833 Pendamping PKH Terbukti Rangkap Pekerjaan, Kemensos Wajibkan Kembalikan Gaji hingga Rp7,9 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Kementerian Sosial mengungkap sebanyak 833 Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terbukti merangkap pekerjaan sebelum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Temuan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya menemukan 1.747 pendamping PKH diduga memiliki pekerjaan lain.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, dari total 833 pendamping yang terbukti melanggar, sebanyak 141 orang diketahui memiliki pekerjaan penuh waktu atau full-time. Sementara 692 orang lainnya bekerja secara paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap. Pemerintah kemudian mengelompokkan tingkat pelanggaran berdasarkan jenis pekerjaan yang dijalankan.

Menurut Gus Ipul, seluruh pendamping yang terbukti melakukan pelanggaran diwajibkan mengembalikan gaji yang diterima selama menjalankan pekerjaan rangkap. Nilai pengembalian dihitung sesuai lama pelanggaran berlangsung. Berdasarkan perhitungan sementara Kemensos, total dana yang harus dikembalikan mencapai sekitar Rp7,9 miliar.

Selain kewajiban mengembalikan gaji, Kemensos juga menyiapkan sanksi administratif bertingkat. Mulai dari pelanggaran ringan, sedang, hingga berat. Pendamping yang melakukan pelanggaran berat berpotensi tidak memperoleh perpanjangan kontrak sebagai pendamping PKH.

Baca Juga :  9000 PPPK NTT Terancam di Pecat, Ini Solusi yang Disiapkan

Gus Ipul menegaskan aturan tidak sepenuhnya melarang pendamping PKH memiliki pekerjaan tambahan. Pekerjaan paruh waktu maupun freelance masih diperbolehkan selama tidak mengganggu jam kerja sebagai pendamping PKH serta telah dilaporkan kepada Kemensos. Jika tidak dilaporkan, maka pelanggaran tersebut masuk kategori administrasi ringan.

Kemensos juga menilai temuan ini menjadi bukti bahwa sistem digital pemerintahan kini semakin mampu mendeteksi data lintas instansi. Proses verifikasi dilakukan secara bertahap agar setiap dugaan pelanggaran dapat dipastikan berdasarkan bukti yang valid sebelum sanksi dijatuhkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan rangkap pekerjaan ditemukan di seluruh 38 provinsi di Indonesia. Jumlah terbanyak berasal dari Jawa Timur sebanyak 246 orang, disusul Jawa Barat 236 orang, Sulawesi Selatan 191 orang, Jawa Tengah 115 orang, serta Banten 95 orang. Daerah lainnya juga masih menjalani proses verifikasi lanjutan.

Baca Juga :  Gaji PPPK 2027 Terbaru: Mulai Januari Dibayar Pemerintah Pusat, Cek Besaran dan Tunjangannya

Kemensos menegaskan keputusan akhir terhadap setiap pendamping akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Bagi pelanggaran berat, kontrak dapat dihentikan atau tidak diperpanjang. Pemerintah berharap evaluasi ini memperkuat integritas pendamping PKH sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

FAQ

Apakah semua pendamping PKH dilarang memiliki pekerjaan lain?
Tidak. Pekerjaan paruh waktu atau freelance masih diperbolehkan selama tidak mengganggu tugas utama dan dilaporkan kepada Kemensos.

Berapa jumlah pendamping PKH yang terbukti melanggar?
Sebanyak 833 orang berdasarkan hasil pendalaman Kemensos.

Berapa nilai gaji yang harus dikembalikan?
Perhitungan sementara mencapai sekitar Rp7,9 miliar.

Apa sanksi bagi pendamping PKH yang melanggar?
Sanksinya berupa administrasi ringan, sedang, berat, hingga kontrak tidak diperpanjang. Tim

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya
Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi
Profil Irjen Widodo Kapolda Jambi, Rekam Jejak, Pendidikan dan Harta Kekayaan Rp15,89 Miliar
Daftar Kapolda yang Dirotasi Oktober 2026, Jambi, Sumbar, Sumsel hingga Metro Jaya Berganti
BPNT Rp600.000 Oktober 2026: Sudah Masuk atau Belum? Cek Status Bansos Sekarang
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WIB

17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi

Berita Terbaru

Teknologi

Mouse Komputer Terbaru 2026: Fitur, Jenis, dan Tips Memilih

Selasa, 13 Okt 2026 - 14:00 WIB