JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.
Pelantikan tersebut menjadi perhatian karena para anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan dan sejumlah fasilitas negara selama menjalankan tugas. Salah satu yang paling banyak dicari adalah besaran gaji setiap bulan.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026, Ketua dan anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Besaran tersebut disebut berlaku sama bagi Ketua maupun anggota.
Jika angka tersebut dikalikan 26 orang, nilai hak keuangan secara bruto mencapai sekitar Rp1,989 miliar per bulan. Dalam setahun, nominal tersebut setara sekitar Rp23,868 miliar, sebelum memperhitungkan pajak dan komponen fasilitas lainnya.
Namun, angka tersebut tidak berarti seluruhnya menjadi penghasilan bersih yang diterima masing-masing pejabat. Hak keuangan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bukan Hanya Gaji Rp76,5 Juta
Selain memperoleh hak keuangan, anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas yang disebut setara dengan fasilitas menteri.
Fasilitas tersebut mencakup kendaraan dinas, rumah dinas atau tunjangan perumahan, serta dukungan staf dan protokoler.
Anggota Wantimpres juga memiliki akses untuk mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, dan kunjungan kenegaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, nilai keseluruhan hak yang diterima tidak hanya dapat dilihat dari angka Rp76,5 juta per bulan. Masih terdapat fasilitas dan dukungan operasional yang pembiayaannya berasal dari anggaran negara.
Pembiayaan hak keuangan dan fasilitas Wantimpres bersumber dari APBN melalui anggaran Sekretariat Negara.
Siapa Ketua dan Wakil Ketua Wantimpres?
Dalam susunan baru tersebut, Pratikno dipercaya menjadi Ketua Wantimpres.
Sementara itu, Hatta Rajasa menjabat sebagai Wakil Ketua. Posisi Sekretaris Wantimpres dipercayakan kepada Muhammad Qodari.
Ketiganya menjadi bagian dari 26 tokoh yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.
Daftar Lengkap 26 Anggota Wantimpres 2026
Berikut daftar anggota Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo:
- Pratikno — Ketua
- Hatta Rajasa — Wakil Ketua
- Muhammad Qodari — Sekretaris
- Shinta Nuriyah Wahid
- Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab
- Bambang Soesatyo
- Jenderal TNI Purn Agum Gumelar
- Jenderal Pol Purn Budi Gunawan
- Chairul Tanjung
- Salim Segaf Aljufri
- K.H. Anwar Iskandar
- K.H. Said Aqil Siradj
- K.H. Yahya Cholil Staquf
- Philip Kuncoro Wijaya
- Budi Tanuwibowo
- Letjen TNI Purn Ida Bagus Purwalaksana
- Soekarwo
- Jusuf Hamka
- Dato’ Sri Tahir
- Yusuf Wanandi
- Margarito
- Rocky Gerung
- Mohamad Hatta
- Anwar Usman
- Zaki Manuputty
- Ignasius Jonan
Zaki Manuputty dan Ignasius Jonan disebut tidak hadir dalam prosesi pelantikan. Namun, keduanya tetap tercantum dalam Keppres Nomor 107/P Tahun 2026.
Berapa Total Gaji 26 Wantimpres dalam Setahun?
Perhitungan sederhananya dapat dilihat dari besaran hak keuangan yang tercantum dalam informasi tersebut.
Rp76,5 juta × 26 anggota = Rp1,989 miliar per bulan.
Jika dihitung selama 12 bulan:
Rp1,989 miliar × 12 = Rp23,868 miliar per tahun.
Angka tersebut merupakan perhitungan bruto berdasarkan hak keuangan bulanan. Nilai tersebut belum memasukkan fasilitas negara, dukungan staf, operasional, perjalanan dinas, serta komponen pembiayaan lain yang dapat muncul sesuai pelaksanaan tugas.
Karena itu, total kebutuhan anggaran Wantimpres tidak tepat jika hanya dihitung berdasarkan gaji atau hak keuangan bulanan.
Kapan Gaji Wantimpres Mulai Dibayarkan?
Hak keuangan diberikan sejak pejabat resmi dilantik. Para anggota juga tetap dikenakan ketentuan pajak penghasilan sesuai peraturan perpajakan.
Artinya, pelantikan pada 2 Oktober 2026 menjadi titik penting dalam pemberian hak keuangan bagi anggota Wantimpres periode tersebut.
Sementara itu, hak keuangan dan fasilitas akan berhenti apabila pejabat yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatannya.
Mengapa Gaji dan Fasilitas Wantimpres Jadi Perhatian?
Wantimpres merupakan lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Karena itu, susunan anggota dan hak yang melekat pada jabatan tersebut menjadi informasi publik yang banyak dicari.
Besaran Rp76,5 juta per bulan menjadi salah satu informasi yang menarik perhatian karena berlaku bagi Ketua maupun anggota berdasarkan ketentuan yang disebutkan.
Selain itu, fasilitas setara menteri membuat masyarakat tidak hanya melihat nominal hak keuangan. Fasilitas kendaraan, perumahan, staf, dan protokoler juga menjadi bagian dari dukungan negara terhadap pelaksanaan tugas Wantimpres.
Pelantikan 26 anggota baru pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekaligus menandai dimulainya masa kerja susunan Wantimpres yang baru.
Catatan: Perhitungan Rp23,868 miliar merupakan kalkulasi bruto dari Rp76,5 juta × 26 anggota × 12 bulan. Angka tersebut bukan total keseluruhan anggaran Wantimpres karena belum memasukkan pajak, fasilitas, operasional, perjalanan dinas, staf, dan komponen anggaran lainnya. (*)
Editor : Fanda Yosephta








