HUKUM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) setelah keduanya resmi dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk adanya permohonan dari keluarga dan kuasa hukum kedua tersangka.
Kejaksaan Jelaskan Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan dr Tifa
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan tidak melakukan penahanan telah melalui kajian tim jaksa penuntut umum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, keluarga kedua tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sekaligus menyatakan kesediaan menjadi penjamin.
Selain itu, Roy Suryo dan dr Tifa juga telah membuat surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Kedua tersangka menyatakan akan memenuhi seluruh kewajiban hukum, mengikuti proses persidangan, serta tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara ini,” ujar Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Atas dasar tersebut, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Ratusan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa
Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, penyidik juga menyerahkan ratusan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kejaksaan mencatat terdapat sekitar 714 item barang bukti yang diterima dari penyidik kepolisian.
Barang bukti tersebut didominasi oleh dokumen, buku, telepon genggam, flashdisk, serta sejumlah data digital yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diproses.
Seluruh barang bukti tersebut nantinya akan menjadi bagian dari berkas yang akan diajukan dalam proses persidangan.
Roy Suryo Bersyukur Tidak Ditahan
Usai menjalani proses pelimpahan, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur atas keputusan kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap dirinya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang selama ini memberikan dukungan.
Roy menegaskan dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan tetap bersikap kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku.
dr Tifa Sampaikan Terima Kasih
Sementara itu, dr Tifa juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak setelah mengetahui dirinya tidak ditahan.
Ia berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan secara adil dan transparan.
Kejaksaan menegaskan bahwa meskipun tidak dilakukan penahanan, status hukum kedua tersangka tetap berjalan dan proses persidangan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Persidangan
Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tahap dua dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, perkara kini memasuki tahap persiapan penuntutan.
Jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kejaksaan memastikan seluruh proses akan dilakukan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.









