PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan, Ini Alasan Lengkap Sesuai Kepmen PANRB 16/2025

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAIPENUH – Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 resmi menetapkan aturan terkait penghentian atau pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi ini menjadi pedoman baru bagi instansi pusat maupun daerah dalam mengatur batasan layanan, disiplin, hak, serta masa perjanjian kerja pegawai paruh waktu.

Kepmen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut penguatan manajemen ASN, terutama untuk memastikan PPPK paruh waktu bekerja berdasarkan kontrak dan tunduk pada evaluasi serta kebutuhan organisasi. Dengan regulasi ini, pemerintah memperjelas bahwa status PPPK paruh waktu bersifat sementara dan tidak sama dengan ASN tetap.

Dalam aturan tersebut, PPPK paruh waktu bisa diberhentikan karena beberapa alasan yang telah diatur secara rinci. Pertama, pegawai dapat diberhentikan apabila mengajukan pengunduran diri. Selain itu, pemberhentian juga dapat dilakukan karena pelanggaran disiplin, kinerja buruk, atau tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani.

Baca Juga :  Solar Sulit Didapatkan, Sopir Truk di Sungai Penuh Terpaksa Menginap di SPBU

Pemberhentian juga berlaku ketika masa perjanjian kerja berakhir atau ketika jabatan yang diisi tidak lagi dibutuhkan akibat penataan organisasi. Instansi diperbolehkan melakukan penghentian apabila terdapat kendala anggaran, terutama bagi PPPK paruh waktu di daerah.

Faktor kesehatan turut menjadi dasar pemberhentian apabila pegawai terbukti tidak mampu melaksanakan tugas berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Selain itu, PPPK paruh waktu otomatis diberhentikan apabila meninggal dunia.
Terkait hak-hak pegawai, PPPK paruh waktu yang diberhentikan tidak mendapatkan pensiun, sesuai sistem kepegawaian PPPK. Namun mereka tetap memperoleh hak yang tercantum dalam perjanjian kerja hingga hari terakhir bekerja serta menerima SK pemberhentian resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga :  Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu di Jambi Akan Dapat THR Rp1 Juta

Proses pemberhentian dilakukan melalui mekanisme berjenjang mulai dari pemberitahuan, evaluasi, klarifikasi, hingga penetapan keputusan oleh PPK dengan format yang wajib mengikuti Kepmen PANRB 16/2025. Pemerintah menegaskan bahwa tidak diperpanjangnya kontrak PPPK paruh waktu bukan termasuk PHK, karena hubungan kerja mereka berbasis kontrak pemerintah, bukan hubungan industrial seperti pekerja swasta.

Dengan adanya Kepmen ini, instansi diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam menata PPPK paruh waktu, sementara pegawai dapat memahami secara transparan alasan-alasan pemberhentian yang telah diatur dalam regulasi resmi tersebut. (fyo)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Dinanti Masyarakat : Wapres Gibran Dikabarkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh, Revitalisasi Rp40 Miliar Makin Nyata
Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?
Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
Distribusi Air Perumda Sungai Penuh Terganggu Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak dan Jadwal Normal Kembali
Wako Alfin dan Bupati Monadi Sepakat Bentuk LAAK Sakti Alam Kerinci, Adat Bersatu Kembali
Wakil Ketua DPRD II Emrizal Hadiri Pembukaan Sunatan Massal Kolaborasi Minker dan Pemkot
1 OPD di Sungai Penuh Hampir 2 Tahun Dipimpin Plt, Kinerja BKPSDM Dipertanyakan
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:38 WIB

Dinanti Masyarakat : Wapres Gibran Dikabarkan Kunjungi Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh, Revitalisasi Rp40 Miliar Makin Nyata

Senin, 13 Juli 2026 - 19:34 WIB

Wabup Bungo Tiba-tiba Temui Wawako Sungai Penuh, Apa yang Mereka Bicarakan?

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:33 WIB

Plt Pimpin 8 Dinas di Sungai Penuh, Simak Kewenangan yang Boleh dan Dilarang

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:35 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:56 WIB

Distribusi Air Perumda Sungai Penuh Terganggu Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak dan Jadwal Normal Kembali

Berita Terbaru