Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenggat ASN Lebih Cepat, SPT 2025 Kini Wajib Pakai Coretax.(Ist-net)

Tenggat ASN Lebih Cepat, SPT 2025 Kini Wajib Pakai Coretax.(Ist-net)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jatuh pada 28 Februari 2026. Tenggat ini lebih cepat dibandingkan wajib pajak orang pribadi pada umumnya yang berakhir 31 Maret 2026.

Kebijakan tersebut merujuk pada surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai bentuk keteladanan aparatur negara dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa secara regulasi umum, batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Namun ASN, termasuk TNI dan Polri, diberikan tenggat lebih awal sebagai wujud kepatuhan institusi negara.

Baca Juga :  Harga Tahu dan Tempe Terbaru Terancam Naik Saat Rupiah Tembus Rp17.600, UMKM Mulai Tertekan

SPT 2025 Gunakan Coretax

Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 menjadi yang pertama sepenuhnya menggunakan sistem Coretax. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menekankan pentingnya aktivasi akun sejak dini agar tidak terjadi kendala teknis menjelang batas waktu.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh wajib pajak, termasuk orang pribadi, wajib menggunakan sistem tersebut mulai periode pelaporan ini.

Baca Juga :  PP 9 Tahun 2026 Resmi, ASN dan Pensiunan Dapat THR & Gaji ke-13

Wajib pajak harus mengaktivasi akun Coretax dengan password serta passphrase untuk dapat mengakses dan mengisi SPT secara daring.

Hindari Sanksi Administratif

DJP mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Karena itu, ASN diimbau tidak menunggu hingga hari terakhir.

Selain sebagai kewajiban hukum, percepatan pelaporan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat budaya kepatuhan pajak dan transparansi fiskal.

Berita Terkait

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan
Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
Indosat Ungkap Strategi Hadapi Pelemahan Rupiah
Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN
BI Rate Diprediksi Naik Lagi Juni, Simak Dampaknya ke KPR, Kredit Usaha, Deposito hingga Nilai Tukar Rupiah
Kode Bonus DANA Hari Ini Masih Dicari, Ini Cara Aman Dapat Saldo Gratis
LPS Tahan Bunga Penjaminan Meski BI Rate Naik, Simpanan Nasabah Tetap Aman hingga Rp2 Miliar
Tokopedia Bagi Diskon Hingga 90 Persen, Cashback Rp500 Ribu dan Gratis Ongkir Hari Ini
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:00 WIB

Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:05 WIB

BI Rate Diprediksi Naik Lagi Juni, Simak Dampaknya ke KPR, Kredit Usaha, Deposito hingga Nilai Tukar Rupiah

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:00 WIB

Kode Bonus DANA Hari Ini Masih Dicari, Ini Cara Aman Dapat Saldo Gratis

Berita Terbaru

Bisnis

Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 Pekan Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:00 WIB