Polisi Bongkar 122,5 Kg Sabu Disembunyi di Bawah 8 Ton Jengkol di Bakauheni

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan — Penyelundupan sabu dalam jumlah besar digagalkan aparat. Polisi membongkar 122,5 kilogram sabu yang dikamuflase di bawah tumpukan jengkol dalam truk yang melintas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pengungkapan terjadi pada Sabtu (27/12) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan mencurigai satu truk Colt Diesel kuning bermuatan jengkol dan sebuah mobil Daihatsu Terios yang tampak mengawal dari belakang.

Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan 5 karung berisi 114 paket sabu yang disembunyikan rapi di bagian depan bak, lalu ditutup dengan 8 ton jengkol. Total berat barang bukti mencapai 122,515 kg.

Baca Juga :  Bom di Masjid SMAN 72 Jakarta Diduga Diledakkan Lewat Remote, Pelaku Tak Berada di Lokasi

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan modus yang digunakan jaringan ini cukup rapi. Pelaku sengaja menumpuk jengkol untuk menghindari pemeriksaan mendetail di area Seaport Interdiction.

“Barangnya disusun rapi di bawah muatan jengkol. Ini upaya sistematis untuk mengelabui petugas,” kata Helfi saat rilis kasus, Senin (12/1).

Tiga orang ditangkap dalam kasus ini: WS (30) sebagai pengawal dan pengendali lapangan, serta R (44) dan S (43) sebagai sopir truk. Mereka berangkat dari Aceh dan berencana membawa sabu ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

Polisi mengungkap WS dikendalikan seorang bandar berinisial SEM, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). WS dijanjikan bayaran Rp100 juta, sementara dua sopir dijanjikan upah dan renovasi rumah.

Baca Juga :  Anggaran Resmi Sapi Kurban Prabowo 2026 Rp 100 Miliar, Industri Peternakan Lokal Diprediksi Ketiban Untung Besar

Nilai ekonomi sabu itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp122 miliar, jika dihitung berdasarkan asumsi harga Rp1 juta per gram.

“Ini salah satu pengungkapan terbesar. Jumlah ini bisa merusak lebih dari 600 ribu jiwa,” tegas Kapolda.

Selain sabu, polisi menyita dua kendaraan, lima ponsel, dan barang bukti pendukung lainnya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Polisi kini memburu SEM dan berupaya menelusuri jaringan pengendali di atasnya. (***/f)

Berita Terkait

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta
KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada
BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru
Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Kritik Sosial Dibungkus Satir dan Teatrikal
Prabowo Perkuat KPK, Kepala Daerah Diminta Waspada Kelola APBD
KPK Usut Dugaan Korupsi Notifikasi SMS dan WhatsApp di BRI-Telkom
Konsultasi Hukum Online 2026: Solusi Cepat untuk Perceraian, Sengketa Tanah hingga Masalah Utang Piutang
Heboh! BPOM Temukan Ratusan Ribu Link Jual Kosmetik Ilegal Online
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:12 WIB

Anggota DPRD Golkar Fahruddin Divonis Bersalah Kasus Pembongkaran Bollard, Didenda Rp30 Juta

Senin, 8 Juni 2026 - 18:02 WIB

KPK Bongkar Praktik Curang SPMB 2026, Orang Tua Diminta Waspada

Senin, 8 Juni 2026 - 13:00 WIB

BLT Kesra Rp900.000 Cair Pertengahan Juni 2026? Cek Syarat Penerima, Cara Daftar, dan Status Bansos Terbaru

Senin, 8 Juni 2026 - 12:00 WIB

Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Kritik Sosial Dibungkus Satir dan Teatrikal

Senin, 8 Juni 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Perkuat KPK, Kepala Daerah Diminta Waspada Kelola APBD

Berita Terbaru