EKONOMI – Pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu mobil di wilayah DKI Jakarta perlu memperhatikan besaran pajak progresif yang berlaku. Pada tahun 2026, pajak tahunan Toyota Kijang Innova Reborn Diesel untuk status kepemilikan kedua tercatat menembus angka Rp10 juta.
Besaran pajak tersebut lebih tinggi dibandingkan kendaraan pertama karena penerapan tarif progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan atas nama pemilik yang sama.
Cara Kerja Pajak Progresif Kendaraan
Pajak progresif diterapkan kepada wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor. Semakin banyak jumlah kendaraan yang dimiliki, semakin besar tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan.
Untuk kendaraan pertama, tarif PKB sebesar 2 persen. Sementara kendaraan kedua dikenakan tarif 3 persen. Tarif akan terus meningkat hingga mencapai 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya sesuai ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta.
Simulasi Pajak Kijang Innova Reborn Diesel Manual 2026
Kepemilikan Pertama
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp322.000.000
- Dasar Pengenaan PKB (NJKB × Bobot 1,05): Rp338.100.000
- PKB (2 persen): Rp6.762.000
- SWDKLLJ: Rp143.000
Total pajak tahunan: Rp6.905.000
Kepemilikan Kedua
- NJKB: Rp322.000.000
- Dasar Pengenaan PKB: Rp338.100.000
- PKB (3 persen): Rp10.143.000
- SWDKLLJ: Rp143.000
Total pajak tahunan: Rp10.286.000
Simulasi Pajak Kijang Innova Reborn Diesel Matic 2026
Kepemilikan Pertama
- NJKB: Rp337.000.000
- Dasar Pengenaan PKB: Rp353.850.000
- PKB (2 persen): Rp7.077.000
- SWDKLLJ: Rp143.000
Total pajak tahunan: Rp7.220.000
Kepemilikan Kedua
- NJKB: Rp337.000.000
- Dasar Pengenaan PKB: Rp353.850.000
- PKB (3 persen): Rp10.765.500
- SWDKLLJ: Rp143.000
Total pajak tahunan: Rp10.908.500
Mengapa Pajak Kepemilikan Kedua Lebih Mahal?
Perbedaan utama berasal dari tarif PKB yang meningkat akibat kebijakan pajak progresif. Meskipun nilai kendaraan sama, kendaraan kedua dikenakan tarif lebih tinggi dibanding kendaraan pertama.
Selain itu, besaran pajak juga dapat berbeda apabila kendaraan terdaftar di luar DKI Jakarta karena masing-masing daerah memiliki ketentuan pajak kendaraan yang disesuaikan dengan regulasi pemerintah daerah setempat.
Hal yang Perlu Diperhatikan Pemilik Kendaraan
Pemilik kendaraan disarankan memastikan status kepemilikan kendaraan yang masih tercatat atas nama pribadi. Jika kendaraan lama sudah dijual namun belum dilakukan proses balik nama, pemilik sebelumnya tetap berpotensi dikenakan pajak progresif saat mendaftarkan kendaraan baru.
Melakukan balik nama kendaraan setelah transaksi jual beli menjadi salah satu langkah untuk menghindari beban pajak progresif yang tidak semestinya.
Kesimpulan
Pajak tahunan Toyota Kijang Innova Reborn Diesel 2026 untuk kepemilikan kedua di DKI Jakarta berada pada kisaran Rp10,28 juta untuk transmisi manual dan sekitar Rp10,91 juta untuk transmisi otomatis. Nominal tersebut merupakan dampak dari penerapan tarif pajak progresif yang berlaku bagi pemilik lebih dari satu kendaraan.
Bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan tambahan, memahami mekanisme pajak progresif dapat membantu mempersiapkan biaya kepemilikan kendaraan secara lebih matang.
FAQ
Apakah semua daerah menerapkan pajak progresif yang sama?
Tidak. Besaran tarif dan kebijakan pajak progresif dapat berbeda di setiap daerah sesuai peraturan pemerintah daerah masing-masing.
Mengapa pajak Innova Reborn matic lebih mahal?
Karena Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) versi transmisi otomatis lebih tinggi dibandingkan versi manual.
Apakah kendaraan ketiga dikenakan pajak lebih tinggi?
Ya. Tarif pajak progresif akan terus meningkat sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki hingga batas maksimal yang ditetapkan pemerintah daerah.
Bagaimana cara menghindari pajak progresif?
Pastikan kendaraan yang sudah dijual segera dilakukan proses balik nama oleh pemilik baru agar tidak lagi tercatat sebagai aset pemilik sebelumnya.









