JAKARTA-Presiden Republik Indonesia merupakan jabatan tertinggi di pemerintahan yang memegang peran strategis sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Di balik tanggung jawab besar tersebut, publik kerap penasaran mengenai besaran gaji dan fasilitas yang diterima Presiden Indonesia. Informasi ini penting karena berkaitan dengan transparansi hak keuangan pejabat negara.
Besaran gaji Presiden Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Secara resmi, Presiden menerima gaji pokok sekitar Rp 30.240.000 per bulan. Selain itu, terdapat tunjangan jabatan yang nilainya sekitar Rp 32.500.000 per bulan. Dengan demikian, total penghasilan resmi Presiden mencapai kurang lebih Rp 62.740.000 setiap bulan.
Jika dibandingkan dengan eksekutif puncak di sektor swasta atau kepala negara di sejumlah negara maju, angka tersebut terbilang tidak fantastis. Namun perlu dipahami bahwa jabatan presiden bukan semata soal penghasilan, melainkan amanah konstitusi dengan beban tanggung jawab politik, hukum, dan kenegaraan yang sangat besar.
Selain gaji, Presiden Indonesia juga memperoleh berbagai fasilitas negara untuk menunjang pelaksanaan tugas. Presiden berhak menempati kediaman resmi di kompleks Istana Kepresidenan, termasuk Istana Negara di Jakarta. Fasilitas ini bukan merupakan hak milik pribadi, melainkan aset negara yang digunakan selama masa jabatan.
Dalam hal mobilitas, Presiden mendapatkan kendaraan dinas dengan standar keamanan tinggi. Untuk perjalanan jarak jauh dan kunjungan kenegaraan, Presiden difasilitasi pesawat kepresidenan. Seluruh sarana transportasi tersebut disediakan guna mendukung agenda pemerintahan, diplomasi, serta kegiatan resmi lainnya.
Pengamanan Presiden menjadi prioritas utama negara. Kepala negara memperoleh perlindungan penuh dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Selain itu, Presiden juga didukung staf kepresidenan, ajudan, serta perangkat administrasi untuk memastikan kelancaran tugas sehari-hari.
Di bidang kesehatan, Presiden dan keluarga inti memperoleh jaminan layanan medis. Setelah masa jabatan berakhir, Presiden juga mendapatkan hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. Skema ini menjadi bagian dari sistem penghargaan negara terhadap pejabat tinggi yang telah menjalankan tugas konstitusional.
Dengan struktur gaji dan fasilitas tersebut, jabatan Presiden Indonesia mencerminkan keseimbangan antara hak keuangan dan fungsi kenegaraan. Transparansi mengenai gaji dan fasilitas presiden diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan.(***)
Editor : Fanda Yosephta









