Sehari Dilantik, Adies Kadir Sudah Dilaporkan ke MKMK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Penunjukan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) langsung menuai sorotan. Sehari setelah resmi dilantik, ia dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh kelompok akademisi dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Kelompok tersebut menilai proses pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI mengandung persoalan etik dan prosedural. Mereka meminta MKMK tidak hanya menilai perilaku hakim saat sudah menjabat, tetapi juga memeriksa proses seseorang diangkat menjadi hakim.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyebut ada kejanggalan dalam proses pergantian calon hakim. Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menetapkan Inosentius Samsul melalui uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025. Namun pada Januari 2026, keputusan itu dibatalkan dan digantikan dengan nama Adies Kadir tanpa melalui proses seleksi yang sama.

Baca Juga :  PPPK Ajukan Gugatan ke MK, Minta Perlakuan Setara dengan PNS

Menurut CALS, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengusulan hakim konstitusi.

Sorotan Etik dan Potensi Konflik Kepentingan

CALS juga menyoroti latar belakang Adies Kadir sebagai politisi yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI. Posisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ketika ia menangani perkara di MK, khususnya yang berkaitan dengan pengujian undang-undang dan sengketa pemilu.

Para pelapor berpandangan bahwa independensi hakim dapat dipertanyakan jika proses awal pengangkatannya saja telah memunculkan kontroversi.

Baca Juga :  Kabar Duka, Putri Akbar Tandjung Karmia Krissanty Meninggal Dunia

Atas dasar itu, CALS meminta MKMK mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pemberhentian Adies Kadir dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Akan Ditempuh Jalur Hukum

Selain melaporkan ke MKMK, CALS juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menguji keabsahan proses pencalonan tersebut secara hukum.

Laporan ini ditandatangani oleh 21 akademisi dan praktisi hukum, di antaranya Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti, Titi Anggraini, Herlambang P. Wiratraman, hingga Mirza Satria Buana.

Adies Kadir sendiri telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2026 dan langsung mengikuti sidang perdana MK sehari setelahnya.

Berita Terkait

Revisi UU P2SK Disetujui! Bank Indonesia Kini Wajib Dukung Lapangan Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung! Skandal Korupsi Program MBG Guncang Badan Gizi Nasional
Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Pimpinan Dicopot, Program MBG Dipastikan Tetap Jalan
Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya
BGN Suspensi 8.182 Dapur MBG, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Ditemukan
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian
BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:34 WIB

Revisi UU P2SK Disetujui! Bank Indonesia Kini Wajib Dukung Lapangan Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:11 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung! Skandal Korupsi Program MBG Guncang Badan Gizi Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:54 WIB

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Pimpinan Dicopot, Program MBG Dipastikan Tetap Jalan

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:00 WIB

Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota RI, Apakah Pembangunan IKN Berhenti? Ini Penjelasannya

Berita Terbaru