Resmi Dapat SK, 38 PPPK Paruh Waktu Mulai Jalani Tahap Menuju Status Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pemerintah Provinsi Jambi kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memperbaiki kesejahteraan dan kepastian status pegawai. Hal ini ditandai dengan penyerahan 38 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh Gubernur Jambi, Al Haris, di kantor Badan Penghubung Pemprov Jambi, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Acara tersebut menjadi momen penting bagi para pegawai yang selama ini bertugas mendukung operasional Pemerintah Provinsi Jambi di pusat. Dengan terbitnya SK, para pegawai resmi memasuki tahap awal sebagai PPPK paruh waktu sesuai regulasi yang telah dipenuhi dan disetujui Kementerian PAN-RB serta BKN.

Baca Juga :  JAM Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Perkara Narkotika

Dalam arahannya, Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa penyerahan SK merupakan langkah administratif yang membuka jalan bagi para pegawai untuk berproses menuju status PPPK penuh waktu. Ia menegaskan bahwa penilaian lanjutan akan dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah serta kualitas kinerja masing-masing pegawai.

“Ini adalah pintu awal untuk menjadi PPPK paruh waktu. Jika sudah masuk data BKN dan KemenPAN-RB, barulah selanjutnya dinilai untuk menjadi PPPK penuh waktu. Semua itu bergantung pada performa kerja dan kondisi anggaran daerah,” kata Al Haris.

Ia mengingatkan bahwa setiap penerima SK harus meningkatkan kedisiplinan, etos kerja, dan tanggung jawab yang diemban.

Baca Juga :  Layanan ATM Bank Jambi Mulai Normal, Ini Batas Penarikan dan Aturannya

“Niatkan bekerja dengan baik, sepenuh hati. Ini kesempatan bagi kita semua untuk memberi kontribusi terbaik demi kemajuan Pemerintah Provinsi Jambi,” pesannya.

Penyerahan SK turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, ME, dan Kepala Badan Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta, Drs. Amrulsyah. Agenda berlangsung hangat dan diakhiri dengan ucapan selamat dari jajaran pemerintah yang hadir.

Dengan diterimanya SK ini, para pegawai PPPK paruh waktu diharapkan dapat memberikan kinerja maksimal dan menjadi bagian penting dalam memperkuat pelayanan pemerintah daerah, baik di pusat maupun di Provinsi Jambi.(ded)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer
Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat
Antrian Pengambilan Gaji ASN di Bank Jambi Masih Terjadi, Nasabah Pertanyakan Kapan M-Banking Kembali Aktif
ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan
Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027
Kenaikan Gaji PNS 2027 Belum Dipastikan, Ini Penjelasan Pemerintah Usai RAPBN 2027 Dibacakan
Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Berlaku Mulai 1 September 2026
Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, Ini Aturan Baru Komdigi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 03:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Tak Ada Lagi pada 2027? Semua Disebut Diangkat Penuh Waktu, Ini Nasib Guru Honorer

Jumat, 4 September 2026 - 21:55 WIB

Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat

Kamis, 3 September 2026 - 05:00 WIB

Antrian Pengambilan Gaji ASN di Bank Jambi Masih Terjadi, Nasabah Pertanyakan Kapan M-Banking Kembali Aktif

Selasa, 1 September 2026 - 21:36 WIB

ISMI Kerinci Berbagi ! Gandeng Nailah Hairat Wisata, Tawarkan Paket Umrah Mulai Rp27 Jutaan

Selasa, 1 September 2026 - 20:38 WIB

Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027

Berita Terbaru