Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan, Kejaksaan Ungkap Pertimbangannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) setelah keduanya resmi dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk adanya permohonan dari keluarga dan kuasa hukum kedua tersangka.

Kejaksaan Jelaskan Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan dr Tifa

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan tidak melakukan penahanan telah melalui kajian tim jaksa penuntut umum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, keluarga kedua tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sekaligus menyatakan kesediaan menjadi penjamin.

Selain itu, Roy Suryo dan dr Tifa juga telah membuat surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Kedua tersangka menyatakan akan memenuhi seluruh kewajiban hukum, mengikuti proses persidangan, serta tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara ini,” ujar Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Baca Juga :  Syafiq Ali Ditemukan Meninggal Setelah 17 Hari Hilang di Gunung Slamet

Atas dasar tersebut, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Ratusan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa

Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, penyidik juga menyerahkan ratusan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Kejaksaan mencatat terdapat sekitar 714 item barang bukti yang diterima dari penyidik kepolisian.

Barang bukti tersebut didominasi oleh dokumen, buku, telepon genggam, flashdisk, serta sejumlah data digital yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diproses.

Seluruh barang bukti tersebut nantinya akan menjadi bagian dari berkas yang akan diajukan dalam proses persidangan.

Roy Suryo Bersyukur Tidak Ditahan

Usai menjalani proses pelimpahan, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur atas keputusan kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap dirinya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang selama ini memberikan dukungan.

Baca Juga :  Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya

Roy menegaskan dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan tetap bersikap kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku.

dr Tifa Sampaikan Terima Kasih

Sementara itu, dr Tifa juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak setelah mengetahui dirinya tidak ditahan.

Ia berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan secara adil dan transparan.

Kejaksaan menegaskan bahwa meskipun tidak dilakukan penahanan, status hukum kedua tersangka tetap berjalan dan proses persidangan akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Persidangan

Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tahap dua dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, perkara kini memasuki tahap persiapan penuntutan.

Jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kejaksaan memastikan seluruh proses akan dilakukan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit
Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Bobby Nasution Ungkap Pernah Berseteru dengan Kajari, Gara-gara Dugaan Minta Uang ke Kepsek
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
Ranking FIFA Indonesia Naik Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:00 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Marc Marquez Bertekad Berdamai dengan Sirkuit

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Bobby Nasution Ungkap Pernah Berseteru dengan Kajari, Gara-gara Dugaan Minta Uang ke Kepsek

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Berita Terbaru