TPG Guru Madrasah dan Guru PAI Dapat Tambahan Anggaran Rp5,783 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYONEWS.CO.ID – Kabar baik datang bagi guru dan dosen di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun yang diajukan Kemenag untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen pada tahun anggaran 2026.

Persetujuan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) oleh Kementerian Keuangan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan tambahan anggaran ini menjadi langkah penting dalam memenuhi hak guru dan dosen yang telah memenuhi persyaratan memperoleh tunjangan profesi.

“Alhamdulillah, kami sudah mendapat SP SABA dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan tambahan anggaran belanja pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Dialokasikan untuk Guru PAI, Guru Madrasah, dan Dosen PTK

Kamaruddin menjelaskan, anggaran sebesar Rp5,783 triliun tersebut akan digunakan untuk membayar tunjangan profesi bagi:

  • Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah.
  • Guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 namun belum memperoleh alokasi TPG pada 2026.
  • Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
Baca Juga :  Gaji PNS Kemenkeu 2026 Lengkap dengan Tukin dan Tunjangan

Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, guru yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru akan mulai menerima tunjangan profesi pada tahun berikutnya setelah kelulusannya.

Masih Menunggu Proses Revisi DIPA

Meski tambahan anggaran telah disetujui, proses pencairan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena masih harus melalui tahapan administrasi lanjutan.

Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag, Kastolan, mengatakan saat ini masih berlangsung proses revisi Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 604 satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

Menurutnya, SP SABA menjadi dasar hukum bertambahnya pagu anggaran Kementerian Agama sebelum anggaran tersebut dapat digunakan.

“Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut dapat segera dicairkan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” ujar Kastolan.

Baca Juga :  Resmi Dibuka, Beasiswa LPDP 2026 Sediakan 5.750 Kuota dari S1 hingga Doktor Spesialis

Diharapkan Meningkatkan Kesejahteraan Pendidik

Tambahan anggaran tersebut diharapkan mampu mempercepat pembayaran hak para guru dan dosen yang telah memenuhi persyaratan administratif.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan keagamaan di Indonesia.

Guru Pendidikan Agama Islam, guru madrasah, maupun dosen perguruan tinggi keagamaan yang telah memenuhi ketentuan diharapkan dapat segera menerima tunjangan profesinya setelah seluruh proses administrasi dan revisi anggaran selesai.


FAQ

Berapa tambahan anggaran yang disetujui Kemenkeu?
Sebesar Rp5,783 triliun.

Anggaran tersebut digunakan untuk apa?
Untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen binaan Kementerian Agama.

Siapa yang akan menerima TPG?
Guru PAI di sekolah, guru madrasah lulusan PPG 2025 yang belum menerima alokasi TPG 2026, serta dosen Perguruan Tinggi Keagamaan.

Apakah tunjangan sudah bisa dicairkan?
Belum. Kemenag masih menyelesaikan proses revisi DIPA pada ratusan satuan kerja sebelum pencairan dilakukan.

Berita Terkait

Undip Buka Jalur Mandiri UTBK Gelombang 2, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru 16–19 Juli 2026 untuk Semua Golongan
Mau Ambil KPR Sekarang atau Tunggu? Simulasi Cicilan Rumah Rp500 Juta di Tengah Bunga Tinggi
Punya Cicilan KPR? Cek Bunga Terbaru Juli 2026, Angsuran Bisa Berubah Setelah Masa Fixed Berakhir
BRI Perkuat Keamanan Rekening Nasabah, Ini Cara Agar Rekening Tetap Aktif
Kebijakan B50 Topang Harga CPO Global, Permintaan Sawit Diproyeksikan Naik
Cara Unik SD Plus Muhammadiyah Sungai Penuh Sambut Siswa Baru, Penuh Keceriaan
Efek Ronaldo! Harga Tiket Piala Dunia 2026 Turun Hingga 60 Persen
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:00 WIB

TPG Guru Madrasah dan Guru PAI Dapat Tambahan Anggaran Rp5,783 Triliun

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:00 WIB

Undip Buka Jalur Mandiri UTBK Gelombang 2, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:00 WIB

Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru 16–19 Juli 2026 untuk Semua Golongan

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:30 WIB

Mau Ambil KPR Sekarang atau Tunggu? Simulasi Cicilan Rumah Rp500 Juta di Tengah Bunga Tinggi

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:11 WIB

Punya Cicilan KPR? Cek Bunga Terbaru Juli 2026, Angsuran Bisa Berubah Setelah Masa Fixed Berakhir

Berita Terbaru