Pemprov Jambi Perjelas Proses CSR PetroChina untuk Pembangunan Gedung Operasi RSJD H.M. Syukur

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi memberikan klarifikasi resmi mengenai pelaksanaan kerja sama dengan PetroChina melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan Gedung Operasi RSJD Kolonel H.M. Syukur.

Penjelasan ini disampaikan oleh Ketua Tim Teknis Swakelola, Suhelmi, MT, merespons berbagai pertanyaan publik terkait proses yang sedang berjalan.

Suhelmi menjelaskan bahwa perubahan status RSJD Kolonel H.M. Syukur dari Tipe B menjadi Tipe A berdasarkan surat Menteri Kesehatan RI dan Menteri Investasi/BKPM pada 24 Februari 2025 mengharuskan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit.

Salah satu fasilitas wajib bagi rumah sakit Tipe A adalah keberadaan Gedung Operasi lengkap dengan perangkat penunjangnya. Karena itu, Pemprov Jambi meminta dukungan PetroChina untuk membantu pembangunan fasilitas tersebut melalui mekanisme CSR.

Baca Juga :  Daftar Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru 2026

“Tindak lanjut dari surat permohonan itu, PetroChina menyatakan kesiapan membantu pembangunan Gedung Operasi RSJD Kolonel H.M. Syukur,” ujar Suhelmi, Senin (17/11).

Kesepakatan kerja sama antara Pemprov Jambi dan PetroChina ditandatangani pada 13 Agustus 2025. PetroChina kemudian menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Engineering Design (DED) dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,98 miliar.

Dalam pelaksanaan teknis, Dinas PUPR Provinsi Jambi telah menunjuk tim berdasarkan SK Nomor 2083/DPUPR-6/IX/2025 untuk mengawal pekerjaan. Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas, yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pekerjaan.

Baca Juga :  Kabar Gembira! 999 PPPK Paruh Waktu di Sungai Penuh Terima Gaji 3 Bulan Sekaligus

Pekerjaan fisik Gedung Operasi dimulai pada 13 Oktober 2025 dan dijadwalkan selesai pada 10 Juni 2026 atau selama 240 hari kalender. Hingga minggu pertama pelaksanaan, yakni 4–11 November 2025, progres pekerjaan tercatat mencapai 1,477 persen.

Suhelmi menegaskan bahwa seluruh proses CSR ini dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan, termasuk UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seluruh kegiatan juga wajib melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan.

“Semua proses akan diaudit BPK dan dipertanggungjawabkan. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.(ded)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya
Biaya Operasi Bypass Jantung Naik 67 Persen
Cara Cek Saldo JHT Lewat JMO Terbaru 2026, Ini Fitur Klaim dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Cek Bansos BPNT Oktober 2026 Tahap 4: Nominal Rp600 Ribu, Simak Syarat dan Cara Cek NIK KTP

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Sungai Penuh dan Kerinci Tak Masuk Daftar Bantuan Karhutla Rp85 Miliar, Dedi Dora: Kita Hanya Menikmati Asapnya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Biaya Operasi Bypass Jantung Naik 67 Persen

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Cara Cek Saldo JHT Lewat JMO Terbaru 2026, Ini Fitur Klaim dan Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru