Bukan 31 Maret, ASN Harus Lapor SPT Paling Lambat 28 Februari

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenggat ASN Lebih Cepat, SPT 2025 Kini Wajib Pakai Coretax.(Ist-net)

Tenggat ASN Lebih Cepat, SPT 2025 Kini Wajib Pakai Coretax.(Ist-net)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) jatuh pada 28 Februari 2026. Tenggat ini lebih cepat dibandingkan wajib pajak orang pribadi pada umumnya yang berakhir 31 Maret 2026.

Kebijakan tersebut merujuk pada surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai bentuk keteladanan aparatur negara dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa secara regulasi umum, batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Namun ASN, termasuk TNI dan Polri, diberikan tenggat lebih awal sebagai wujud kepatuhan institusi negara.

Baca Juga :  Kabar Baik untuk PPPK! Kemendagri Godok Tambahan DAU agar Gaji di Daerah Lebih Aman

SPT 2025 Gunakan Coretax

Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 menjadi yang pertama sepenuhnya menggunakan sistem Coretax. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menekankan pentingnya aktivasi akun sejak dini agar tidak terjadi kendala teknis menjelang batas waktu.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh wajib pajak, termasuk orang pribadi, wajib menggunakan sistem tersebut mulai periode pelaporan ini.

Baca Juga :  Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN

Wajib pajak harus mengaktivasi akun Coretax dengan password serta passphrase untuk dapat mengakses dan mengisi SPT secara daring.

Hindari Sanksi Administratif

DJP mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Karena itu, ASN diimbau tidak menunggu hingga hari terakhir.

Selain sebagai kewajiban hukum, percepatan pelaporan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat budaya kepatuhan pajak dan transparansi fiskal.

Berita Terkait

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?
Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya
Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf
Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya
RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun
BCA Bagikan Dividen Interim Rp3,07 Triliun
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Rekening Koordinator AMPB, Ini Penjelasannya
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Trailer Avengers: Endgame Encore Rilis, Apa Bedanya dengan Versi 2019?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031, Ini Keputusan DPR dan Dampaknya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:00 WIB

Bidik Pasar BSD, Bank Sinarmas Buka Priority Lounge

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Botok Pati, Sampaikan Permintaan Maaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Desil 1-10 Artinya Apa? Cek Kategori, Bansos, dan Cara Mengetahui Statusnya

Berita Terbaru

Bisnis

Best Payroll Software for Small Business: Pricing Compared

Sabtu, 29 Agu 2026 - 03:02 WIB