Kemendikdasmen Terapkan WFH Jumat, Guru Tetap Wajib Masuk?

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan dilaksanakan satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur. ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas secara penuh, meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda.

“WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja dengan tanggung jawab penuh, sementara layanan kepada masyarakat tetap berjalan dan mudah diakses,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (5/4/2026).

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitasnya dalam mendukung kinerja ASN serta kualitas layanan publik di sektor pendidikan.

Aturan Khusus Guru: Tetap Mengajar Jika Siswa Masuk

Berbeda dengan ASN non-pendidik, kebijakan WFH bagi guru memiliki ketentuan khusus. Guru yang berstatus ASN tetap diwajibkan hadir di sekolah apabila kegiatan belajar mengajar berlangsung secara tatap muka.

Baca Juga :  Tunjangan Guru Naik 2026, Kini Langsung Cair ke Rekening Setiap Bulan

Dengan kata lain, jika siswa masuk sekolah, maka guru juga harus tetap menjalankan tugas mengajar secara langsung. Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi tertentu sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pembelajaran tidak terganggu dan kualitas pendidikan tetap terjaga.

Layanan Publik Tetap Berjalan

Meskipun sebagian ASN menjalankan WFH, Kemendikdasmen memastikan layanan publik tetap berjalan normal. Unit Layanan Terpadu (ULT) tetap dibuka dan melayani masyarakat melalui berbagai kanal, seperti layanan tatap muka, email, WhatsApp, hingga telepon.

Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga akses layanan pendidikan yang mudah dan responsif.

WFH untuk Efisiensi dan Hemat Energi

Kebijakan WFH setiap Jumat merupakan bagian dari program Transformasi Budaya Kerja dan Gerakan Hemat Energi yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026.

Baca Juga :  BKN Tegaskan PPK Wajib Taat NSPK, Karier ASN Aman dan Pelayanan Publik Meningkat

Program ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja ASN, sekaligus mendorong adaptasi terhadap pola kerja yang lebih fleksibel.

Selain penerapan WFH, pemerintah juga melakukan berbagai langkah efisiensi lainnya, seperti pengurangan penggunaan kendaraan dinas, pembatasan perjalanan dinas, serta perluasan program car free day (CFD).

Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menghemat energi, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi menuju sistem kerja yang lebih modern dan produktif.

Dorong Perubahan Kebiasaan ASN dan Masyarakat

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong perubahan positif, baik di kalangan ASN maupun masyarakat luas. Salah satunya adalah membiasakan penggunaan transportasi publik serta meningkatkan kesadaran terhadap penghematan energi.

“Kami ingin memastikan perubahan ini justru memperkuat kualitas layanan pendidikan, bukan menguranginya,” tegas Abdul Mu’ti.

Dengan penerapan WFH yang terukur dan terkontrol, diharapkan layanan pendidikan tetap optimal, sekaligus mendukung upaya efisiensi nasional.

Berita Terkait

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya
Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi
Profil Irjen Widodo Kapolda Jambi, Rekam Jejak, Pendidikan dan Harta Kekayaan Rp15,89 Miliar
Daftar Kapolda yang Dirotasi Oktober 2026, Jambi, Sumbar, Sumsel hingga Metro Jaya Berganti
BPNT Rp600.000 Oktober 2026: Sudah Masuk atau Belum? Cek Status Bansos Sekarang
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:52 WIB

Letjen Iwan Setiawan Jadi Pangkostrad Baru, Gantikan Letjen Mohammad Fadjar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WIB

17 Pejabat Kemenkeu Dilantik Suahasil, Ini Daftar Lengkap dan Jabatannya

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Gantikan Presisi

Berita Terbaru

Teknologi

Mouse Komputer Terbaru 2026: Fitur, Jenis, dan Tips Memilih

Selasa, 13 Okt 2026 - 14:00 WIB