Pemprov Jambi Perjelas Proses CSR PetroChina untuk Pembangunan Gedung Operasi RSJD H.M. Syukur

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi memberikan klarifikasi resmi mengenai pelaksanaan kerja sama dengan PetroChina melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan Gedung Operasi RSJD Kolonel H.M. Syukur.

Penjelasan ini disampaikan oleh Ketua Tim Teknis Swakelola, Suhelmi, MT, merespons berbagai pertanyaan publik terkait proses yang sedang berjalan.

Suhelmi menjelaskan bahwa perubahan status RSJD Kolonel H.M. Syukur dari Tipe B menjadi Tipe A berdasarkan surat Menteri Kesehatan RI dan Menteri Investasi/BKPM pada 24 Februari 2025 mengharuskan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit.

Salah satu fasilitas wajib bagi rumah sakit Tipe A adalah keberadaan Gedung Operasi lengkap dengan perangkat penunjangnya. Karena itu, Pemprov Jambi meminta dukungan PetroChina untuk membantu pembangunan fasilitas tersebut melalui mekanisme CSR.

Baca Juga :  Lowongan Kerja Kopdes Merah Putih Resmi Dibuka 2026, Warga Desa & Penerima PKH Diprioritaskan, Ini Posisi dan Cara Daftarnya

“Tindak lanjut dari surat permohonan itu, PetroChina menyatakan kesiapan membantu pembangunan Gedung Operasi RSJD Kolonel H.M. Syukur,” ujar Suhelmi, Senin (17/11).

Kesepakatan kerja sama antara Pemprov Jambi dan PetroChina ditandatangani pada 13 Agustus 2025. PetroChina kemudian menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Engineering Design (DED) dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,98 miliar.

Dalam pelaksanaan teknis, Dinas PUPR Provinsi Jambi telah menunjuk tim berdasarkan SK Nomor 2083/DPUPR-6/IX/2025 untuk mengawal pekerjaan. Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas, yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pekerjaan.

Baca Juga :  Resmi Dapat SK, 38 PPPK Paruh Waktu Mulai Jalani Tahap Menuju Status Penuh Waktu

Pekerjaan fisik Gedung Operasi dimulai pada 13 Oktober 2025 dan dijadwalkan selesai pada 10 Juni 2026 atau selama 240 hari kalender. Hingga minggu pertama pelaksanaan, yakni 4–11 November 2025, progres pekerjaan tercatat mencapai 1,477 persen.

Suhelmi menegaskan bahwa seluruh proses CSR ini dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan, termasuk UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seluruh kegiatan juga wajib melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan.

“Semua proses akan diaudit BPK dan dipertanggungjawabkan. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.(ded)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun
Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN
Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur
Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya
Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan
WHO Ungkap Kasus Hantavirus di Kapal Pesiar Naik Jadi 13 Orang
Pemerintah Pangkas PPh Penulis Jadi 1,5 Persen, Ini Alasan Purbaya
Gaji Ke-13 Cair Pekan Depan, Berikut Daftar ASN yang Tidak Kebagian
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:46 WIB

Anak Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah? Ini Aturan Terbaru Komdigi untuk Usia di Bawah 17 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:00 WIB

Kabar Baik PPPK 2026: Kemendagri Bahas Pengangkatan Full Time dan Gaji APBN

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:00 WIB

Efisiensi Anggaran, BGN Stop Paket Makanan MBG untuk Hari Libur

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:06 WIB

Update Tarif SIM A dan SIM C 2026, Ini Biaya Resmi serta Syarat Lengkapnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:46 WIB

Pemerintah Godok KPR Subsidi 40 Tahun, Cicilan Rumah Makin Ringan

Berita Terbaru