Pemkot Sungai Penuh Terapkan WFO dan WFH Saat Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Sungaipenuh-Pemerintah Kota Sungai Penuh mengumumkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penyesuaian tersebut dilakukan dengan menerapkan fleksibilitas kerja melalui skema Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan masa libur nasional sekaligus menjaga kelancaran pelayanan pemerintahan.

Melalui kebijakan ini, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh tetap menjalankan tugas kedinasan dengan pengaturan yang disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah. Pengaturan jadwal kerja dilakukan agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan secara efektif dan efisien.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Terapkan WFH Jumat, Guru Tetap Wajib Masuk?

Pemkot Sungai Penuh menegaskan bahwa meskipun terdapat fleksibilitas kerja, pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal. Seluruh instansi diminta memastikan tidak terjadi gangguan terhadap pelayanan masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mendorong penerapan sistem kerja fleksibel bagi ASN pada momen tertentu, khususnya saat periode libur panjang nasional.

Dengan adanya pengaturan WFO dan WFH ini, diharapkan kinerja aparatur pemerintahan tetap terjaga sekaligus memberikan kesempatan bagi ASN untuk menjalankan ibadah dan merayakan hari besar keagamaan bersama keluarga.

Baca Juga :  Kerinci Raih Nilai A- Pelayanan Publik 2025, Ungguli Pemprov Jambi

Pemerintah Kota Sungai Penuh juga mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin kerja serta memastikan koordinasi antarunit tetap berjalan dengan baik selama penerapan fleksibilitas kerja tersebut.

Selain itu, masyarakat diharapkan tetap dapat mengakses layanan pemerintah secara normal karena setiap perangkat daerah telah menyiapkan mekanisme pelayanan yang disesuaikan selama masa libur dan cuti bersama. (fyo)

Penulis : Fanda Yosephta

Editor : Fanda Yosephta

Berita Terkait

PPPK Senior Jadi PNS 2026? Gaji dan Tunjangan Sudah Aman, Ini Status Terbarunya
Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya
Banyak ASN Sungai Penuh Ajukan Cerai, Ini Aturan Izin Perceraian PNS dan PPPK
Transfer ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun, Ini Rincian RAPBN yang Segera Disahkan DPR
Rekening Gratis Rp50.000 untuk 74 Juta Warga, Cek Bank yang Ditunjuk
UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Alam Sutera (ASRI) Masih Kaji Dampaknya ke Bisnis Properti
Tim Bappenas Puji Kota Sungai Penuh, Jadi Rujukan Imunisasi dan Pencegahan Stunting se-Sumatera
5 Kepala SMP Dicopot, Komisi I DPRD Sungai Penuh Akan Panggil Kadis dan Kabid Pendidikan
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 15:01 WIB

PPPK Senior Jadi PNS 2026? Gaji dan Tunjangan Sudah Aman, Ini Status Terbarunya

Jumat, 25 September 2026 - 21:01 WIB

Skema Gaji Guru 2026: Gaji PPPK, PNS, TPG dan Insentif Non-ASN, Cek Rinciannya

Jumat, 25 September 2026 - 11:00 WIB

Banyak ASN Sungai Penuh Ajukan Cerai, Ini Aturan Izin Perceraian PNS dan PPPK

Jumat, 25 September 2026 - 09:30 WIB

Transfer ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun, Ini Rincian RAPBN yang Segera Disahkan DPR

Jumat, 25 September 2026 - 03:02 WIB

Rekening Gratis Rp50.000 untuk 74 Juta Warga, Cek Bank yang Ditunjuk

Berita Terbaru

Teknologi

Perbedaan Redmi Note 17 Series: Pro Max, Pro 5G, 17 5G dan 4G

Sabtu, 26 Sep 2026 - 22:00 WIB