KAYONEWS.CO.ID – Kabar baik datang bagi guru dan dosen di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun yang diajukan Kemenag untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen pada tahun anggaran 2026.
Persetujuan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) oleh Kementerian Keuangan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan tambahan anggaran ini menjadi langkah penting dalam memenuhi hak guru dan dosen yang telah memenuhi persyaratan memperoleh tunjangan profesi.
“Alhamdulillah, kami sudah mendapat SP SABA dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan tambahan anggaran belanja pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dialokasikan untuk Guru PAI, Guru Madrasah, dan Dosen PTK
Kamaruddin menjelaskan, anggaran sebesar Rp5,783 triliun tersebut akan digunakan untuk membayar tunjangan profesi bagi:
- Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah.
- Guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 namun belum memperoleh alokasi TPG pada 2026.
- Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, guru yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru akan mulai menerima tunjangan profesi pada tahun berikutnya setelah kelulusannya.
Masih Menunggu Proses Revisi DIPA
Meski tambahan anggaran telah disetujui, proses pencairan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena masih harus melalui tahapan administrasi lanjutan.
Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag, Kastolan, mengatakan saat ini masih berlangsung proses revisi Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 604 satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Menurutnya, SP SABA menjadi dasar hukum bertambahnya pagu anggaran Kementerian Agama sebelum anggaran tersebut dapat digunakan.
“Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut dapat segera dicairkan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” ujar Kastolan.
Diharapkan Meningkatkan Kesejahteraan Pendidik
Tambahan anggaran tersebut diharapkan mampu mempercepat pembayaran hak para guru dan dosen yang telah memenuhi persyaratan administratif.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan keagamaan di Indonesia.
Guru Pendidikan Agama Islam, guru madrasah, maupun dosen perguruan tinggi keagamaan yang telah memenuhi ketentuan diharapkan dapat segera menerima tunjangan profesinya setelah seluruh proses administrasi dan revisi anggaran selesai.
FAQ
Berapa tambahan anggaran yang disetujui Kemenkeu?
Sebesar Rp5,783 triliun.
Anggaran tersebut digunakan untuk apa?
Untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen binaan Kementerian Agama.
Siapa yang akan menerima TPG?
Guru PAI di sekolah, guru madrasah lulusan PPG 2025 yang belum menerima alokasi TPG 2026, serta dosen Perguruan Tinggi Keagamaan.
Apakah tunjangan sudah bisa dicairkan?
Belum. Kemenag masih menyelesaikan proses revisi DIPA pada ratusan satuan kerja sebelum pencairan dilakukan.









