Kemendikdasmen Terapkan WFH Jumat, Guru Tetap Wajib Masuk?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan dilaksanakan satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur. ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas secara penuh, meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda.

“WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja dengan tanggung jawab penuh, sementara layanan kepada masyarakat tetap berjalan dan mudah diakses,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (5/4/2026).

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitasnya dalam mendukung kinerja ASN serta kualitas layanan publik di sektor pendidikan.

Aturan Khusus Guru: Tetap Mengajar Jika Siswa Masuk

Berbeda dengan ASN non-pendidik, kebijakan WFH bagi guru memiliki ketentuan khusus. Guru yang berstatus ASN tetap diwajibkan hadir di sekolah apabila kegiatan belajar mengajar berlangsung secara tatap muka.

Baca Juga :  Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam, Bahas Isu Strategis dan Geopolitik

Dengan kata lain, jika siswa masuk sekolah, maka guru juga harus tetap menjalankan tugas mengajar secara langsung. Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi tertentu sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pembelajaran tidak terganggu dan kualitas pendidikan tetap terjaga.

Layanan Publik Tetap Berjalan

Meskipun sebagian ASN menjalankan WFH, Kemendikdasmen memastikan layanan publik tetap berjalan normal. Unit Layanan Terpadu (ULT) tetap dibuka dan melayani masyarakat melalui berbagai kanal, seperti layanan tatap muka, email, WhatsApp, hingga telepon.

Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga akses layanan pendidikan yang mudah dan responsif.

WFH untuk Efisiensi dan Hemat Energi

Kebijakan WFH setiap Jumat merupakan bagian dari program Transformasi Budaya Kerja dan Gerakan Hemat Energi yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026.

Baca Juga :  Resmi! Pemerintah Salurkan Bantuan Rp2 Juta per Guru Terdampak Bencana

Program ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja ASN, sekaligus mendorong adaptasi terhadap pola kerja yang lebih fleksibel.

Selain penerapan WFH, pemerintah juga melakukan berbagai langkah efisiensi lainnya, seperti pengurangan penggunaan kendaraan dinas, pembatasan perjalanan dinas, serta perluasan program car free day (CFD).

Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menghemat energi, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi menuju sistem kerja yang lebih modern dan produktif.

Dorong Perubahan Kebiasaan ASN dan Masyarakat

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong perubahan positif, baik di kalangan ASN maupun masyarakat luas. Salah satunya adalah membiasakan penggunaan transportasi publik serta meningkatkan kesadaran terhadap penghematan energi.

“Kami ingin memastikan perubahan ini justru memperkuat kualitas layanan pendidikan, bukan menguranginya,” tegas Abdul Mu’ti.

Dengan penerapan WFH yang terukur dan terkontrol, diharapkan layanan pendidikan tetap optimal, sekaligus mendukung upaya efisiensi nasional.

Berita Terkait

Pengurus ISMI Kerinci dan Sungai Penuh Resmi Dilantik, Prof Jafar Ahmad dan Hartono Dipercaya Memimpin
Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran
Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan
Orang Tua Penerima MBG Bisa Dapat Bedah Rumah dan Rumah Subsidi, Ini Syaratnya
Status PPPK Difinalisasi, Pemerintah Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Baru
DPR Setujui Putra Terbaik Jambi Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman 2026-2031, Gantikan Hery Susanto
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Pengurus ISMI Kerinci dan Sungai Penuh Resmi Dilantik, Prof Jafar Ahmad dan Hartono Dipercaya Memimpin

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Kronologi OTT KPK di Unsoed: Rektor dan 2 Wakil Rektor Diamankan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan

Berita Terbaru