun siswa yang terlibat diketahui saling melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib.

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya
BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026
Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
PPPK Paruh Waktu Digaji Rp0 hingga Rp200 Ribu, DPR Siapkan Revisi Aturan, Gaji Bakal Dibayar APBN?
Putra Kerinci Masuk Kandidat Terkuat Kadis Perkim Provinsi Jambi, Harapan Kini di Tangan Gubernur
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 04:05 WIB

Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:08 WIB

Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:00 WIB

Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan

Berita Terbaru