Polisi Bongkar 122,5 Kg Sabu Disembunyi di Bawah 8 Ton Jengkol di Bakauheni

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan — Penyelundupan sabu dalam jumlah besar digagalkan aparat. Polisi membongkar 122,5 kilogram sabu yang dikamuflase di bawah tumpukan jengkol dalam truk yang melintas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pengungkapan terjadi pada Sabtu (27/12) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan mencurigai satu truk Colt Diesel kuning bermuatan jengkol dan sebuah mobil Daihatsu Terios yang tampak mengawal dari belakang.

Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan 5 karung berisi 114 paket sabu yang disembunyikan rapi di bagian depan bak, lalu ditutup dengan 8 ton jengkol. Total berat barang bukti mencapai 122,515 kg.

Baca Juga :  Makan Bergizi Gratis: Anggaran Raksasa, Tata Kelola Bermasalah?

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan modus yang digunakan jaringan ini cukup rapi. Pelaku sengaja menumpuk jengkol untuk menghindari pemeriksaan mendetail di area Seaport Interdiction.

“Barangnya disusun rapi di bawah muatan jengkol. Ini upaya sistematis untuk mengelabui petugas,” kata Helfi saat rilis kasus, Senin (12/1).

Tiga orang ditangkap dalam kasus ini: WS (30) sebagai pengawal dan pengendali lapangan, serta R (44) dan S (43) sebagai sopir truk. Mereka berangkat dari Aceh dan berencana membawa sabu ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

Polisi mengungkap WS dikendalikan seorang bandar berinisial SEM, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). WS dijanjikan bayaran Rp100 juta, sementara dua sopir dijanjikan upah dan renovasi rumah.

Baca Juga :  Plafon KUR Naik Jadi Rp 1 Miliar, Bunga Ditetapkan Flat 6 Persen

Nilai ekonomi sabu itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp122 miliar, jika dihitung berdasarkan asumsi harga Rp1 juta per gram.

“Ini salah satu pengungkapan terbesar. Jumlah ini bisa merusak lebih dari 600 ribu jiwa,” tegas Kapolda.

Selain sabu, polisi menyita dua kendaraan, lima ponsel, dan barang bukti pendukung lainnya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Polisi kini memburu SEM dan berupaya menelusuri jaringan pengendali di atasnya. (***/f)

Berita Terkait

Best Car Accident Lawyers in the USA 2026 – Free Consultation & No Win No Fee
Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998
Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut
Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026
Thomas Ramdhan Isyaratkan Hengkang dari GIGI, Unggahan Emosional Jadi Sorotan
Kepala BGN Buka Suara Soal Anggaran Rp113 Miliar untuk EO, Ini Penjelasannya
Top Personal Injury Lawyers in the USA (2026): Fees, Firms, and How to Choose the Right Attorney
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:02 WIB

Best Car Accident Lawyers in the USA 2026 – Free Consultation & No Win No Fee

Selasa, 14 April 2026 - 15:02 WIB

Ekonomi Indonesia 2026 Diproyeksi Tembus 5,3%, Airlangga Hartarto Pastikan Aman dari Krisis 1998

Selasa, 14 April 2026 - 06:05 WIB

Usai Pamit dari MK, Anwar Usman Tiba-tiba Pingsan di Gedung Mahkamah Konstitusi

Selasa, 14 April 2026 - 01:02 WIB

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati April 2026, Ini Nama Kajati Baru dari Jabar hingga Sumut

Senin, 13 April 2026 - 07:15 WIB

Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut Pajak Seller, Pemerintah Siapkan Aturan Baru 2026

Berita Terbaru