Resmi Dapat SK, 38 PPPK Paruh Waktu Mulai Jalani Tahap Menuju Status Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jambi kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memperbaiki kesejahteraan dan kepastian status pegawai. Hal ini ditandai dengan penyerahan 38 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Gubernur Jambi, Al Haris, di kantor Badan Penghubung Pemprov Jambi, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Acara tersebut menjadi momen penting bagi para pegawai yang selama ini bertugas mendukung operasional Pemerintah Provinsi Jambi di pusat. Dengan terbitnya SK, para pegawai resmi memasuki tahap awal sebagai PPPK paruh waktu sesuai regulasi yang telah dipenuhi dan disetujui Kementerian PAN-RB serta BKN.

Baca Juga :  Mau Tahu Berapa Gaji Bulanan Kades dan Staf di Sungai Penuh Tahun 2025 ? Ini Rinciannya 

Dalam arahannya, Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa penyerahan SK merupakan langkah administratif yang membuka jalan bagi para pegawai untuk berproses menuju status PPPK penuh waktu. Ia menegaskan bahwa penilaian lanjutan akan dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah serta kualitas kinerja masing-masing pegawai.

“Ini adalah pintu awal untuk menjadi PPPK paruh waktu. Jika sudah masuk data BKN dan KemenPAN-RB, barulah selanjutnya dinilai untuk menjadi PPPK penuh waktu. Semua itu bergantung pada performa kerja dan kondisi anggaran daerah,” kata Al Haris.

Ia mengingatkan bahwa setiap penerima SK harus meningkatkan kedisiplinan, etos kerja, dan tanggung jawab yang diemban.

Baca Juga :  Raih Opini Tanpa Maladministrasi, Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Integritas ASN

“Niatkan bekerja dengan baik, sepenuh hati. Ini kesempatan bagi kita semua untuk memberi kontribusi terbaik demi kemajuan Pemerintah Provinsi Jambi,” pesannya.

Penyerahan SK turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, ME, dan Kepala Badan Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta, Drs. Amrulsyah. Agenda berlangsung hangat dan diakhiri dengan ucapan selamat dari jajaran pemerintah yang hadir.

Dengan diterimanya SK ini, para pegawai PPPK paruh waktu diharapkan dapat memberikan kinerja maksimal dan menjadi bagian penting dalam memperkuat pelayanan pemerintah daerah, baik di pusat maupun di Provinsi Jambi.(ded)

Berita Terkait

BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026
Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini
PPPK Paruh Waktu Digaji Rp0 hingga Rp200 Ribu, DPR Siapkan Revisi Aturan, Gaji Bakal Dibayar APBN?
Putra Kerinci Masuk Kandidat Terkuat Kadis Perkim Provinsi Jambi, Harapan Kini di Tangan Gubernur
Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:00 WIB

BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:00 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:08 WIB

Kemenag Jadi Pilot Project Pembayaran Tukin ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:00 WIB

Status PPPK Belum Jelas, DPR Desak Rekrutmen Guru Honorer Baru Dihentikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:35 WIB

Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Segera Cair, BKAD Pastikan Dibayar Besok atau Paling Lambat Minggu Ini

Berita Terbaru