PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan, Ini Alasan Lengkap Sesuai Kepmen PANRB 16/2025

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAIPENUH – Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 resmi menetapkan aturan terkait penghentian atau pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi ini menjadi pedoman baru bagi instansi pusat maupun daerah dalam mengatur batasan layanan, disiplin, hak, serta masa perjanjian kerja pegawai paruh waktu.

Kepmen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut penguatan manajemen ASN, terutama untuk memastikan PPPK paruh waktu bekerja berdasarkan kontrak dan tunduk pada evaluasi serta kebutuhan organisasi. Dengan regulasi ini, pemerintah memperjelas bahwa status PPPK paruh waktu bersifat sementara dan tidak sama dengan ASN tetap.

Dalam aturan tersebut, PPPK paruh waktu bisa diberhentikan karena beberapa alasan yang telah diatur secara rinci. Pertama, pegawai dapat diberhentikan apabila mengajukan pengunduran diri. Selain itu, pemberhentian juga dapat dilakukan karena pelanggaran disiplin, kinerja buruk, atau tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani.

Baca Juga :  Longsor KM 13 Dibersihkan, Pasokan Kelapa dan BBM Untuk Kerinci dan Sungai Penuh Tetap Normal

Pemberhentian juga berlaku ketika masa perjanjian kerja berakhir atau ketika jabatan yang diisi tidak lagi dibutuhkan akibat penataan organisasi. Instansi diperbolehkan melakukan penghentian apabila terdapat kendala anggaran, terutama bagi PPPK paruh waktu di daerah.

Faktor kesehatan turut menjadi dasar pemberhentian apabila pegawai terbukti tidak mampu melaksanakan tugas berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Selain itu, PPPK paruh waktu otomatis diberhentikan apabila meninggal dunia.
Terkait hak-hak pegawai, PPPK paruh waktu yang diberhentikan tidak mendapatkan pensiun, sesuai sistem kepegawaian PPPK. Namun mereka tetap memperoleh hak yang tercantum dalam perjanjian kerja hingga hari terakhir bekerja serta menerima SK pemberhentian resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga :  Fiskal Menyempit, Birokrasi Membesar: Realitas Pahit Daerah di 2026

Proses pemberhentian dilakukan melalui mekanisme berjenjang mulai dari pemberitahuan, evaluasi, klarifikasi, hingga penetapan keputusan oleh PPK dengan format yang wajib mengikuti Kepmen PANRB 16/2025. Pemerintah menegaskan bahwa tidak diperpanjangnya kontrak PPPK paruh waktu bukan termasuk PHK, karena hubungan kerja mereka berbasis kontrak pemerintah, bukan hubungan industrial seperti pekerja swasta.

Dengan adanya Kepmen ini, instansi diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam menata PPPK paruh waktu, sementara pegawai dapat memahami secara transparan alasan-alasan pemberhentian yang telah diatur dalam regulasi resmi tersebut. (fyo)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Sungai Penuh Jadi Tontonan Warga, Bobotnya Capai 842 Kg
Walikota Sungai Penuh Alfin Segera Pilih Dewas PDAM Tirta Khayangan 2026–2030
Harga LPG 3 Kg di Sungai Penuh Tembus Rp40 Ribu, Ibu Rumah Tangga Mengeluh Beban Hidup Makin Berat
Masjid Raya Sungai Penuh Terima Sapi Kurban Presiden Prabowo, Ini Kabar Dari Walikota Sungai Penuh Alfin Bakar
Jaringan Telkomsel Sungai Penuh dan Kerinci Terputus Sejak Sore, Ini Penyebabnya
128 Jamaah Haji Kota Sungai Penuh Resmi Dilepas Wali Kota Alfin, Pesan Kesehatan dan Keselamatan
10 Besar Calon Pimpinan BAZNAS Sungai Penuh 2026-2031 Diumumkan, Ada Ulama hingga Mantan Pejabat
Tiga Calon Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan Diuji Dua Hari di LPPM Universitas Jambi
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:00 WIB

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Sungai Penuh Jadi Tontonan Warga, Bobotnya Capai 842 Kg

Senin, 18 Mei 2026 - 23:17 WIB

Walikota Sungai Penuh Alfin Segera Pilih Dewas PDAM Tirta Khayangan 2026–2030

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:35 WIB

Harga LPG 3 Kg di Sungai Penuh Tembus Rp40 Ribu, Ibu Rumah Tangga Mengeluh Beban Hidup Makin Berat

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:56 WIB

Masjid Raya Sungai Penuh Terima Sapi Kurban Presiden Prabowo, Ini Kabar Dari Walikota Sungai Penuh Alfin Bakar

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:00 WIB

Jaringan Telkomsel Sungai Penuh dan Kerinci Terputus Sejak Sore, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru