TEBO- Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali disergap Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo dalam operasi penertiban yang digelar di Dusun Tanjung Kirai, Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.
Penindakan pada Rabu, 7 Januari 2026 itu membuahkan hasil setelah petugas menemukan kegiatan penambangan yang beroperasi tanpa izin resmi dan diduga melibatkan sejumlah pekerja lokal. Polisi menegaskan operasi ini merupakan bagian dari komitmen kuat dalam memberantas tambang ilegal yang terus meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi tambang. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketujuh orang ini masih berstatus sebagai saksi, namun penyidik membuka peluang peningkatan status bila ditemukan keterlibatan yang lebih jauh berdasarkan hasil pemeriksaan.
Keberadaan mereka di titik operasi PETI menjadi salah satu fokus awal penyelidikan aparat.
KBO Satreskrim Polres Tebo, Ipda Wiliam Simbolon, menjelaskan bahwa pemeriksaan tengah dilakukan secara intensif. Ia menegaskan proses ini bertujuan mengungkap peran masing-masing orang, termasuk apakah mereka bekerja atas perintah pihak tertentu. Menurutnya, tindakan tegas terhadap aktivitas PETI adalah langkah penting dalam menjaga lingkungan dan menekan kerugian negara yang timbul akibat penambangan liar.
Dari pemeriksaan awal, polisi mendapat keterangan bahwa lokasi tambang beserta peralatan yang dipakai diduga milik seseorang berinisial A. Penyidik kini fokus mendalami peran A sebagai pemilik modal atau pengendali aktivitas PETI tersebut. Semua peralatan yang ditemukan di lokasi tambang langsung disita dan dibawa ke Mapolres sebagai barang bukti. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara komprehensif.
Polres Tebo menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Tambang ilegal dinilai memberi dampak kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari pencemaran sungai, kerusakan ekosistem, hingga ancaman keselamatan bagi warga sekitar. Polisi menekankan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Selain menelusuri identitas pemilik tambang, penyidik juga berupaya memetakan jaringan yang kemungkinan terlibat dalam pembiayaan atau pengoperasian tambang ilegal tersebut. Dugaan adanya aktor lain yang mengatur alur operasional PETI turut menjadi perhatian dalam penyelidikan lanjutan. Polisi memastikan bahwa pihak mana pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polres Tebo juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal dan segera melaporkan kepada aparat bila mengetahui adanya kegiatan serupa. Kerjasama masyarakat dianggap sangat penting untuk mengurangi maraknya PETI di wilayah Sumay dan daerah lainnya di Kabupaten Tebo. Sinergi antara warga dan aparat diyakini mampu mempersempit ruang gerak aktivitas tambang ilegal.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tebo masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan mengembangkan informasi terkait dugaan keterlibatan A sebagai pemilik lokasi tambang. Polisi memastikan penyidikan akan terus bergerak untuk mengungkap aktor utama yang berada di balik beroperasinya PETI di kawasan tersebut. Perkembangan kasus ini akan segera disampaikan dalam waktu dekat. (fyo/***)









