SUNGAIPENUH-Pemerintah Kota Sungai Penuh kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk melibatkan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi daerah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Wali Kota Sungai Penuh periode 2021–2025.
Aturan tersebut menjadi landasan baru dalam upaya memperbaiki tata kelola retribusi yang selama ini dinilai masih memiliki banyak tantangan di lapangan.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 114 secara eksplisit menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga untuk melaksanakan pemungutan retribusi. Kebijakan ini dipandang sebagai salah satu strategi modernisasi pengelolaan pendapatan daerah, terutama pada sektor retribusi yang memerlukan sistem lebih tertib, efektif, dan terukur. Pemerintah daerah diberi ruang untuk memanfaatkan tenaga profesional dari luar agar proses pemungutan bisa berjalan lebih optimal.
Keterlibatan pihak ketiga ini bukan berarti memberikan kewenangan penuh di luar batasnya. Peraturan tersebut menegaskan bahwa penetapan tarif, mekanisme pengawasan, dan proses pemeriksaan tetap berada sepenuhnya di tangan pemerintah daerah. Pihak ketiga hanya berfungsi sebagai mitra pelaksana teknis yang bertugas memungut retribusi berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Pertimbangan efisiensi dan efektivitas menjadi alasan utama dibukanya peluang kemitraan ini. Pemerintah menilai beberapa sektor retribusi membutuhkan sistem kerja yang lebih cepat dan terintegrasi, yang sulit dicapai apabila seluruh beban pemungutan ditangani sendiri oleh perangkat daerah. Melalui skema kerja sama, diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, sementara potensi kebocoran pendapatan dapat ditekan.
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa seluruh penerimaan retribusi yang dipungut oleh pihak ketiga wajib disetorkan secara bruto langsung ke rekening kas umum daerah. Aturan ini dibuat agar tidak ada peluang pengurangan, penundaan, atau manipulasi dalam proses penyetoran, sehingga seluruh pendapatan yang menjadi hak daerah dapat diterima secara utuh sebelum dilakukan pencatatan anggaran. Mekanisme ini sekaligus memperkuat aspek akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Lebih jauh, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur pemberian imbalan jasa kepada pihak ketiga melalui pos belanja dalam APBD. Skema ini memastikan bahwa kompensasi yang diberikan tidak berasal dari pemotongan setoran retribusi, melainkan dari alokasi anggaran yang sudah disiapkan berdasarkan perhitungan resmi. Dengan cara ini, transparansi keuangan dapat tetap terjaga tanpa mempengaruhi jumlah penerimaan daerah.
Pelaksanaan teknis kerja sama dengan pihak ketiga masih menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota. Aturan tersebut akan mengatur secara rinci mekanisme pemilihan, ruang lingkup kerja, sistem pengawasan, pola pelaporan, hingga standar pelayanan yang wajib dipenuhi oleh pihak ketiga. Kehadiran peraturan turunan ini penting agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan diberlakukannya Perda tersebut, Pemkot Sungai Penuh diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan retribusi yang selama ini masih memiliki banyak celah. Modernisasi pemungutan, perbaikan pelayanan publik, serta meningkatnya transparansi pengelolaan pendapatan menjadi target utama dari kebijakan ini. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi implementasi agar pelibatan pihak ketiga benar-benar memberikan manfaat besar bagi daerah.(fyo)
Penulis : Fanda Yosephta
Editor : Dedi Dora









