Harga Buyback Emas Antam Dekati Level Awal Tahun 2026, Investor Masih Untung? Simak Analisis Terbarunya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Harga buyback emas Antam kembali menjadi perhatian investor pada awal pekan ini. Pada Senin, 22 Juni 2026, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam tercatat berada di level Rp2.401.000 per gram. Posisi tersebut semakin mendekati level awal tahun 2026 setelah sebelumnya sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah.

Meski mengalami penurunan cukup tajam dari puncaknya, harga buyback saat ini masih berada di atas posisi awal tahun. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa investor yang membeli emas dalam jangka panjang masih berpeluang menikmati keuntungan, terutama mereka yang masuk pasar sebelum lonjakan harga besar pada awal 2026.

Sebagai informasi, harga buyback emas merupakan harga yang ditawarkan Antam ketika membeli kembali emas milik masyarakat. Nilainya selalu lebih rendah dibanding harga jual emas pada hari yang sama. Namun, selisih harga tersebut menjadi salah satu faktor penting yang menentukan potensi keuntungan investor emas.

Sementara itu, harga emas Antam pada perdagangan hari ini tercatat stabil. Emas batangan ukuran 1 gram masih berada di kisaran Rp2,66 juta hingga Rp2,68 juta per gram. Stabilnya harga emas menunjukkan pasar masih menunggu sentimen baru dari perkembangan ekonomi global, termasuk arah kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat atau The Fed.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini 19 Desember 2025 Turun, Kini Rp2,48 Juta per Gram

Pengamat pasar menilai koreksi harga buyback saat ini dapat menjadi peluang bagi investor yang ingin menambah kepemilikan emas. Pasalnya, emas masih dianggap sebagai aset lindung nilai yang relatif aman ketika ketidakpastian ekonomi dan geopolitik meningkat.

Selain itu, tren investasi emas di Indonesia terus mengalami peningkatan. Banyak masyarakat memilih emas karena mudah dicairkan, memiliki risiko lebih rendah dibanding instrumen berisiko tinggi, dan mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang.

Investor juga perlu memperhatikan aturan perpajakan saat melakukan transaksi buyback. Pemerintah masih memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi buyback dengan nilai tertentu. Besaran pajak berbeda antara pemilik NPWP dan non-NPWP serta dipotong langsung saat transaksi berlangsung.

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Kamis 30 April 2026 Terbaru, Tembus Rp 2,68 Juta per Gram!

Dengan harga buyback yang kembali mendekati level awal tahun, banyak investor kini mulai menghitung ulang strategi investasinya. Jika ketidakpastian global berlanjut dan permintaan aset aman meningkat, bukan tidak mungkin harga emas kembali bergerak naik pada semester kedua 2026.

FAQ

Berapa harga buyback emas Antam hari ini?
Harga buyback emas Antam pada 22 Juni 2026 berada di kisaran Rp2,4 juta per gram.

Apa itu buyback emas?
Buyback adalah transaksi penjualan kembali emas kepada Antam atau pihak pembeli resmi lainnya.

Apakah harga buyback lebih rendah dari harga jual?
Ya. Harga buyback selalu lebih rendah dibanding harga jual emas pada hari yang sama.

Apakah investasi emas masih menguntungkan?
Dalam jangka panjang, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih sebagai aset lindung nilai.

Apakah buyback emas dikenakan pajak?
Ya. Transaksi buyback tertentu dikenakan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)

Berita Terkait

Harga BBM Sumbar, Jambi dan Sumut Hari Ini 2 Oktober 2026, Cek Pertalite hingga Pertamina Dex
OCBC Indonesia Tunjuk Caecilia Zilvia Suzanna sebagai Sekretaris Perusahaan, Efektif 1 Oktober 2026
PPh 22 E-Commerce Mulai 1 Oktober 2026, Tokopedia hingga Shopee Jadi Pemungut Pajak
Pinjaman Online 2026: Cara Mengecek Legalitas dan Biaya Pinjaman Sebelum Mengajukan
KUR BRI Rp25 Juta: Berapa Cicilan per Bulan dan Apa Syaratnya?
LPS Tahan Bunga Penjaminan 3,75% hingga Januari 2027, Nasabah Wajib Cek Bunga Deposito
QRIS Kian Mendunia, Sudah Terhubung 6 Negara dan Siap Ekspansi ke 3 Negara Lagi
Short Selling Resmi Berlaku Hari Ini, Baru 50 Investor Buka Rekening
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Harga BBM Sumbar, Jambi dan Sumut Hari Ini 2 Oktober 2026, Cek Pertalite hingga Pertamina Dex

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:30 WIB

OCBC Indonesia Tunjuk Caecilia Zilvia Suzanna sebagai Sekretaris Perusahaan, Efektif 1 Oktober 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:00 WIB

PPh 22 E-Commerce Mulai 1 Oktober 2026, Tokopedia hingga Shopee Jadi Pemungut Pajak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:02 WIB

Pinjaman Online 2026: Cara Mengecek Legalitas dan Biaya Pinjaman Sebelum Mengajukan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 01:01 WIB

KUR BRI Rp25 Juta: Berapa Cicilan per Bulan dan Apa Syaratnya?

Berita Terbaru