Sehari Dilantik, Adies Kadir Sudah Dilaporkan ke MKMK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Penunjukan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) langsung menuai sorotan. Sehari setelah resmi dilantik, ia dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh kelompok akademisi dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Kelompok tersebut menilai proses pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI mengandung persoalan etik dan prosedural. Mereka meminta MKMK tidak hanya menilai perilaku hakim saat sudah menjabat, tetapi juga memeriksa proses seseorang diangkat menjadi hakim.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyebut ada kejanggalan dalam proses pergantian calon hakim. Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menetapkan Inosentius Samsul melalui uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025. Namun pada Januari 2026, keputusan itu dibatalkan dan digantikan dengan nama Adies Kadir tanpa melalui proses seleksi yang sama.

Baca Juga :  OTT di Dua Kota, KPK Bawa Pejabat Pajak ke Jakarta

Menurut CALS, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengusulan hakim konstitusi.

Sorotan Etik dan Potensi Konflik Kepentingan

CALS juga menyoroti latar belakang Adies Kadir sebagai politisi yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI. Posisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ketika ia menangani perkara di MK, khususnya yang berkaitan dengan pengujian undang-undang dan sengketa pemilu.

Para pelapor berpandangan bahwa independensi hakim dapat dipertanyakan jika proses awal pengangkatannya saja telah memunculkan kontroversi.

Baca Juga :  Ini Isi Tuntutan Buruh dalam RUU Ketenagakerjaan Baru, Dari PHK hingga Pesangon

Atas dasar itu, CALS meminta MKMK mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pemberhentian Adies Kadir dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Akan Ditempuh Jalur Hukum

Selain melaporkan ke MKMK, CALS juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menguji keabsahan proses pencalonan tersebut secara hukum.

Laporan ini ditandatangani oleh 21 akademisi dan praktisi hukum, di antaranya Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti, Titi Anggraini, Herlambang P. Wiratraman, hingga Mirza Satria Buana.

Adies Kadir sendiri telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2026 dan langsung mengikuti sidang perdana MK sehari setelahnya.

Berita Terkait

Denda Pajak Bisa Dihapus hingga 100%! Begini Cara Mengajukan Lewat Coretax, Batasnya 1 Oktober 2028
KPK Terbitkan Sprindik Baru TPPU Fadia Arafiq
Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa
KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan
Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Buka Kantor, Aturan Baru Disiapkan
Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Seller, idEA Soroti 3 Masalah
Jadwal Haji 2027: Berangkat 11 April, Wukuf di Arafah 15 Mei
Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima PKH dan BPNT
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Denda Pajak Bisa Dihapus hingga 100%! Begini Cara Mengajukan Lewat Coretax, Batasnya 1 Oktober 2028

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:02 WIB

KPK Terbitkan Sprindik Baru TPPU Fadia Arafiq

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Besar, Indonesia Disebut Seluas Eropa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:05 WIB

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Usai Dua Kali Absen Pemeriksaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kemenkeu Bakal Wajibkan Konsultan Pajak Buka Kantor, Aturan Baru Disiapkan

Berita Terbaru