Kemendikdasmen Terapkan WFH Jumat, Guru Tetap Wajib Masuk?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan dilaksanakan satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur. ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas secara penuh, meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda.

“WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja dengan tanggung jawab penuh, sementara layanan kepada masyarakat tetap berjalan dan mudah diakses,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (5/4/2026).

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitasnya dalam mendukung kinerja ASN serta kualitas layanan publik di sektor pendidikan.

Aturan Khusus Guru: Tetap Mengajar Jika Siswa Masuk

Berbeda dengan ASN non-pendidik, kebijakan WFH bagi guru memiliki ketentuan khusus. Guru yang berstatus ASN tetap diwajibkan hadir di sekolah apabila kegiatan belajar mengajar berlangsung secara tatap muka.

Baca Juga :  Walikota Sungai Penuh Jemput ASN untuk Sholat Berjemaah di Masjid Pemkot

Dengan kata lain, jika siswa masuk sekolah, maka guru juga harus tetap menjalankan tugas mengajar secara langsung. Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi tertentu sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pembelajaran tidak terganggu dan kualitas pendidikan tetap terjaga.

Layanan Publik Tetap Berjalan

Meskipun sebagian ASN menjalankan WFH, Kemendikdasmen memastikan layanan publik tetap berjalan normal. Unit Layanan Terpadu (ULT) tetap dibuka dan melayani masyarakat melalui berbagai kanal, seperti layanan tatap muka, email, WhatsApp, hingga telepon.

Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga akses layanan pendidikan yang mudah dan responsif.

WFH untuk Efisiensi dan Hemat Energi

Kebijakan WFH setiap Jumat merupakan bagian dari program Transformasi Budaya Kerja dan Gerakan Hemat Energi yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026.

Baca Juga :  Bupati Monadi Lantik 6 Pejabat Hasil Selter JPT, Ini Nama-Namanya

Program ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja ASN, sekaligus mendorong adaptasi terhadap pola kerja yang lebih fleksibel.

Selain penerapan WFH, pemerintah juga melakukan berbagai langkah efisiensi lainnya, seperti pengurangan penggunaan kendaraan dinas, pembatasan perjalanan dinas, serta perluasan program car free day (CFD).

Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menghemat energi, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi menuju sistem kerja yang lebih modern dan produktif.

Dorong Perubahan Kebiasaan ASN dan Masyarakat

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong perubahan positif, baik di kalangan ASN maupun masyarakat luas. Salah satunya adalah membiasakan penggunaan transportasi publik serta meningkatkan kesadaran terhadap penghematan energi.

“Kami ingin memastikan perubahan ini justru memperkuat kualitas layanan pendidikan, bukan menguranginya,” tegas Abdul Mu’ti.

Dengan penerapan WFH yang terukur dan terkontrol, diharapkan layanan pendidikan tetap optimal, sekaligus mendukung upaya efisiensi nasional.

Berita Terkait

Cara Unik SD Plus Muhammadiyah Sungai Penuh Sambut Siswa Baru, Penuh Keceriaan
2 Laptop Murah Rp2 Jutaan Terbaik untuk Pelajar 2026, Cocok untuk Sekolah dan Kuliah
Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya
Kabar Gembira untuk ASN! Bisa Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Ini Aturannya
Luar Biasa ! IPK 4,00 dan Hafal 30 Juz, Lulus Magister 1 Tahun 8 Bulan
BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya
KMA Nomor 736 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan Baru Beban Kerja Guru Madrasah
Gaji ke-13 ASN Kota Sungai Penuh Akhirnya Cair, Mulai Dibayarkan Sejak 9 Juli 2026
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:03 WIB

Cara Unik SD Plus Muhammadiyah Sungai Penuh Sambut Siswa Baru, Penuh Keceriaan

Senin, 13 Juli 2026 - 06:00 WIB

2 Laptop Murah Rp2 Jutaan Terbaik untuk Pelajar 2026, Cocok untuk Sekolah dan Kuliah

Senin, 13 Juli 2026 - 04:05 WIB

Hari Pertama Sekolah, ASN Bisa WFA untuk Antar Anak, Simak Ketentuannya

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:00 WIB

Kabar Gembira untuk ASN! Bisa Antar Anak Hari Pertama Sekolah, Ini Aturannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:01 WIB

Luar Biasa ! IPK 4,00 dan Hafal 30 Juz, Lulus Magister 1 Tahun 8 Bulan

Berita Terbaru