PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan, Ini Alasan Lengkap Sesuai Kepmen PANRB 16/2025

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAIPENUH – Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 resmi menetapkan aturan terkait penghentian atau pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi ini menjadi pedoman baru bagi instansi pusat maupun daerah dalam mengatur batasan layanan, disiplin, hak, serta masa perjanjian kerja pegawai paruh waktu.

Kepmen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut penguatan manajemen ASN, terutama untuk memastikan PPPK paruh waktu bekerja berdasarkan kontrak dan tunduk pada evaluasi serta kebutuhan organisasi. Dengan regulasi ini, pemerintah memperjelas bahwa status PPPK paruh waktu bersifat sementara dan tidak sama dengan ASN tetap.

Dalam aturan tersebut, PPPK paruh waktu bisa diberhentikan karena beberapa alasan yang telah diatur secara rinci. Pertama, pegawai dapat diberhentikan apabila mengajukan pengunduran diri. Selain itu, pemberhentian juga dapat dilakukan karena pelanggaran disiplin, kinerja buruk, atau tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani.

Baca Juga :  Resmi Masuk Skema ASN, SK PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Dibagikan Besok

Pemberhentian juga berlaku ketika masa perjanjian kerja berakhir atau ketika jabatan yang diisi tidak lagi dibutuhkan akibat penataan organisasi. Instansi diperbolehkan melakukan penghentian apabila terdapat kendala anggaran, terutama bagi PPPK paruh waktu di daerah.

Faktor kesehatan turut menjadi dasar pemberhentian apabila pegawai terbukti tidak mampu melaksanakan tugas berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Selain itu, PPPK paruh waktu otomatis diberhentikan apabila meninggal dunia.
Terkait hak-hak pegawai, PPPK paruh waktu yang diberhentikan tidak mendapatkan pensiun, sesuai sistem kepegawaian PPPK. Namun mereka tetap memperoleh hak yang tercantum dalam perjanjian kerja hingga hari terakhir bekerja serta menerima SK pemberhentian resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga :  Seleksi Paskibraka 2026 Sungai Penuh Resmi Dibuka, Ini Pesan Sekda Alpian

Proses pemberhentian dilakukan melalui mekanisme berjenjang mulai dari pemberitahuan, evaluasi, klarifikasi, hingga penetapan keputusan oleh PPK dengan format yang wajib mengikuti Kepmen PANRB 16/2025. Pemerintah menegaskan bahwa tidak diperpanjangnya kontrak PPPK paruh waktu bukan termasuk PHK, karena hubungan kerja mereka berbasis kontrak pemerintah, bukan hubungan industrial seperti pekerja swasta.

Dengan adanya Kepmen ini, instansi diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam menata PPPK paruh waktu, sementara pegawai dapat memahami secara transparan alasan-alasan pemberhentian yang telah diatur dalam regulasi resmi tersebut. (fyo)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

195 PNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK, Penyerahan Dijadwalkan Senin 31 Agustus 2026
PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Persoalan Proyek Pasar Sungaipenuh Hanya Miss Komunikasi
Pilwako Sungai Penuh Masih Jauh, Warga Minta Elite Politik Fokus Ekonomi
Sekda Alpian Pimpin Forum JKN Sungai Penuh, Ini Fokus Pemkot Tingkatkan Pelayanan BPJS Kesehatan
Hujan Guyur Sungai Penuh Sore Ini, Asap Pekat Mulai Mereda
Kualitas Udara Memburuk, Polres Kerinci Imbau Warga Gunakan Masker dan Waspadai Karhutla
Warga Sungai Penuh Mulai Pakai Masker, Mata Perih di Tengah Kabut: Ada Apa Hari Ini?
Pengurus ISMI Kerinci dan Sungai Penuh Resmi Dilantik, Prof Jafar Ahmad dan Hartono Dipercaya Memimpin
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:18 WIB

195 PNS Kota Sungai Penuh Akan Terima SK, Penyerahan Dijadwalkan Senin 31 Agustus 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:43 WIB

PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Persoalan Proyek Pasar Sungaipenuh Hanya Miss Komunikasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Pilwako Sungai Penuh Masih Jauh, Warga Minta Elite Politik Fokus Ekonomi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Sekda Alpian Pimpin Forum JKN Sungai Penuh, Ini Fokus Pemkot Tingkatkan Pelayanan BPJS Kesehatan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Hujan Guyur Sungai Penuh Sore Ini, Asap Pekat Mulai Mereda

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Komdigi

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:00 WIB