UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Alam Sutera (ASRI) Masih Kaji Dampaknya ke Bisnis Properti

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada Selasa, 22 September 2026. Regulasi ini membawa sejumlah ketentuan baru terkait penataan penguasaan dan kepemilikan tanah.

Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Pemerintah melalui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan aturan tersebut akan memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria nasional.

Bagi sektor properti, aturan ini menjadi perhatian karena mencakup penataan dan pengendalian tanah. Regulasi tersebut juga mengatur batas minimum serta maksimum penguasaan dan kepemilikan tanah. Namun, dampak konkretnya masih menunggu aturan pelaksana.

Baca Juga :  Putus Kontrak, Ratusan Honorer NTB Terima Tali Asih Rp3,5 Juta

Direktur Corporate Finance PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI), Edward Tanuwijaya, mengatakan perseroan masih mempelajari dampak aturan tersebut. Manajemen juga menunggu peraturan turunan sebelum mengambil kesimpulan mengenai pengaruhnya terhadap perusahaan.

Menurut Edward, implementasi aturan di lapangan menjadi faktor penting dalam menentukan dampaknya terhadap bisnis ASRI. Karena itu, perseroan belum memberikan pandangan lebih jauh terkait konsekuensi regulasi tersebut.

Pemerintah sendiri menyiapkan sejumlah aturan turunan. Materinya antara lain mencakup perencanaan reforma agraria, lokasi prioritas, pemindahan status aset negara dan daerah, serta penyelesaian konflik agraria.

Baca Juga :  ASN Berpeluang Memiliki Dana Pensiun Rp1 Miliar, Begini Penjelasan Resmi BKN

Aturan turunan juga akan mengatur pendaftaran dan pengelolaan kepemilikan bersama. Selain itu, pemerintah akan menyusun ketentuan mengenai pembatasan tanah dan batas maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah.

Dengan disahkannya UU Reforma Agraria, pelaku industri properti perlu mencermati proses penerapan aturan tersebut. Bagi ASRI, arah aturan turunan akan menjadi salah satu faktor penting dalam menghitung dampaknya terhadap pengembangan lahan dan strategi bisnis perusahaan. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

BLT Kesra Rp900 Ribu September 2026 Belum Cair? Cek 6 Bansos dan Cara Cek NIK KTP
Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa Usai Setahun Jadi Menkeu, Segini Hitungannya
Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana
Dirjen Pajak Minta Mutasi Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ini Jawaban Menkeu
Cek Bansos September 2026: Desil 1-4 Jadi Prioritas, Begini Cara Sanggah Data
28 Juta Akun Anak Kena Pembatasan, Ini Sikap Pemerintah terhadap Platform Digital
Gaji dan Tunjangan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, Berapa yang Diterima Setiap Bulan?
Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan Gantikan Purbaya, Ini Profil dan Tantangannya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:01 WIB

UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Alam Sutera (ASRI) Masih Kaji Dampaknya ke Bisnis Properti

Selasa, 22 September 2026 - 19:00 WIB

BLT Kesra Rp900 Ribu September 2026 Belum Cair? Cek 6 Bansos dan Cara Cek NIK KTP

Jumat, 18 September 2026 - 11:00 WIB

Uang Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa Usai Setahun Jadi Menkeu, Segini Hitungannya

Jumat, 18 September 2026 - 02:00 WIB

Alasan Pergantian Purbaya dari Menteri Keuangan, Ini Penjelasan Purbaya dan Istana

Kamis, 17 September 2026 - 02:00 WIB

Dirjen Pajak Minta Mutasi Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Ini Jawaban Menkeu

Berita Terbaru