Pemkot Sungai Penuh Terapkan WFO dan WFH Saat Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Sungaipenuh-Pemerintah Kota Sungai Penuh mengumumkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penyesuaian tersebut dilakukan dengan menerapkan fleksibilitas kerja melalui skema Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan masa libur nasional sekaligus menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan.

Melalui kebijakan ini, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh tetap menjalankan tugas kedinasan dengan pengaturan yang disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah. Pengaturan jadwal kerja dilakukan agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan secara efektif dan efisien.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri APEKSI Outlook 2026 di Bandar Lampung, Ini Isu Strategis yang Dibahas

Pemkot Sungai Penuh menegaskan bahwa meskipun terdapat fleksibilitas kerja, pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal. Seluruh instansi diminta memastikan tidak terjadi gangguan terhadap pelayanan masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mendorong penerapan sistem kerja fleksibel bagi ASN pada momen tertentu, khususnya saat periode libur panjang nasional.

Dengan adanya pengaturan WFO dan WFH ini, diharapkan kinerja aparatur pemerintahan tetap terjaga sekaligus memberikan kesempatan bagi ASN untuk menjalankan ibadah dan merayakan hari besar keagamaan bersama keluarga.

Baca Juga :  Kerinci Segera Miliki Rumah Sakit Baru, Instruksi Langsung Presiden Prabowo

Pemerintah Kota Sungai Penuh juga mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin kerja serta memastikan koordinasi antarunit tetap berjalan dengan baik selama penerapan fleksibilitas kerja tersebut.

Selain itu, masyarakat diharapkan tetap dapat mengakses layanan pemerintah secara normal karena setiap perangkat daerah telah menyiapkan mekanisme pelayanan yang disesuaikan selama masa libur dan cuti bersama. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

Jadwal Distribusi Air Tirta Khayangan Unit Kumun Debai Saat Kemarau, Cek Wilayah dan Jamnya
Pasar Tanjung Bajure Tak Kunjung Tertib, Pemkot Sungai Penuh Gelar Evaluasi
Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya
Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun
Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya
Mulai 17 Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari
Pajak Marketplace Ditunda Lagi! PPh 22 Seller Baru Berlaku 1 November 2026
Senyum Wako Alfin Saat Layani Pasien Jadi Pesan Moral bagi Nakes di Sungai Penuh
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Jadwal Distribusi Air Tirta Khayangan Unit Kumun Debai Saat Kemarau, Cek Wilayah dan Jamnya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Pasar Tanjung Bajure Tak Kunjung Tertib, Pemkot Sungai Penuh Gelar Evaluasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:03 WIB

Gaji PPPK 2026 Setelah Tunjangan: Segini Penghasilan per Bulan dan Simulasinya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Gaji PPPK Daerah 2026 Dijamin Pemerintah, Ada Tambahan DAU Rp8 Triliun

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:03 WIB

Guru PPPK Bakal Jadi ASN Pusat? Pemerintah Kaji Skema Baru, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Oplus_131072

Kerinci

Bupati Kerinci Lega, Pusat Tambah Dana Transfer ke Daerah

Rabu, 12 Agu 2026 - 10:42 WIB