Putus Kontrak, Ratusan Honorer NTB Terima Tali Asih Rp3,5 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMERINTAHAN-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan tali asih kepada ratusan mantan tenaga honorer yang sebelumnya diputus kontraknya pada akhir Desember 2025.

Sebanyak 394 eks honorer menerima bantuan tali asih sebesar Rp3,5 juta per orang sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama bekerja di lingkungan Pemprov NTB.

Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nasib ratusan tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan setelah kontrak mereka dihentikan pemerintah daerah.

518 Honorer NTB Putus Kontrak

Sebelumnya, Pemprov NTB menghentikan kontrak kerja sebanyak 518 tenaga honorer di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Kebijakan tersebut dilakukan pada akhir tahun 2025 sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan kepegawaian daerah.

Meski begitu, pemerintah daerah tetap memberikan bantuan tali asih kepada eks honorer yang memenuhi syarat administrasi.

Tali Asih Rp3,5 Juta Mulai Cair

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda NTB, H Amir, mengatakan dana tali asih sudah mulai dicairkan ke rekening penerima.

Menurutnya, pencairan dilakukan setelah proses verifikasi data mantan tenaga honorer selesai dilakukan.

Pemerintah berharap bantuan tersebut bisa dimanfaatkan untuk:

  • Modal usaha
  • Kebutuhan keluarga
  • Biaya mencari pekerjaan baru
  • Pengembangan usaha kecil

Tidak Semua Eks Honorer Menerima

Dari total 518 mantan honorer, hanya 394 orang yang lolos verifikasi sebagai penerima tali asih.

Sisanya tidak memenuhi syarat karena beberapa alasan seperti:

  • Sudah pensiun
  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia
  • Diberhentikan akibat pelanggaran berat
  • Bekerja di BLUD
Baca Juga :  KPPU Denda 97 Pinjol Rp755 Miliar, BPKN: Konsumen Harus Dilindungi

Pemerintah daerah menyebut proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Eks Honorer Mengaku Belum Dapat Pekerjaan Baru

Salah satu penerima tali asih, M Dafa Aldiansyah, mengaku hingga kini masih belum mendapatkan pekerjaan baru setelah kontraknya dihentikan.

Mantan honorer Biro Hukum Setda NTB tersebut mengatakan dirinya kini mencoba membangun usaha kecil untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Ia juga mengaku komunikasi antar eks honorer masih aktif dilakukan hingga saat ini.

Berharap Bisa Kembali Bekerja di Pemprov NTB

Sejumlah mantan honorer berharap pemerintah daerah masih membuka peluang agar mereka bisa kembali diakomodasi bekerja.

Menurut mereka, upaya komunikasi bahkan telah dilakukan dengan:

  • DPR RI
  • Pemerintah daerah
  • Program Desa Berdaya

Harapan tersebut muncul karena banyak mantan honorer masih kesulitan mencari pekerjaan baru di tengah kondisi ekonomi yang tidak mudah.

Tali Asih Dinilai Belum Sesuai Masa Kerja

Beberapa mantan honorer menilai besaran tali asih seharusnya mempertimbangkan masa pengabdian.

Sebab, ada pegawai honorer yang telah bekerja bertahun-tahun namun menerima nominal yang sama dengan pegawai yang baru bekerja singkat.

Meski demikian, para penerima tetap mengapresiasi bantuan yang diberikan pemerintah daerah.

Pemprov NTB Jelaskan Dasar Penetapan Bantuan

Menurut Pemprov NTB, besaran tali asih Rp3,5 juta diputuskan berdasarkan kajian hukum dan kemampuan anggaran daerah.

Baca Juga :  Mantan Menhan Era Gus Dur dan SBY, Juwono Sudarsono Meninggal Dunia

Jika nominal bantuan dihitung berdasarkan masa kerja, maka banyak mantan honorer justru tidak memenuhi syarat minimal pengabdian.

Karena itu pemerintah memilih menggunakan skema nominal merata agar lebih banyak mantan honorer dapat menerima bantuan.

Nasib Honorer Masih Jadi Sorotan Nasional

Persoalan tenaga honorer masih menjadi isu besar di berbagai daerah Indonesia.

Banyak pemerintah daerah menghadapi tantangan:

  • Penataan tenaga non-ASN
  • Keterbatasan anggaran
  • Aturan pusat terkait honorer
  • Pengangkatan PPPK

Kondisi ini membuat banyak tenaga honorer menghadapi ketidakpastian pekerjaan.

Eks Honorer Didorong Bangun Usaha Mandiri

Pemprov NTB berharap dana tali asih bisa digunakan secara produktif.

Beberapa eks honorer mulai mencoba:

  • Membuka usaha kecil
  • Berdagang online
  • Menjadi freelancer
  • Mengembangkan UMKM

Langkah tersebut dianggap penting untuk membantu mantan tenaga honorer bertahan secara ekonomi setelah kehilangan pekerjaan tetap.

FAQ Honorer NTB dan Tali Asih

Berapa jumlah honorer NTB yang diputus kontrak?

Sebanyak 518 tenaga honorer diputus kontraknya pada akhir 2025.

Berapa besar tali asih yang diberikan?

Masing-masing penerima mendapat Rp3,5 juta.

Berapa orang yang menerima tali asih?

Sebanyak 394 mantan honorer menerima bantuan tersebut.

Kenapa tidak semua honorer menerima?

Karena ada yang pensiun, mengundurkan diri, meninggal dunia, terkena pelanggaran, atau bekerja di BLUD.

Apakah eks honorer berharap kembali bekerja?

Ya, sebagian berharap dapat kembali diakomodasi pemerintah daerah.

Berita Terkait

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September
Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan, Ini Bedanya dengan Visa dan Mastercard
Pendapatan Driver GoCar, GrabCar, dan Bluebird 2026: Mana yang Lebih Untung?
Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:00 WIB

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September

Berita Terbaru