Terciduk Makan Sambil Cerutu, Ini Profil, Gaji Zulkifli Hasan dan Estimasi LHKPN Menko Pangan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- Zulkifli Hasan kembali menjadi sorotan publik setelah video dirinya terciduk makan sambil cerutu beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut memicu perbincangan warganet karena terjadi di tengah posisinya sebagai pejabat tinggi negara. Saat ini, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, sebuah posisi strategis yang diemban sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024.

Sebagai Menko Pangan, Zulkifli Hasan memiliki peran penting dalam mengoordinasikan kebijakan lintas sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Ruang lingkup tugasnya meliputi pertanian, perikanan, distribusi pangan, hingga pengendalian harga bahan pokok. Kebijakan yang diambil dari meja koordinasi Menko Pangan berpengaruh langsung terhadap inflasi, daya beli masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional.

Zulkifli Hasan lahir di Lampung Selatan pada 17 Mei 1962. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh politik nasional dengan pengalaman panjang di pemerintahan dan lembaga legislatif. Kariernya di tingkat nasional mencakup berbagai posisi strategis, mulai dari Menteri Kehutanan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Ketua MPR, Ketua MPR, hingga Menteri Perdagangan sebelum akhirnya dipercaya mengemban jabatan Menko Pangan.

Baca Juga :  Berkas P-21, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Di dunia politik, Zulkifli Hasan merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sejak 2015. Di bawah kepemimpinannya, PAN konsisten berada dalam barisan koalisi pemerintahan dan memainkan peran signifikan dalam dinamika politik nasional. Pengalaman memimpin partai dan lembaga tinggi negara dinilai menjadi modal penting dalam menjalankan fungsi koordinatif yang menuntut komunikasi lintas kementerian dan lembaga.

Dalam kapasitasnya sebagai Menko Pangan, Zulhas bertanggung jawab menyinergikan kebijakan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, serta lembaga terkait lainnya. Fokus utama kebijakan diarahkan pada penguatan ketahanan pangan nasional, peningkatan produksi dalam negeri, serta menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan di tengah tantangan global.

Dari sisi penghasilan, gaji Zulkifli Hasan sebagai menteri koordinator mengacu pada ketentuan gaji menteri negara. Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji pokok menteri tercatat sekitar Rp5,04 juta per bulan, ditambah tunjangan jabatan sekitar Rp13,6 juta per bulan. Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan jabatan mencapai kurang lebih Rp18,6 juta per bulan, belum termasuk tunjangan kinerja dan fasilitas negara.

Baca Juga :  Berapa Bayar Zakat Fitrah 2026? Ini Besaran Resmi dari BAZNAS RI

Selain gaji, seorang menteri koordinator juga mendapatkan fasilitas negara berupa kendaraan dinas, rumah dinas, pengamanan, serta fasilitas kesehatan. Tunjangan kinerja bersifat variatif sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku, sehingga total penerimaan yang diterima setiap bulan dapat lebih besar dari angka gaji dan tunjangan jabatan pokok.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN terakhir yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi saat menjabat Menteri Perdagangan, total kekayaan Zulkifli Hasan tercatat berada di kisaran Rp30 miliar hingga Rp32 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas, dengan nilai kewajiban yang relatif kecil. Dengan rekam jejak panjang di pemerintahan, publik berharap Zulkifli Hasan mampu menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel, terutama dalam menjaga stabilitas pangan nasional. (***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Teks Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026, Resmi Kemendikdasmen dan Kemenag
Gempa M7,7 NTT: 38 Orang Meninggal, Ribuan Warga Mengungsi
Gempa M7,7 Guncang NTT, Tsunami Terdeteksi hingga 0,94 Meter, Pemerintah Bergerak
Dana Transfer Daerah 2027 Naik Jadi Rp735 Triliun, Ini Dampaknya ke APBD dan Gaji ASN
4 Anak Michael Hartono Terima Warisan Rp52,3 Triliun per Orang
Kemenag Usul Rp9,6 Triliun untuk Guru Agama pada 2027, Ini Rinciannya
Kode Redeem Free Fire 16 Agustus 2026, Klaim Sekarang Sebelum Kedaluwarsa
Anggaran Pendidikan 2027 Tembus Rp820,9 Triliun, Ini Rincian PIP, KIP Kuliah dan Tunjangan Guru
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:33 WIB

Teks Doa Upacara HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026, Resmi Kemendikdasmen dan Kemenag

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Gempa M7,7 NTT: 38 Orang Meninggal, Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:17 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Tsunami Terdeteksi hingga 0,94 Meter, Pemerintah Bergerak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Dana Transfer Daerah 2027 Naik Jadi Rp735 Triliun, Ini Dampaknya ke APBD dan Gaji ASN

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:00 WIB

4 Anak Michael Hartono Terima Warisan Rp52,3 Triliun per Orang

Berita Terbaru