PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan, Ini Alasan Lengkap Sesuai Kepmen PANRB 16/2025

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAIPENUH – Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 resmi menetapkan aturan terkait penghentian atau pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi ini menjadi pedoman baru bagi instansi pusat maupun daerah dalam mengatur batasan layanan, disiplin, hak, serta masa perjanjian kerja pegawai paruh waktu.

Kepmen ini diterbitkan sebagai tindak lanjut penguatan manajemen ASN, terutama untuk memastikan PPPK paruh waktu bekerja berdasarkan kontrak dan tunduk pada evaluasi serta kebutuhan organisasi. Dengan regulasi ini, pemerintah memperjelas bahwa status PPPK paruh waktu bersifat sementara dan tidak sama dengan ASN tetap.

Dalam aturan tersebut, PPPK paruh waktu bisa diberhentikan karena beberapa alasan yang telah diatur secara rinci. Pertama, pegawai dapat diberhentikan apabila mengajukan pengunduran diri. Selain itu, pemberhentian juga dapat dilakukan karena pelanggaran disiplin, kinerja buruk, atau tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Terancam Gagal Jadi PNS, Ini Aturan Terbarunya

Pemberhentian juga berlaku ketika masa perjanjian kerja berakhir atau ketika jabatan yang diisi tidak lagi dibutuhkan akibat penataan organisasi. Instansi diperbolehkan melakukan penghentian apabila terdapat kendala anggaran, terutama bagi PPPK paruh waktu di daerah.

Faktor kesehatan turut menjadi dasar pemberhentian apabila pegawai terbukti tidak mampu melaksanakan tugas berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Selain itu, PPPK paruh waktu otomatis diberhentikan apabila meninggal dunia.
Terkait hak-hak pegawai, PPPK paruh waktu yang diberhentikan tidak mendapatkan pensiun, sesuai sistem kepegawaian PPPK. Namun mereka tetap memperoleh hak yang tercantum dalam perjanjian kerja hingga hari terakhir bekerja serta menerima SK pemberhentian resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga :  CPNS 2027 Dibuka Awal Tahun, PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS

Proses pemberhentian dilakukan melalui mekanisme berjenjang mulai dari pemberitahuan, evaluasi, klarifikasi, hingga penetapan keputusan oleh PPK dengan format yang wajib mengikuti Kepmen PANRB 16/2025. Pemerintah menegaskan bahwa tidak diperpanjangnya kontrak PPPK paruh waktu bukan termasuk PHK, karena hubungan kerja mereka berbasis kontrak pemerintah, bukan hubungan industrial seperti pekerja swasta.

Dengan adanya Kepmen ini, instansi diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam menata PPPK paruh waktu, sementara pegawai dapat memahami secara transparan alasan-alasan pemberhentian yang telah diatur dalam regulasi resmi tersebut. (fyo)

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta
Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya
Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah
Warga Apresiasi Pemkot Sungai Penuh, Bantuan Dua Alat Berat Bantu Lancarkan Jalan Sungai Penuh–Tapan
Jalan Sungai Penuh–Tapan Belum Bisa Dilewati Pagi Ini, Mobil Menumpuk di Jangki Ayam dan Puncak
Dewan Minta Dinkes Cek Kesehatan Balita dan Lansia Terdampak Kabut Asap Secara Door to Door
ISPU Sungai Penuh Capai 106,94, Balita Mulai Batuk Kering di Tengah Kabut Asap
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gandeng BPKP Jambi, Tata Kelola dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:02 WIB

DPRD Sungai Penuh Bakal Panggil Kadis Pemdes soal Bimtek BPD di Jambi, Khaidir Soroti Keluhan Peserta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Lancar, Langkah Wako Alfin Bantu Selamatkan Roda Ekonomi Tiga Wilayah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Warga Apresiasi Pemkot Sungai Penuh, Bantuan Dua Alat Berat Bantu Lancarkan Jalan Sungai Penuh–Tapan

Berita Terbaru

Teknologi

Samsung Galaxy A18 Resmi di Indonesia, Harga Mulai Rp4,29 Juta

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:00 WIB