PNS Kemenag Kian Sejahtera, Gaji dan Tunjangan Bisa Tembus Puluhan Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUNGAIPENUH – Gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama kini menjadi gambaran nyata tingkat kesejahteraan aparatur negara. Dengan regulasi terbaru pemerintah, penghasilan ASN Kemenag tidak hanya bersumber dari gaji pokok, tetapi juga ditopang tunjangan kinerja yang nilainya signifikan, sehingga memberikan stabilitas finansial jangka panjang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS Kemenag ditetapkan mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan sesuai golongan dan masa kerja. Rentang gaji ini mencerminkan jenjang karier yang jelas, di mana semakin tinggi golongan dan pengalaman, semakin besar pula penghasilan yang diterima.
Untuk golongan menengah hingga atas, terutama Golongan III dan IV, gaji pokok sudah berada pada level jutaan rupiah yang kompetitif. Kondisi ini menjadi fondasi utama kesejahteraan PNS Kemenag, terutama ketika dikombinasikan dengan berbagai tunjangan resmi yang melekat pada jabatan.

Faktor pembeda utama kesejahteraan PNS Kemenag terletak pada Tunjangan Kinerja (Tukin). Mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019, tukin diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan nominal tertinggi mencapai Rp29.085.000 per bulan, jauh melampaui gaji pokok.

Baca Juga :  Polisi Bongkar 122,5 Kg Sabu Disembunyi di Bawah 8 Ton Jengkol di Bakauheni

Dengan struktur tersebut, total penghasilan PNS Kemenag dapat melonjak tajam, khususnya bagi pejabat struktural dan fungsional dengan kelas jabatan tinggi. Dalam praktiknya, kombinasi gaji pokok dan tukin membuat penghasilan bulanan PNS Kemenag masuk kategori sangat layak, bahkan mendekati puluhan juta rupiah.
Tak hanya soal penghasilan bulanan, kesejahteraan PNS Kemenag juga diperkuat dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang disiapkan negara. Skema ini memberikan rasa aman secara finansial hingga masa purna tugas, sebuah keunggulan yang jarang ditemukan di sektor non-pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga memberikan perlindungan pengembangan kompetensi bagi ASN Kemenag melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. Fasilitas ini memungkinkan PNS untuk terus meningkatkan kapasitas sekaligus membuka peluang kenaikan jabatan dan penghasilan.

Dengan kombinasi gaji pokok yang jelas, tunjangan kinerja bernilai fantastis, serta jaminan kesejahteraan jangka panjang, PNS Kementerian Agama kian diposisikan sebagai profesi yang sejahtera dan stabil.

Gaji PNS Kementerian Agama

Berikut rincian selengkapnya:

Baca Juga :  Seleksi JPT Rampung, Peringkat Pertama Menguat Terpilih Jadi Kepala Dinas

Golongan I:

  • Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400

Golongan II:

  • IIa: Rp2.184.000–Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000–Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900–Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100–Rp4.125.600

Golongan III:

  • IIIa: Rp2.785.700–Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600–Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400–Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV:
  • IVa: Rp3.287.800–Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900–Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900–Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400–Rp6.373.200

Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Kemenag

Berikut besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai Kemenag berdasarkan Permenag Nomor 11 Tahun 2019 berdasarkan kelas jabatan:

  1. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
  2. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  3. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  4. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  5. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  6. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  7. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  8. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  9. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  10. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  11. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  12. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  13. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  14. Kelas Jabatan 3: Rp2.350.000
  15. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  16. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Selain tukin, PNS Kemenag juga akan mendapatkan fasilitas lain seperti:

  1. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  2. Perlindungan pengembangan kompetensi

 

Berita Terkait

Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian
BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah
PT PP Urban Menangi Tender Rp138,9 Miliar, Renovasi RSUD Kerinci Segera Dimulai
Tim Film Pesta Babi Respons Sikap Mama Yasinta
Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun
Jadwal Libur Nasional Juni 2026 Resmi, Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Wajib Dicatat
Kabar Baik untuk Pemda! Dana DBH dan DAU Mulai Cair Sejak Januari 2026
Kontroversi Film Pesta Babi Berlanjut, Tokoh Adat Papua Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:05 WIB

Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai Besok 2 Juni 2026! Cek Daftar Penerima, Nominal Lengkap, dan Siapa yang Tidak Kebagian

Senin, 1 Juni 2026 - 02:00 WIB

BGN Tegaskan Sasaran Utama MBG adalah Balita dan Ibu Hamil, Bukan Siswa Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

PT PP Urban Menangi Tender Rp138,9 Miliar, Renovasi RSUD Kerinci Segera Dimulai

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:03 WIB

Tim Film Pesta Babi Respons Sikap Mama Yasinta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:46 WIB

Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun

Berita Terbaru