Ribuan Perusahaan Wajib Daftar WP GloBE, Ditjen Pajak Beri Batas Waktu hingga September 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ribuan perusahaan yang beroperasi di Indonesia diperkirakan wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Global Anti-Base Erosion Rules (WP GloBE). Kewajiban ini muncul seiring implementasi pajak minimum global yang mulai diterapkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

DJP menyebut perusahaan yang terdampak terdiri atas sekitar 40 entitas induk utama dan ribuan entitas konstituen yang merupakan anak perusahaan dari grup usaha multinasional. Seluruh entitas yang laporan keuangannya masuk dalam laporan konsolidasi grup berpotensi masuk dalam cakupan aturan tersebut.

Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP, Saumty Rohaendi, menjelaskan bahwa entitas konstituen harus mengajukan penambahan status sebagai WP GloBE apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Langkah ini menjadi bagian dari penerapan rezim pajak minimum global yang disepakati secara internasional.

Permohonan tersebut tidak dilakukan secara manual. DJP mewajibkan seluruh proses pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui sistem perpajakan berbasis Coretax. Kebijakan ini diterapkan untuk mempermudah administrasi sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan multinasional.

Baca Juga :  Promo Traveloka Hari Ini, Minggu 31 Mei 2026! Diskon Hotel hingga 80%, Tiket Pesawat Murah dan Cashback Besar Masih Diburu Wisatawan

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, perusahaan yang pertama kali masuk dalam cakupan GloBE pada tahun pajak 2025 wajib menyampaikan permohonan penambahan status paling lambat akhir September 2026. Batas waktu tersebut setara sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.

DJP mengharapkan perusahaan melakukan penilaian secara mandiri atau self-assessment untuk menentukan apakah mereka termasuk dalam kelompok yang wajib mengikuti ketentuan pajak minimum global. Namun, apabila perusahaan tidak mengajukan pendaftaran, DJP dapat menetapkan status WP GloBE secara jabatan berdasarkan data yang dimiliki.

Aturan ini menyasar grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta euro dalam dua dari empat tahun sebelum tahun pengenaan GloBE. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya global untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan memastikan perusahaan besar membayar pajak minimum sebesar 15 persen.

Penerapan WP GloBE diperkirakan menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Dengan ribuan entitas yang berpotensi masuk dalam rezim baru ini, pelaku usaha multinasional diminta segera mengevaluasi status perpajakannya agar terhindar dari sanksi administrasi di kemudian hari.

Baca Juga :  Rupiah Melemah ke Rp18.029 per Dollar AS, Ini Daftar Barang yang Berpotensi Mahal

FAQ

Apa itu WP GloBE?
WP GloBE adalah wajib pajak yang masuk dalam rezim pajak minimum global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) yang diterapkan untuk grup perusahaan multinasional.

Siapa yang wajib menjadi WP GloBE?
Entitas konstituen atau anak usaha yang menjadi bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta euro sesuai ketentuan internasional.

Kapan batas waktu pendaftaran WP GloBE?
Untuk perusahaan yang pertama kali tercakup pada tahun pajak 2025, batas pendaftaran paling lambat akhir September 2026.

Bagaimana jika perusahaan tidak mendaftar?
DJP dapat menetapkan status WP GloBE secara jabatan berdasarkan hasil penelitian dan data yang dimiliki.

Apa manfaat penerapan pajak minimum global?
Kebijakan ini bertujuan mencegah penghindaran pajak lintas negara, menciptakan persaingan usaha yang lebih adil, serta meningkatkan penerimaan pajak nasional. Tim

Berita Terkait

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Ini 6 Transaksi yang Tak Dipungut PPh Pasal 22
IHSG Anjlok 0,98%, Saham BBNI hingga MBMA Rontok, Investor Cari Peluang di Tengah Tekanan Pasar
IHSG Ambruk ke 6.116! Saham AMRT, ADRO dan INCO Justru Bikin Investor Tersenyum
Harga BBM Pertamina Terbaru 22 Juni 2026: Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Simak Daftar Lengkap dan Dampaknya
Harga Buyback Emas Antam Dekati Level Awal Tahun 2026, Investor Masih Untung? Simak Analisis Terbarunya
Saham SpaceX Melejit, Harga Bitcoin Bangkit! Investor Ramai Cari Peluang Cuan Baru
IHSG Bangkit Setelah Ambruk 38%, Sinyal Rebound Bursa Saham Indonesia Mulai Terlihat
CIMB Niaga Tebar Promo Cashback 50%, Kartu Kredit Online hingga Pinjaman Digital di OCTO Land Blok M
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:02 WIB

Ribuan Perusahaan Wajib Daftar WP GloBE, Ditjen Pajak Beri Batas Waktu hingga September 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 23:38 WIB

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Ini 6 Transaksi yang Tak Dipungut PPh Pasal 22

Senin, 22 Juni 2026 - 17:16 WIB

IHSG Anjlok 0,98%, Saham BBNI hingga MBMA Rontok, Investor Cari Peluang di Tengah Tekanan Pasar

Senin, 22 Juni 2026 - 17:09 WIB

IHSG Ambruk ke 6.116! Saham AMRT, ADRO dan INCO Justru Bikin Investor Tersenyum

Senin, 22 Juni 2026 - 15:02 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru 22 Juni 2026: Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Simak Daftar Lengkap dan Dampaknya

Berita Terbaru