BGN Ancam Cabut Insentif Dapur MBG yang Tak Layani Kelompok 3B

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI-Badan Gizi Nasional (BGN) akan memberikan sanksi tegas kepada dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memprioritaskan kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau kelompok 3B.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 2 Juni 2026 dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN.

Deputi Tauwas BGN, Dadang Hendrayuda, mengatakan setiap dapur MBG wajib melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B.

“Aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” ujar Dadang di Jakarta.


Dapur MBG Bisa Disuspend dan Kehilangan Insentif

BGN menegaskan, dapur MBG yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional atau suspend.

Tak hanya itu, insentif harian senilai Rp6 juta juga akan dicabut sementara hingga pihak SPPG mampu membuktikan kepatuhan terhadap aturan.

Menurut Dadang, langkah ini diambil untuk memastikan program MBG benar-benar menyasar kelompok prioritas yang membutuhkan dukungan gizi.

Baca Juga :  Waka BGN Buka Suara soal Motor Listrik MBG

Fokus pada Kelompok 3B

Kelompok 3B dalam program MBG terdiri dari:

  • Ibu hamil
  • Ibu menyusui
  • Balita

Kelompok tersebut dinilai menjadi prioritas utama dalam upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat dan pencegahan stunting.

BGN menilai pelayanan minimal terhadap kelompok 3B penting untuk memastikan pemerataan akses gizi di seluruh wilayah Indonesia.


Banyak Dapur MBG Dinilai Belum Optimal

Dalam sejumlah inspeksi mendadak (sidak), BGN menemukan masih banyak SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat kelompok 3B.

Karena itu, pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG di lapangan.

Selain suspend, BGN juga akan memberikan sanksi tertulis kepada kepala SPPG, mitra, maupun yayasan pengelola yang melanggar aturan.

Sanksi tersebut nantinya akan masuk dalam rekam jejak kinerja SPPG.


Tujuan Aturan Baru BGN

BGN menyebut kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Memastikan pemerataan akses gizi
  • Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat
  • Menjaga keberlanjutan program MBG
  • Memperkuat pengawasan pelaksanaan program
Baca Juga :  CPNS 2026: Kemenkeu Siapkan Formasi SMA hingga Lulusan STAN

Pemerintah juga akan memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak SPPG sebelum sanksi final diterapkan.


Program MBG Jadi Sorotan

Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

Namun dalam pelaksanaannya, program ini beberapa kali menjadi sorotan terkait kualitas pelayanan, distribusi, hingga pengawasan dapur penyedia makanan.

Sebelumnya, BGN juga sempat menghentikan sementara lebih dari 1.100 SPPG untuk memastikan standar keamanan dan kualitas layanan tetap terjaga.


FAQ

Apa itu kelompok 3B dalam program MBG?

Kelompok 3B adalah ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Kapan aturan baru mulai berlaku?

Mulai 2 Juni 2026.

Apa sanksi bagi dapur MBG yang melanggar?

SPPG bisa disuspend dan kehilangan insentif Rp6 juta per hari.

Berapa minimal penerima manfaat kelompok 3B?

Minimal 300 orang per dapur MBG.

Apa tujuan aturan ini?

Untuk memastikan pemerataan layanan gizi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?
Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya
Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya

Berita Terbaru

Teknologi

Huawei FreeClip 2 S Resmi Hadir di Indonesia, Harga Rp3,49 Juta

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:00 WIB