Gaji Wantimpres Tembus Rp1,989 Miliar Sebulan, Belum Termasuk Fasilitas

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

Pelantikan tersebut menjadi perhatian karena para anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan dan sejumlah fasilitas negara selama menjalankan tugas. Salah satu yang paling banyak dicari adalah besaran gaji setiap bulan.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026, Ketua dan anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Besaran tersebut disebut berlaku sama bagi Ketua maupun anggota.

Jika angka tersebut dikalikan 26 orang, nilai hak keuangan secara bruto mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan. Dalam setahun, nominal tersebut setara sekitar Rp23,868 miliar, sebelum memperhitungkan pajak dan komponen fasilitas lainnya.

Namun, angka tersebut tidak berarti seluruhnya menjadi penghasilan bersih yang diterima masing-masing pejabat. Hak keuangan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bukan Hanya Gaji Rp76,5 Juta

Selain memperoleh hak keuangan, anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas yang disebut setara dengan fasilitas menteri.

Fasilitas tersebut mencakup kendaraan dinas, rumah dinas atau tunjangan perumahan, serta dukungan staf dan protokoler.

Anggota Wantimpres juga memiliki akses untuk mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, dan kunjungan kenegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, nilai keseluruhan hak yang diterima tidak hanya dapat dilihat dari angka Rp76,5 juta per bulan. Masih terdapat fasilitas dan dukungan operasional yang pembiayaannya berasal dari anggaran negara.

Pembiayaan hak keuangan dan fasilitas Wantimpres bersumber dari APBN melalui anggaran Sekretariat Negara.

Baca Juga :  Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Setahun Berbenah, Jika Gagal Dibekukan!

Siapa Ketua dan Wakil Ketua Wantimpres?

Dalam susunan baru tersebut, Pratikno dipercaya menjadi Ketua Wantimpres.

Sementara itu, Hatta Rajasa menjabat sebagai Wakil Ketua. Posisi Sekretaris Wantimpres dipercayakan kepada Muhammad Qodari.

Ketiganya menjadi bagian dari 26 tokoh yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.

Daftar Lengkap 26 Anggota Wantimpres 2026

Berikut daftar anggota Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo:

  1. Pratikno — Ketua
  2. Hatta Rajasa — Wakil Ketua
  3. Muhammad Qodari — Sekretaris
  4. Shinta Nuriyah Wahid
  5. Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab
  6. Bambang Soesatyo
  7. Jenderal TNI Purn Agum Gumelar
  8. Jenderal Pol Purn Budi Gunawan
  9. Chairul Tanjung
  10. Salim Segaf Aljufri
  11. K.H. Anwar Iskandar
  12. K.H. Said Aqil Siradj
  13. K.H. Yahya Cholil Staquf
  14. Philip Kuncoro Wijaya
  15. Budi Tanuwibowo
  16. Letjen TNI Purn Ida Bagus Purwalaksana
  17. Soekarwo
  18. Jusuf Hamka
  19. Dato’ Sri Tahir
  20. Yusuf Wanandi
  21. Margarito
  22. Rocky Gerung
  23. Mohamad Hatta
  24. Anwar Usman
  25. Zaki Manuputty
  26. Ignasius Jonan

Zaki Manuputty dan Ignasius Jonan disebut tidak hadir dalam prosesi pelantikan. Namun, keduanya tetap tercantum dalam Keppres Nomor 107/P Tahun 2026.

Berapa Total Gaji 26 Wantimpres dalam Setahun?

Perhitungan sederhananya dapat dilihat dari besaran hak keuangan yang tercantum dalam informasi tersebut.

Rp76,5 juta × 26 anggota = Rp1,989 miliar per bulan.

Jika dihitung selama 12 bulan:

Rp1,989 miliar × 12 = Rp23,868 miliar per tahun.

Angka tersebut merupakan perhitungan bruto berdasarkan hak keuangan bulanan. Nilai tersebut belum memasukkan fasilitas negara, dukungan staf, operasional, perjalanan dinas, serta komponen pembiayaan lain yang dapat muncul sesuai pelaksanaan tugas.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Umumkan Swasembada Pangan, Gubernur Jambi Ikuti Tasyakuran Virtual

Karena itu, total kebutuhan anggaran Wantimpres tidak tepat jika hanya dihitung berdasarkan gaji atau hak keuangan bulanan.

Kapan Gaji Wantimpres Mulai Dibayarkan?

Hak keuangan diberikan sejak pejabat resmi dilantik. Para anggota juga tetap dikenakan ketentuan pajak penghasilan sesuai peraturan perpajakan.

Artinya, pelantikan pada 2 Oktober 2026 menjadi titik penting dalam pemberian hak keuangan bagi anggota Wantimpres periode tersebut.

Sementara itu, hak keuangan dan fasilitas akan berhenti apabila pejabat yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.

Mengapa Gaji dan Fasilitas Wantimpres Jadi Perhatian?

Wantimpres merupakan lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Karena itu, susunan anggota dan hak yang melekat pada jabatan tersebut menjadi informasi publik yang banyak dicari.

Besaran Rp76,5 juta per bulan menjadi salah satu informasi yang menarik perhatian karena berlaku bagi Ketua maupun anggota berdasarkan ketentuan yang disebutkan.

Selain itu, fasilitas setara menteri membuat masyarakat tidak hanya melihat nominal hak keuangan. Fasilitas kendaraan, perumahan, staf, dan protokoler juga menjadi bagian dari dukungan negara terhadap pelaksanaan tugas Wantimpres.

Pelantikan 26 anggota baru pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekaligus menandai dimulainya masa kerja susunan Wantimpres yang baru.

Catatan: Perhitungan Rp23,868 miliar merupakan kalkulasi bruto dari Rp76,5 juta × 26 anggota × 12 bulan. Angka tersebut bukan total keseluruhan anggaran Wantimpres karena belum memasukkan pajak, fasilitas, operasional, perjalanan dinas, staf, dan komponen anggaran lainnya. (*)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

BPNT Rp600.000 Oktober 2026: Sudah Masuk atau Belum? Cek Status Bansos Sekarang
Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya
Pemerintah Minta Penerima Bansos Registrasi Ulang, Ini Cara Daftar lewat Perlinsos Digital
Bansos Beras Oktober 2026: 33,24 Juta Keluarga Jadi Sasaran, Cek NIK dan Desil DTSEN
Gaji PPPK 2027 Rp23 Triliun Resmi Ditanggung APBN, Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS
PPPK Senior Jadi PNS 2026? Gaji dan Tunjangan Sudah Aman, Ini Status Terbarunya
Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya
Transfer ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun, Ini Rincian RAPBN yang Segera Disahkan DPR
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 04:00 WIB

BPNT Rp600.000 Oktober 2026: Sudah Masuk atau Belum? Cek Status Bansos Sekarang

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Gaji Wantimpres Tembus Rp1,989 Miliar Sebulan, Belum Termasuk Fasilitas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Belanja Pegawai Daerah Tak Wajib 30% pada 2027? Ini Penjelasannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:01 WIB

Pemerintah Minta Penerima Bansos Registrasi Ulang, Ini Cara Daftar lewat Perlinsos Digital

Rabu, 30 September 2026 - 07:00 WIB

Bansos Beras Oktober 2026: 33,24 Juta Keluarga Jadi Sasaran, Cek NIK dan Desil DTSEN

Berita Terbaru