Resmi Dapat SK, 38 PPPK Paruh Waktu Mulai Jalani Tahap Menuju Status Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jambi kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memperbaiki kesejahteraan dan kepastian status pegawai. Hal ini ditandai dengan penyerahan 38 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Gubernur Jambi, Al Haris, di kantor Badan Penghubung Pemprov Jambi, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Acara tersebut menjadi momen penting bagi para pegawai yang selama ini bertugas mendukung operasional Pemerintah Provinsi Jambi di pusat. Dengan terbitnya SK, para pegawai resmi memasuki tahap awal sebagai PPPK paruh waktu sesuai regulasi yang telah dipenuhi dan disetujui Kementerian PAN-RB serta BKN.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Umumkan Swasembada Pangan, Gubernur Jambi Ikuti Tasyakuran Virtual

Dalam arahannya, Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa penyerahan SK merupakan langkah administratif yang membuka jalan bagi para pegawai untuk berproses menuju status PPPK penuh waktu. Ia menegaskan bahwa penilaian lanjutan akan dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah serta kualitas kinerja masing-masing pegawai.

“Ini adalah pintu awal untuk menjadi PPPK paruh waktu. Jika sudah masuk data BKN dan KemenPAN-RB, barulah selanjutnya dinilai untuk menjadi PPPK penuh waktu. Semua itu bergantung pada performa kerja dan kondisi anggaran daerah,” kata Al Haris.

Ia mengingatkan bahwa setiap penerima SK harus meningkatkan kedisiplinan, etos kerja, dan tanggung jawab yang diemban.

Baca Juga :  Pemkot Medan Ikuti Arahan Prabowo, Bantuan 30 Ton Beras dari UEA Dikembalikan

“Niatkan bekerja dengan baik, sepenuh hati. Ini kesempatan bagi kita semua untuk memberi kontribusi terbaik demi kemajuan Pemerintah Provinsi Jambi,” pesannya.

Penyerahan SK turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, ME, dan Kepala Badan Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta, Drs. Amrulsyah. Agenda berlangsung hangat dan diakhiri dengan ucapan selamat dari jajaran pemerintah yang hadir.

Dengan diterimanya SK ini, para pegawai PPPK paruh waktu diharapkan dapat memberikan kinerja maksimal dan menjadi bagian penting dalam memperkuat pelayanan pemerintah daerah, baik di pusat maupun di Provinsi Jambi.(ded)

Berita Terkait

BKN Tegaskan PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Pelayanan Publik Meningkat
Marak Penipuan Digital, TP-PKK Jambi Edukasi Investasi Aman dan Legal
Nilai IPS Jambi 2,68, Sekda Sudirman Dorong OPD Tingkatkan Kualitas Data Statistik
Bansos PKH-BPNT Terbaru Cair April 2026, Mensos Pastikan Mulai Minggu Ketiga
Bank Jambi Masih Belum Bisa Transfer Antar Bank, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi
Kabar Terbaru BSU Rp600.000 April 2026: Jadwal, Syarat, dan Fakta Penting
Waspada! Razia Pajak Kendaraan di Kerinci Dimulai, Cek Lokasi dan Jam Operasi
Pemprov Jambi Siap Wujudkan Sampah Jadi Energi Listrik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 07:01 WIB

BKN Tegaskan PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Pelayanan Publik Meningkat

Rabu, 15 April 2026 - 02:00 WIB

Marak Penipuan Digital, TP-PKK Jambi Edukasi Investasi Aman dan Legal

Rabu, 15 April 2026 - 00:05 WIB

Nilai IPS Jambi 2,68, Sekda Sudirman Dorong OPD Tingkatkan Kualitas Data Statistik

Selasa, 14 April 2026 - 07:05 WIB

Bansos PKH-BPNT Terbaru Cair April 2026, Mensos Pastikan Mulai Minggu Ketiga

Senin, 13 April 2026 - 21:00 WIB

Bank Jambi Masih Belum Bisa Transfer Antar Bank, Nasabah Keluhkan Gangguan Transaksi

Berita Terbaru

Daerah

Dari Kantor ke Ladang, Azhar Hamzah Ikut Panen Jagung

Rabu, 15 Apr 2026 - 10:08 WIB