Terciduk Makan Sambil Cerutu, Ini Profil, Gaji Zulkifli Hasan dan Estimasi LHKPN Menko Pangan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA- Zulkifli Hasan kembali menjadi sorotan publik setelah video dirinya terciduk makan sambil cerutu beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut memicu perbincangan warganet karena terjadi di tengah posisinya sebagai pejabat tinggi negara. Saat ini, Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, sebuah posisi strategis yang diemban sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024.

Sebagai Menko Pangan, Zulkifli Hasan memiliki peran penting dalam mengoordinasikan kebijakan lintas sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Ruang lingkup tugasnya meliputi pertanian, perikanan, distribusi pangan, hingga pengendalian harga bahan pokok. Kebijakan yang diambil dari meja koordinasi Menko Pangan berpengaruh langsung terhadap inflasi, daya beli masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional.

Zulkifli Hasan lahir di Lampung Selatan pada 17 Mei 1962. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh politik nasional dengan pengalaman panjang di pemerintahan dan lembaga legislatif. Kariernya di tingkat nasional mencakup berbagai posisi strategis, mulai dari Menteri Kehutanan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Ketua MPR, Ketua MPR, hingga Menteri Perdagangan sebelum akhirnya dipercaya mengemban jabatan Menko Pangan.

Baca Juga :  Tiga Wakil Indonesia Amankan Tiket 16 Besar All England 2026

Di dunia politik, Zulkifli Hasan merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sejak 2015. Di bawah kepemimpinannya, PAN konsisten berada dalam barisan koalisi pemerintahan dan memainkan peran signifikan dalam dinamika politik nasional. Pengalaman memimpin partai dan lembaga tinggi negara dinilai menjadi modal penting dalam menjalankan fungsi koordinatif yang menuntut komunikasi lintas kementerian dan lembaga.

Dalam kapasitasnya sebagai Menko Pangan, Zulhas bertanggung jawab menyinergikan kebijakan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, serta lembaga terkait lainnya. Fokus utama kebijakan diarahkan pada penguatan ketahanan pangan nasional, peningkatan produksi dalam negeri, serta menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan di tengah tantangan global.

Dari sisi penghasilan, gaji Zulkifli Hasan sebagai menteri koordinator mengacu pada ketentuan gaji menteri negara. Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji pokok menteri tercatat sekitar Rp5,04 juta per bulan, ditambah tunjangan jabatan sekitar Rp13,6 juta per bulan. Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan jabatan mencapai kurang lebih Rp18,6 juta per bulan, belum termasuk tunjangan kinerja dan fasilitas negara.

Baca Juga :  Bahlil Lahadalia, Purbaya Yudhi, dan 14 Tokoh Lain Dilantik Presiden Prabowo sebagai Pimpinan DEN, Ini Gaji dan Tunjangannya

Selain gaji, seorang menteri koordinator juga mendapatkan fasilitas negara berupa kendaraan dinas, rumah dinas, pengamanan, serta fasilitas kesehatan. Tunjangan kinerja bersifat variatif sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku, sehingga total penerimaan yang diterima setiap bulan dapat lebih besar dari angka gaji dan tunjangan jabatan pokok.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN terakhir yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi saat menjabat Menteri Perdagangan, total kekayaan Zulkifli Hasan tercatat berada di kisaran Rp30 miliar hingga Rp32 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas, dengan nilai kewajiban yang relatif kecil. Dengan rekam jejak panjang di pemerintahan, publik berharap Zulkifli Hasan mampu menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel, terutama dalam menjaga stabilitas pangan nasional. (***)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998
Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Kejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski MK Tetapkan BPK
Tegas! Prabowo Minta Praktik Tambang Ilegal Dihentikan Total
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:02 WIB

Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998

Selasa, 14 April 2026 - 06:05 WIB

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Senin, 13 April 2026 - 04:00 WIB

Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Ekonomi

Cara Verifikasi DANA Premium Cepat Disetujui, Anti Gagal!

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:00 WIB