Polisi Bongkar 122,5 Kg Sabu Disembunyi di Bawah 8 Ton Jengkol di Bakauheni

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan — Penyelundupan sabu dalam jumlah besar digagalkan aparat. Polisi membongkar 122,5 kilogram sabu yang dikamuflase di bawah tumpukan jengkol dalam truk yang melintas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pengungkapan terjadi pada Sabtu (27/12) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan mencurigai satu truk Colt Diesel kuning bermuatan jengkol dan sebuah mobil Daihatsu Terios yang tampak mengawal dari belakang.

Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan 5 karung berisi 114 paket sabu yang disembunyikan rapi di bagian depan bak, lalu ditutup dengan 8 ton jengkol. Total berat barang bukti mencapai 122,515 kg.

Baca Juga :  Harga Pertalite dan Pertamax Tak Jadi Naik, Ini Instruksi Langsung Presiden

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan modus yang digunakan jaringan ini cukup rapi. Pelaku sengaja menumpuk jengkol untuk menghindari pemeriksaan mendetail di area Seaport Interdiction.

“Barangnya disusun rapi di bawah muatan jengkol. Ini upaya sistematis untuk mengelabui petugas,” kata Helfi saat rilis kasus, Senin (12/1).

Tiga orang ditangkap dalam kasus ini: WS (30) sebagai pengawal dan pengendali lapangan, serta R (44) dan S (43) sebagai sopir truk. Mereka berangkat dari Aceh dan berencana membawa sabu ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

Polisi mengungkap WS dikendalikan seorang bandar berinisial SEM, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). WS dijanjikan bayaran Rp100 juta, sementara dua sopir dijanjikan upah dan renovasi rumah.

Baca Juga :  Agak Laen: Menyala Pantiku Lewati 10 Juta Penonton

Nilai ekonomi sabu itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp122 miliar, jika dihitung berdasarkan asumsi harga Rp1 juta per gram.

“Ini salah satu pengungkapan terbesar. Jumlah ini bisa merusak lebih dari 600 ribu jiwa,” tegas Kapolda.

Selain sabu, polisi menyita dua kendaraan, lima ponsel, dan barang bukti pendukung lainnya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Polisi kini memburu SEM dan berupaya menelusuri jaringan pengendali di atasnya. (***/f)

Berita Terkait

Hasil Seleksi CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Diumumkan, Ini Link Cek Kelulusan dan Jadwal Tahap Berikutnya
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG
Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh
Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang
Putusan Resmi MK: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Komdigi Mulai Susun Aturan Pelaksanaan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi
Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hasil Seleksi CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Diumumkan, Ini Link Cek Kelulusan dan Jadwal Tahap Berikutnya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:15 WIB

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:00 WIB

MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Biayai Program MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:01 WIB

Mutasi Kejaksaan Agung: Romi Arizyanto Kembali ke Jambi sebagai Kajari, Pernah Pimpin Kejari Sungai Penuh

Selasa, 28 Juli 2026 - 00:05 WIB

Timnas Indonesia Awali Piala AFF 2026 dengan Kemenangan 5-1, Thom Haye Jadi Bintang

Berita Terbaru