Perda Baru: Pemkot Sungai Penuh Kini Bisa Libatkan Pihak Ketiga untuk Pungut Retribusi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai Penuh kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk melibatkan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi daerah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Wali Kota Sungai Penuh periode 2021–2025.

Aturan tersebut menjadi landasan baru dalam upaya memperbaiki tata kelola retribusi yang selama ini dinilai masih memiliki banyak tantangan di lapangan.

Dalam regulasi tersebut, Pasal 114 secara eksplisit menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga untuk melaksanakan pemungutan retribusi. Kebijakan ini dipandang sebagai salah satu strategi modernisasi pengelolaan pendapatan daerah, terutama pada sektor retribusi yang memerlukan sistem lebih tertib, efektif, dan terukur. Pemerintah daerah diberi ruang untuk memanfaatkan tenaga profesional dari luar agar proses pemungutan bisa berjalan lebih optimal.

Keterlibatan pihak ketiga ini bukan berarti memberikan kewenangan penuh di luar batasnya. Peraturan tersebut menegaskan bahwa penetapan tarif, mekanisme pengawasan, dan proses pemeriksaan tetap berada sepenuhnya di tangan pemerintah daerah. Pihak ketiga hanya berfungsi sebagai mitra pelaksana teknis yang bertugas memungut retribusi berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga :  Tempo Dulu Ada Pabrik Es Dem, Kini Jalan Mayjen H.A. Thalib Jadi Pusat Perdagangan dan Kuliner

Pertimbangan efisiensi dan efektivitas menjadi alasan utama dibukanya peluang kemitraan ini. Pemerintah menilai beberapa sektor retribusi membutuhkan sistem kerja yang lebih cepat dan terintegrasi, yang sulit dicapai apabila seluruh beban pemungutan ditangani sendiri oleh perangkat daerah. Melalui skema kerja sama, diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, sementara potensi kebocoran pendapatan dapat ditekan.

Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa seluruh penerimaan retribusi yang dipungut oleh pihak ketiga wajib disetorkan secara bruto langsung ke rekening kas umum daerah. Aturan ini dibuat agar tidak ada peluang pengurangan, penundaan, atau manipulasi dalam proses penyetoran, sehingga seluruh pendapatan yang menjadi hak daerah dapat diterima secara utuh sebelum dilakukan pencatatan anggaran. Mekanisme ini sekaligus memperkuat aspek akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Lebih jauh, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pemberian imbalan jasa kepada pihak ketiga melalui pos belanja dalam APBD. Skema ini memastikan bahwa kompensasi yang diberikan tidak berasal dari pemotongan setoran retribusi, melainkan dari alokasi anggaran yang sudah disiapkan berdasarkan perhitungan resmi. Dengan cara ini, transparansi keuangan dapat tetap terjaga tanpa mempengaruhi jumlah penerimaan daerah.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Optimistis Capai Target Swasembada Pangan Tahun 2025

Pelaksanaan teknis kerja sama dengan pihak ketiga masih menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota. Aturan tersebut akan mengatur secara rinci mekanisme pemilihan, ruang lingkup kerja, sistem pengawasan, pola pelaporan, hingga standar pelayanan yang wajib dipenuhi oleh pihak ketiga. Kehadiran peraturan turunan ini penting agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan diberlakukannya Perda tersebut, Pemkot Sungai Penuh diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan retribusi yang selama ini masih memiliki banyak celah. Modernisasi pemungutan, perbaikan pelayanan publik, serta meningkatnya transparansi pengelolaan pendapatan menjadi target utama dari kebijakan ini. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi implementasi agar pelibatan pihak ketiga benar-benar memberikan manfaat besar bagi daerah.(fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah
Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan
Kejuaraan Silat Wali Kota Cup Sungai Penuh Tuai Keluhan Atlet Juara
Polres Kerinci Ajak Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Euforia Berlebihan
Hampir Bayar Puluhan Juta, BPHTB Tanah Hibah di Sungai Penuh Ternyata Bisa Gratis
Ibunda Wawako Sungai Penuh Tutup Usia, Wali Kota Alfin Datang Melayat
Berapa Penghasilan PPPK Paruh Waktu Kerinci? Bupati Monadi Buka-bukaan
Dari Budaya ke Prestasi, Pencak Silat Wali Kota Cup I Resmi Digelar
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 17:17 WIB

Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:51 WIB

Kejuaraan Silat Wali Kota Cup Sungai Penuh Tuai Keluhan Atlet Juara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:45 WIB

Polres Kerinci Ajak Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Euforia Berlebihan

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:56 WIB

Hampir Bayar Puluhan Juta, BPHTB Tanah Hibah di Sungai Penuh Ternyata Bisa Gratis

Berita Terbaru