JAKARTA – Penunjukan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) langsung menuai sorotan. Sehari setelah resmi dilantik, ia dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh kelompok akademisi dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Kelompok tersebut menilai proses pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI mengandung persoalan etik dan prosedural. Mereka meminta MKMK tidak hanya menilai perilaku hakim saat sudah menjabat, tetapi juga memeriksa proses seseorang diangkat menjadi hakim.
Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyebut ada kejanggalan dalam proses pergantian calon hakim. Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menetapkan Inosentius Samsul melalui uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025. Namun pada Januari 2026, keputusan itu dibatalkan dan digantikan dengan nama Adies Kadir tanpa melalui proses seleksi yang sama.
Menurut CALS, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengusulan hakim konstitusi.
Sorotan Etik dan Potensi Konflik Kepentingan
CALS juga menyoroti latar belakang Adies Kadir sebagai politisi yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI. Posisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ketika ia menangani perkara di MK, khususnya yang berkaitan dengan pengujian undang-undang dan sengketa pemilu.
Para pelapor berpandangan bahwa independensi hakim dapat dipertanyakan jika proses awal pengangkatannya saja telah memunculkan kontroversi.
Atas dasar itu, CALS meminta MKMK mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pemberhentian Adies Kadir dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Akan Ditempuh Jalur Hukum
Selain melaporkan ke MKMK, CALS juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menguji keabsahan proses pencalonan tersebut secara hukum.
Laporan ini ditandatangani oleh 21 akademisi dan praktisi hukum, di antaranya Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti, Titi Anggraini, Herlambang P. Wiratraman, hingga Mirza Satria Buana.
Adies Kadir sendiri telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2026 dan langsung mengikuti sidang perdana MK sehari setelahnya.









