JAKARTA – Sidang perdana mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa mengungkap dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan Febrie mencapai Rp346,7 miliar. Selain itu, terdapat uang sebesar 440.990 dolar AS.
Jaksa menduga uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi. Dana itu kemudian diduga disamarkan melalui sejumlah transaksi dan aset.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut uang tersebut ditempatkan pada sejumlah rekening. Dana itu juga diduga digunakan untuk membeli properti, menukar valuta asing, hingga membeli emas.
Perkara tersebut juga memuat dugaan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya. Salah satu dugaan yang diungkap berkaitan dengan pengusaha properti Tan Kian.
Febrie didakwa meminta uang Rp55 miliar kepada Tan Kian. Uang tersebut diduga diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani.
Sidang perdana ini juga beragendakan pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Perkara Febrie tercatat dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. (*)









