Pemprov Jambi Perjelas Proses CSR PetroChina untuk Pembangunan Gedung Operasi RSJD H.M. Syukur

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi memberikan klarifikasi resmi mengenai pelaksanaan kerja sama dengan PetroChina melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembangunan Gedung Operasi RSJD Kolonel H.M. Syukur.

Penjelasan ini disampaikan oleh Ketua Tim Teknis Swakelola, Suhelmi, MT, merespons berbagai pertanyaan publik terkait proses yang sedang berjalan.

Suhelmi menjelaskan bahwa perubahan status RSJD Kolonel H.M. Syukur dari Tipe B menjadi Tipe A berdasarkan surat Menteri Kesehatan RI dan Menteri Investasi/BKPM pada 24 Februari 2025 mengharuskan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit.

Salah satu fasilitas wajib bagi rumah sakit Tipe A adalah keberadaan Gedung Operasi lengkap dengan perangkat penunjangnya. Karena itu, Pemprov Jambi meminta dukungan PetroChina untuk membantu pembangunan fasilitas tersebut melalui mekanisme CSR.

Baca Juga :  Belanja Modal Anjlok Jadi Rp 44 Miliar, TPP ASN Kota Sungai Penuh Terancam Dikurangi

“Tindak lanjut dari surat permohonan itu, PetroChina menyatakan kesiapan membantu pembangunan Gedung Operasi RSJD Kolonel H.M. Syukur,” ujar Suhelmi, Senin (17/11).

Kesepakatan kerja sama antara Pemprov Jambi dan PetroChina ditandatangani pada 13 Agustus 2025. PetroChina kemudian menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Detail Engineering Design (DED) dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,98 miliar.

Dalam pelaksanaan teknis, Dinas PUPR Provinsi Jambi telah menunjuk tim berdasarkan SK Nomor 2083/DPUPR-6/IX/2025 untuk mengawal pekerjaan. Penunjukan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas, yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pekerjaan.

Baca Juga :  Pelantikan HPMJ: Hesti Haris Ajak Perempuan Melayu Bangkit Melestarikan Adat

Pekerjaan fisik Gedung Operasi dimulai pada 13 Oktober 2025 dan dijadwalkan selesai pada 10 Juni 2026 atau selama 240 hari kalender. Hingga minggu pertama pelaksanaan, yakni 4–11 November 2025, progres pekerjaan tercatat mencapai 1,477 persen.

Suhelmi menegaskan bahwa seluruh proses CSR ini dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan, termasuk UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Seluruh kegiatan juga wajib melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan.

“Semua proses akan diaudit BPK dan dipertanggungjawabkan. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.(ded)

Editor : Dedi Dora

Berita Terkait

KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas
Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah
Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan
Berapa Penghasilan PPPK Paruh Waktu Kerinci? Bupati Monadi Buka-bukaan
Biaya Rumah Sakit Mahal, Ini Cara Memilih Asuransi Kesehatan Terpercaya
Choosing Private Health Insurance: Premium Costs, Coverage Gaps, and Long-Term Financial Risks
Memilih Asuransi Kesehatan Swasta: Premi Naik Diam-Diam, Ini Risiko Finansial yang Jarang Disadari
Pastikan Nataru Aman, Gubernur Al Haris Tinjau Gereja dan Pos Pengamanan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 21:01 WIB

KemenPANRB Temui Menkeu, Usulan Kenaikan Gaji ASN Mulai Dibahas

Senin, 29 Desember 2025 - 17:17 WIB

Tingkatkan PAD, Sungai Penuh Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

Aturan Baru Penghasilan ASN 2026: Gaji PNS, PPPK Full Time, dan Paruh Waktu Dibedakan

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:47 WIB

Berapa Penghasilan PPPK Paruh Waktu Kerinci? Bupati Monadi Buka-bukaan

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:30 WIB

Biaya Rumah Sakit Mahal, Ini Cara Memilih Asuransi Kesehatan Terpercaya

Berita Terbaru