TPG Guru Madrasah dan Guru PAI Dapat Tambahan Anggaran Rp5,783 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYONEWS.CO.ID – Kabar baik datang bagi guru dan dosen di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun yang diajukan Kemenag untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen pada tahun anggaran 2026.

Persetujuan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) oleh Kementerian Keuangan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan tambahan anggaran ini menjadi langkah penting dalam memenuhi hak guru dan dosen yang telah memenuhi persyaratan memperoleh tunjangan profesi.

“Alhamdulillah, kami sudah mendapat SP SABA dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan tambahan anggaran belanja pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Dialokasikan untuk Guru PAI, Guru Madrasah, dan Dosen PTK

Kamaruddin menjelaskan, anggaran sebesar Rp5,783 triliun tersebut akan digunakan untuk membayar tunjangan profesi bagi:

  • Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah.
  • Guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 namun belum memperoleh alokasi TPG pada 2026.
  • Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
Baca Juga :  APBN Mei 2026 Defisit Rp180,4 Triliun, Apa Dampaknya bagi Rupiah, Investasi, dan Ekonomi Indonesia?

Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, guru yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru akan mulai menerima tunjangan profesi pada tahun berikutnya setelah kelulusannya.

Masih Menunggu Proses Revisi DIPA

Meski tambahan anggaran telah disetujui, proses pencairan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena masih harus melalui tahapan administrasi lanjutan.

Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag, Kastolan, mengatakan saat ini masih berlangsung proses revisi Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 604 satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

Menurutnya, SP SABA menjadi dasar hukum bertambahnya pagu anggaran Kementerian Agama sebelum anggaran tersebut dapat digunakan.

“Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut dapat segera dicairkan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” ujar Kastolan.

Baca Juga :  Kabar Baik Guru Honorer, Bakal Dapat Tunjangan Rp2 Juta per Bulan

Diharapkan Meningkatkan Kesejahteraan Pendidik

Tambahan anggaran tersebut diharapkan mampu mempercepat pembayaran hak para guru dan dosen yang telah memenuhi persyaratan administratif.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan keagamaan di Indonesia.

Guru Pendidikan Agama Islam, guru madrasah, maupun dosen perguruan tinggi keagamaan yang telah memenuhi ketentuan diharapkan dapat segera menerima tunjangan profesinya setelah seluruh proses administrasi dan revisi anggaran selesai.


FAQ

Berapa tambahan anggaran yang disetujui Kemenkeu?
Sebesar Rp5,783 triliun.

Anggaran tersebut digunakan untuk apa?
Untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen binaan Kementerian Agama.

Siapa yang akan menerima TPG?
Guru PAI di sekolah, guru madrasah lulusan PPG 2025 yang belum menerima alokasi TPG 2026, serta dosen Perguruan Tinggi Keagamaan.

Apakah tunjangan sudah bisa dicairkan?
Belum. Kemenag masih menyelesaikan proses revisi DIPA pada ratusan satuan kerja sebelum pencairan dilakukan.

Berita Terkait

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya
Telkomsel Bagi-Bagi 151 Hadiah Mobil dan Motor, Ini Cara Ikut Undiannya
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Joki Baca Buku Makin Ramai, Tarifnya Tembus Rp 700.000 per Buku
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Panduan Pencairan JHT Tanpa Resign: Dokumen, Batas Saldo, dan Prosedur
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Telkomsel Bagi-Bagi 151 Hadiah Mobil dan Motor, Ini Cara Ikut Undiannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:05 WIB

Komdigi Atur Tarif Ojol Antar Makanan dan Barang, Ini Perinciannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Berita Terbaru

Kerinci

Polda Jambi Selidiki Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci

Sabtu, 17 Okt 2026 - 05:01 WIB