JAKARTA – Ribuan perusahaan yang beroperasi di Indonesia diperkirakan wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Global Anti-Base Erosion Rules (WP GloBE). Kewajiban ini muncul seiring implementasi pajak minimum global yang mulai diterapkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
DJP menyebut perusahaan yang terdampak terdiri atas sekitar 40 entitas induk utama dan ribuan entitas konstituen yang merupakan anak perusahaan dari grup usaha multinasional. Seluruh entitas yang laporan keuangannya masuk dalam laporan konsolidasi grup berpotensi masuk dalam cakupan aturan tersebut.
Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP, Saumty Rohaendi, menjelaskan bahwa entitas konstituen harus mengajukan penambahan status sebagai WP GloBE apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini menjadi bagian dari penerapan rezim pajak minimum global yang disepakati secara internasional.
Permohonan tersebut tidak dilakukan secara manual. DJP mewajibkan seluruh proses pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui sistem perpajakan berbasis Coretax. Kebijakan ini diterapkan untuk mempermudah administrasi sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan multinasional.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, perusahaan yang pertama kali masuk dalam cakupan GloBE pada tahun pajak 2025 wajib menyampaikan permohonan penambahan status paling lambat akhir September 2026. Batas waktu tersebut setara sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.
DJP mengharapkan perusahaan melakukan penilaian secara mandiri atau self-assessment untuk menentukan apakah mereka termasuk dalam kelompok yang wajib mengikuti ketentuan pajak minimum global. Namun, apabila perusahaan tidak mengajukan pendaftaran, DJP dapat menetapkan status WP GloBE secara jabatan berdasarkan data yang dimiliki.
Aturan ini menyasar grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta euro dalam dua dari empat tahun sebelum tahun pengenaan GloBE. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya global untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan memastikan perusahaan besar membayar pajak minimum sebesar 15 persen.
Penerapan WP GloBE diperkirakan menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Dengan ribuan entitas yang berpotensi masuk dalam rezim baru ini, pelaku usaha multinasional diminta segera mengevaluasi status perpajakannya agar terhindar dari sanksi administrasi di kemudian hari.
FAQ
Apa itu WP GloBE?
WP GloBE adalah wajib pajak yang masuk dalam rezim pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) yang diterapkan untuk grup perusahaan multinasional.
Siapa yang wajib menjadi WP GloBE?
Entitas konstituen atau anak usaha yang menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta euro sesuai ketentuan internasional.
Kapan batas waktu pendaftaran WP GloBE?
Untuk perusahaan yang pertama kali tercakup pada tahun pajak 2025, batas pendaftaran paling lambat akhir September 2026.
Bagaimana jika perusahaan tidak mendaftar?
DJP dapat menetapkan status WP GloBE secara jabatan berdasarkan hasil penelitian dan data yang dimiliki.
Apa manfaat penerapan pajak minimum global?
Kebijakan ini bertujuan mencegah penghindaran pajak lintas negara, menciptakan persaingan usaha yang lebih adil, serta meningkatkan penerimaan pajak nasional. Tim









