Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Ini 6 Transaksi yang Tak Dipungut PPh Pasal 22

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap menerapkan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Kebijakan ini akan berjalan setelah penunjukan platform digital sebagai pemungut pajak sesuai PMK 37 Tahun 2025 dan PER-15/PJ/2025.

Meski demikian, tidak semua transaksi di marketplace akan dipungut PPh Pasal 22. Pemerintah telah menetapkan sejumlah pengecualian untuk melindungi pelaku usaha tertentu sekaligus menghindari pemungutan ganda atas transaksi yang telah memiliki aturan perpajakan tersendiri.

Salah satu pengecualian yang menjadi perhatian adalah penjualan barang atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Kelompok ini tidak dipungut PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengecualian berikutnya mencakup jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi. Selain itu, merchant yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh juga tidak akan dikenai pemungutan oleh marketplace.

Baca Juga :  Acer Perkenalkan Laptop RAM 100GB di CES 2026

DJP juga memastikan penjualan pulsa dan kartu perdana masuk dalam daftar transaksi yang dikecualikan. Alasannya, sektor tersebut telah memiliki mekanisme pengenaan pajak tersendiri yang diatur dalam regulasi perpajakan sebelumnya.

Tidak hanya itu, transaksi emas dan perhiasan juga tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Ketentuan ini berlaku untuk penjualan emas batangan, emas perhiasan, batu permata, hingga perhiasan non-emas yang dilakukan oleh pelaku usaha di sektor tersebut.

Pengecualian lainnya mencakup pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) maupun Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Jenis transaksi ini telah memiliki pengaturan pajak khusus sehingga tidak masuk dalam skema pemungutan PPh Pasal 22 marketplace.

Meski memperoleh pengecualian dari pemungutan marketplace, transaksi tersebut tidak otomatis bebas pajak. DJP menegaskan kewajiban perpajakan tetap berlaku sesuai aturan masing-masing. Dengan demikian, pelaku usaha digital perlu memahami ketentuan terbaru agar terhindar dari kesalahan administrasi dan potensi sanksi di kemudian hari.

Baca Juga :  Kabar Baik! Harga Pertamax Turun Lagi, Cek Daftar BBM Pertamina 4 Agustus 2026

FAQ

Apa itu PPh Pasal 22 Marketplace?

Pajak yang dipungut marketplace yang ditunjuk pemerintah atas penghasilan pedagang online tertentu.

Apakah semua penjual online terkena pajak ini?

Tidak. Ada sejumlah pengecualian, termasuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.

Apakah Shopee dan Tokopedia akan memungut pajak?

Jika ditunjuk DJP sebagai pemungut PPh Pasal 22, marketplace wajib menjalankan ketentuan tersebut.

Apakah transaksi tanah dan bangunan dikenai pungutan marketplace?

Tidak. PHTB dan PPJB termasuk transaksi yang dikecualikan.

Kapan aturan ini berlaku?

Setelah DJP resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak sesuai PMK 37 Tahun 2025. (Tim)

Berita Terkait

IHSG Pekan Ini Dibayangi The Fed, Harga Minyak Tembus US$100, 3 Saham Ini Jadi Sorotan
Rupiah Hari Ini 28 September 2026 Anjlok ke Rp17.968, Ini Penyebabnya
IHSG Hari Ini 28 September 2026 Anjlok 0,89%, BBCA hingga PACK Tertekan
Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini 28 September 2026, Antam, UBS dan Galeri 24
Bunga Deposito BRI, BNI dan Mandiri 28 September 2026, Cek yang Tertinggi
Harga Emas Galeri 24 Hari Ini Senin 28 September 2026, 1 Gram Rp2.549.000
RUU APBN 2027: Menkeu Bisa Audit Khusus Restitusi Pajak, Ini Aturannya
100 Kuliner Sungai Penuh 2026: Rumah Makan, Cafe, Sate, Bakso hingga Kuliner Malam
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:14 WIB

IHSG Pekan Ini Dibayangi The Fed, Harga Minyak Tembus US$100, 3 Saham Ini Jadi Sorotan

Senin, 28 September 2026 - 09:55 WIB

IHSG Hari Ini 28 September 2026 Anjlok 0,89%, BBCA hingga PACK Tertekan

Senin, 28 September 2026 - 09:47 WIB

Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini 28 September 2026, Antam, UBS dan Galeri 24

Senin, 28 September 2026 - 09:34 WIB

Bunga Deposito BRI, BNI dan Mandiri 28 September 2026, Cek yang Tertinggi

Senin, 28 September 2026 - 07:24 WIB

Harga Emas Galeri 24 Hari Ini Senin 28 September 2026, 1 Gram Rp2.549.000

Berita Terbaru