JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI resmi menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH 2027 sebesar Rp98,46 juta per jemaah.
Dari jumlah tersebut, biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih yang dibayar langsung jemaah ditetapkan rata-rata Rp54.648.825.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam rapat kerja Komisi VIII bersama Kementerian Haji dan Umrah, Rabu (7/10/2026).
Besaran Bipih tersebut mencakup sejumlah kebutuhan utama jemaah. Komponennya meliputi penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama berada di Arab Saudi.
Berdasarkan hasil pembahasan, komponen BPIH untuk kebutuhan di dalam negeri mencapai rata-rata Rp5.643.945 per jemaah.
Sementara itu, komponen biaya penyelenggaraan haji di Arab Saudi mencapai Rp54.317.360 per jemaah. Adapun biaya penerbangan rata-rata mencapai Rp38.505.046.
Pemerintah juga memberikan subsidi sekitar Rp3 juta untuk komponen BPIH di dalam negeri. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga biaya haji agar tidak terlalu membebani jemaah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak membebani masyarakat. Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi geopolitik Timur Tengah yang dapat memengaruhi sejumlah komponen biaya haji.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf sebelumnya mengatakan pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menghitung kembali BPIH 2027. Presiden juga mendapat laporan mengenai hasil pembahasan tersebut.
Dalam pembahasan sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan komposisi sekitar 52:48 antara Bipih dan nilai manfaat. Formula tersebut digunakan sebagai salah satu pertimbangan agar biaya yang ditanggung jemaah tetap terkendali.
Dengan keputusan terbaru tersebut, jemaah haji Indonesia pada 2027 menanggung biaya rata-rata Rp54,65 juta. Sementara total kebutuhan penyelenggaraan haji mencapai Rp98,46 juta per jemaah. (*)
Editor : FANDA YOSEPHTA









