JAKARTA — DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada Selasa, 22 September 2026. Regulasi ini membawa sejumlah ketentuan baru terkait penataan penguasaan dan kepemilikan tanah.
Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Pemerintah melalui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan aturan tersebut akan memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria nasional.
Bagi sektor properti, aturan ini menjadi perhatian karena mencakup penataan dan pengendalian tanah. Regulasi tersebut juga mengatur batas minimum serta maksimum penguasaan dan kepemilikan tanah. Namun, dampak konkretnya masih menunggu aturan pelaksana.
Direktur Corporate Finance PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI), Edward Tanuwijaya, mengatakan perseroan masih mempelajari dampak aturan tersebut. Manajemen juga menunggu peraturan turunan sebelum mengambil kesimpulan mengenai pengaruhnya terhadap perusahaan.
Menurut Edward, implementasi aturan di lapangan menjadi faktor penting dalam menentukan dampaknya terhadap bisnis ASRI. Karena itu, perseroan belum memberikan pandangan lebih jauh terkait konsekuensi regulasi tersebut.
Pemerintah sendiri menyiapkan sejumlah aturan turunan. Materinya antara lain mencakup perencanaan reforma agraria, lokasi prioritas, pemindahan status aset negara dan daerah, serta penyelesaian konflik agraria.
Aturan turunan juga akan mengatur pendaftaran dan pengelolaan kepemilikan bersama. Selain itu, pemerintah akan menyusun ketentuan mengenai pembatasan tanah dan batas maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah.
Dengan disahkannya UU Reforma Agraria, pelaku industri properti perlu mencermati proses penerapan aturan tersebut. Bagi ASRI, arah aturan turunan akan menjadi salah satu faktor penting dalam menghitung dampaknya terhadap pengembangan lahan dan strategi bisnis perusahaan. (*)
Editor : Fanda Yosephta









