Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Sidang perdana mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan Febrie mencapai Rp346,7 miliar. Selain itu, terdapat uang sebesar 440.990 dolar AS.

Jaksa menduga uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi. Dana itu kemudian diduga disamarkan melalui sejumlah transaksi dan aset.

Baca Juga :  OTT di Dua Kota, KPK Bawa Pejabat Pajak ke Jakarta

Dalam dakwaan, jaksa menyebut uang tersebut ditempatkan pada sejumlah rekening. Dana itu juga diduga digunakan untuk membeli properti, menukar valuta asing, hingga membeli emas.

Perkara tersebut juga memuat dugaan pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya. Salah satu dugaan yang diungkap berkaitan dengan pengusaha properti Tan Kian.

Baca Juga :  Perlindungan Konsumen Diperkuat, OJK Bisa Gugat PUJK Tanpa Bebankan Biaya

Febrie didakwa meminta uang Rp55 miliar kepada Tan Kian. Uang tersebut diduga diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani.

Sidang perdana ini juga beragendakan pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Perkara Febrie tercatat dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. (*)

Berita Terkait

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Buang Puntung Rokok Sembarangan, WNI di Malaysia Dipenjara
Kasus Huawei vs Pemerintah AS Dimulai, Ini Tuduhan dan Bantahan Pengacara
Suahasil Nazara Tegaskan Perang Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Diminta Gencarkan Penindakan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:06 WIB

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

Jumat, 25 September 2026 - 06:00 WIB

Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun

Berita Terbaru