Terciduk Makan Sambil Cerutu, Ini Profil, Gaji Zulkifli Hasan dan Estimasi LHKPN Menko Pangan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- Zulkifli Hasan kembali menjadi sorotan publik setelah video dirinya terciduk makan sambil cerutu beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut memicu perbincangan warganet karena terjadi di tengah posisinya sebagai pejabat tinggi negara. Saat ini, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, sebuah posisi strategis yang diemban sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024.

Sebagai Menko Pangan, Zulkifli Hasan memiliki peran penting dalam mengoordinasikan kebijakan lintas sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Ruang lingkup tugasnya meliputi pertanian, perikanan, distribusi pangan, hingga pengendalian harga bahan pokok. Kebijakan yang diambil dari meja koordinasi Menko Pangan berpengaruh langsung terhadap inflasi, daya beli masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional.

Zulkifli Hasan lahir di Lampung Selatan pada 17 Mei 1962. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh politik nasional dengan pengalaman panjang di pemerintahan dan lembaga legislatif. Kariernya di tingkat nasional mencakup berbagai posisi strategis, mulai dari Menteri Kehutanan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Ketua MPR, Ketua MPR, hingga Menteri Perdagangan sebelum akhirnya dipercaya mengemban jabatan Menko Pangan.

Baca Juga :  Daftar Uang Rupiah yang Tidak Berlaku Lagi, BI Minta Segera Ditukar

Di dunia politik, Zulkifli Hasan merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sejak 2015. Di bawah kepemimpinannya, PAN konsisten berada dalam barisan koalisi pemerintahan dan memainkan peran signifikan dalam dinamika politik nasional. Pengalaman memimpin partai dan lembaga tinggi negara dinilai menjadi modal penting dalam menjalankan fungsi koordinatif yang menuntut komunikasi lintas kementerian dan lembaga.

Dalam kapasitasnya sebagai Menko Pangan, Zulhas bertanggung jawab menyinergikan kebijakan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, serta lembaga terkait lainnya. Fokus utama kebijakan diarahkan pada penguatan ketahanan pangan nasional, peningkatan produksi dalam negeri, serta menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan di tengah tantangan global.

Dari sisi penghasilan, gaji Zulkifli Hasan sebagai menteri koordinator mengacu pada ketentuan gaji menteri negara. Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji pokok menteri tercatat sekitar Rp5,04 juta per bulan, ditambah tunjangan jabatan sekitar Rp13,6 juta per bulan. Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan jabatan mencapai kurang lebih Rp18,6 juta per bulan, belum termasuk tunjangan kinerja dan fasilitas negara.

Baca Juga :  Gelombang Pengunduran Diri Guncang Pasar Modal, Lima Petinggi BEI–OJK Mundur dalam Sehari

Selain gaji, seorang menteri koordinator juga mendapatkan fasilitas negara berupa kendaraan dinas, rumah dinas, pengamanan, serta fasilitas kesehatan. Tunjangan kinerja bersifat variatif sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku, sehingga total penerimaan yang diterima setiap bulan dapat lebih besar dari angka gaji dan tunjangan jabatan pokok.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN terakhir yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi saat menjabat Menteri Perdagangan, total kekayaan Zulkifli Hasan tercatat berada di kisaran Rp30 miliar hingga Rp32 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas, dengan nilai kewajiban yang relatif kecil. Dengan rekam jejak panjang di pemerintahan, publik berharap Zulkifli Hasan mampu menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel, terutama dalam menjaga stabilitas pangan nasional. (***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Hasil Voting Muktamar NU: Pemilihan Ketum PBNU Beralih ke Mekanisme AHWA
Purbaya Siapkan Teknologi Track and Trace untuk Cegah Pemalsuan Pita Cukai
Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?
Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun
BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan
WhatsApp Diretas Lalu Kena Suspend, Komdigi Desak Meta Beri Klarifikasi 24 Agustus 2026
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Hasil Voting Muktamar NU: Pemilihan Ketum PBNU Beralih ke Mekanisme AHWA

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Purbaya Siapkan Teknologi Track and Trace untuk Cegah Pemalsuan Pita Cukai

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Komdigi

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:00 WIB