Pemprov Jambi Perjelas Proses CSR PetroChina untuk Pembangunan Gedung Operasi RSJD H.M. Syukur

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi memberikan klarifikasi resmi mengenai pelaksanaan kerja sama dengan PetroChina melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan Gedung Operasi RSJD Kolonel H.M. Syukur.

Penjelasan ini disampaikan oleh Ketua Tim Teknis Swakelola, Suhelmi, MT, merespons berbagai pertanyaan publik terkait proses yang sedang berjalan.

Suhelmi menjelaskan bahwa perubahan status RSJD Kolonel H.M. Syukur dari Tipe B menjadi Tipe A berdasarkan surat Menteri Kesehatan RI dan Menteri Investasi/BKPM pada 24 Februari 2025 mengharuskan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit.

Salah satu fasilitas wajib bagi rumah sakit Tipe A adalah keberadaan Gedung Operasi lengkap dengan perangkat penunjangnya. Karena itu, Pemprov Jambi meminta dukungan PetroChina untuk membantu pembangunan fasilitas tersebut melalui mekanisme CSR.

Baca Juga :  Biaya Transplantasi Ginjal Tembus Miliaran! Ini Rincian Terbaru 2026 & Cara Hemat Lewat BPJS

“Tindak lanjut dari surat permohonan itu, PetroChina menyatakan kesiapan membantu pembangunan Gedung Operasi RSJD Kolonel H.M. Syukur,” ujar Suhelmi, Senin (17/11).

Kesepakatan kerja sama antara Pemprov Jambi dan PetroChina ditandatangani pada 13 Agustus 2025. PetroChina kemudian menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Engineering Design (DED) dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,98 miliar.

Dalam pelaksanaan teknis, Dinas PUPR Provinsi Jambi telah menunjuk tim berdasarkan SK Nomor 2083/DPUPR-6/IX/2025 untuk mengawal pekerjaan. Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas, yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pekerjaan.

Baca Juga :  5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Juli 2026, Peserta JKN Wajib Tahu

Pekerjaan fisik Gedung Operasi dimulai pada 13 Oktober 2025 dan dijadwalkan selesai pada 10 Juni 2026 atau selama 240 hari kalender. Hingga minggu pertama pelaksanaan, yakni 4–11 November 2025, progres pekerjaan tercatat mencapai 1,477 persen.

Suhelmi menegaskan bahwa seluruh proses CSR ini dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan, termasuk UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seluruh kegiatan juga wajib melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan.

“Semua proses akan diaudit BPK dan dipertanggungjawabkan. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.(ded)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Lionel Scaloni Bongkar Rahasia Kebugaran Lionel Messi di Usia 39 Tahun
Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya
Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan S1 hingga S3 Bisa Daftar
Jangan Tunggu Nyeri Dada, Kenali Tanda Awal Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan
10 Efek Kolesterol Tinggi yang Wajib Diwaspadai, Bisa Sebabkan Stroke
BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026
Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:05 WIB

Lionel Scaloni Bongkar Rahasia Kebugaran Lionel Messi di Usia 39 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 04:05 WIB

Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:25 WIB

Lowongan BPJS Kesehatan 2026 Resmi Dibuka, Lulusan S1 hingga S3 Bisa Daftar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:30 WIB

Jangan Tunggu Nyeri Dada, Kenali Tanda Awal Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:00 WIB

10 Efek Kolesterol Tinggi yang Wajib Diwaspadai, Bisa Sebabkan Stroke

Berita Terbaru