Tarif Trump Dibatalkan Mahkamah Agung AS, Ini Sikap Pemerintah Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Pemerintah Indonesia angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal era Donald Trump. Pemerintah menyatakan masih akan mencermati perkembangan dan dampaknya terhadap kesepakatan dagang Indonesia-AS.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan perjanjian agreement on reciprocal trade (ART) yang sebelumnya disepakati kedua negara belum serta-merta berlaku. Kesepakatan itu masih membutuhkan proses ratifikasi di masing-masing negara.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Kepala Daerah Jangan Utamakan Kepentingan Pribadi

“Perjanjian ini masih memerlukan ratifikasi di pihak Indonesia. Amerika Serikat juga harus melalui tahapan serupa, apalagi dengan adanya perkembangan terbaru,” ujar Haryo dalam keterangan resmi, Sabtu (21/2/2026).

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani kesepakatan perdagangan timbal balik di Washington DC. Dalam kesepakatan tersebut, tarif resiprokal ditetapkan sebesar 19%.

Baca Juga :  Alter Ego Unggul 2-0 atas ONIC di Knockout M7

Haryo menegaskan Indonesia akan terus mengamati dinamika kebijakan perdagangan AS pasca putusan pengadilan. Pemerintah juga membuka ruang pembicaraan lanjutan dengan pihak AS.

“Indonesia tetap mengutamakan kepentingan nasional dalam setiap keputusan,” tegasnya (***)

Berita Terkait

Lionel Scaloni Bongkar Rahasia Kebugaran Lionel Messi di Usia 39 Tahun
MotoGP Jerman 2026: Marc Marquez Menang, Peluang Juara Dunia Makin Besar
Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Duel Messi dan The Three Lions Jadi Sorotan
Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan
Singapura Cairkan BLT hingga Rp11,89 Juta untuk 1,5 Juta Warga, Ini Syarat Penerimanya
Pemerintah Singapura Salurkan Bantuan Tunai Rp11,89 Juta, Cek Kriteria Penerima
Pelatih Portugal Angkat Bicara Usai Disingkirkan Spanyol di Piala Dunia 2026
Tarif Listrik Singapura Resmi Naik hingga September 2026, Imbas Perang AS-Iran
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:05 WIB

Lionel Scaloni Bongkar Rahasia Kebugaran Lionel Messi di Usia 39 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 08:00 WIB

MotoGP Jerman 2026: Marc Marquez Menang, Peluang Juara Dunia Makin Besar

Senin, 13 Juli 2026 - 00:11 WIB

Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Duel Messi dan The Three Lions Jadi Sorotan

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:00 WIB

Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:02 WIB

Singapura Cairkan BLT hingga Rp11,89 Juta untuk 1,5 Juta Warga, Ini Syarat Penerimanya

Berita Terbaru