Jakarta-IPB University kembali membuka rekrutmen pegawai kontrak melalui skema Perjanjian Ikatan Perjanjian Kerja (PIPK) pada 2026. Total tersedia 117 formasi untuk calon dosen dan tenaga kependidikan.
Rekrutmen tersebut terdiri atas 50 formasi dosen dan 67 formasi tenaga kependidikan atau Tendik. Penerimaan dibuka melalui jalur umum dan jalur penempatan khusus.
Informasi rekrutmen IPB University tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor 48417/IT3/KP/2026. Peserta wajib memperhatikan ketentuan karena setiap pelamar hanya dapat memilih satu formasi.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen IPB University. Dokumen dan lamaran juga harus disampaikan melalui platform tersebut.
Untuk jalur umum, pengumuman rekrutmen berlangsung pada 24 September hingga 6 Oktober 2026. Sementara itu, batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 7 Oktober 2026.
Setelah pendaftaran ditutup, IPB University akan melakukan seleksi administrasi pada 8-14 Oktober 2026. Peserta yang lolos seleksi administrasi diumumkan pada 15 Oktober 2026.
Tahapan berikutnya adalah Seleksi Kemampuan Dasar atau SKD pada 22 Oktober 2026. Hasil SKD dijadwalkan diumumkan pada 26 Oktober 2026.
Seleksi Kemampuan Bidang dan wawancara bagi Tendik berlangsung 2-3 November 2026. Untuk dosen, tahapan tersebut dijadwalkan pada 4-5 November 2026. Hasil akhir diumumkan 19 November 2026.
Kandidat yang dinyatakan lolos kemudian mengikuti pemberkasan pada 20-26 November 2026. Surat Perjanjian PIPK dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Desember 2026.
Secara umum, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia dan memiliki integritas serta semangat kerja. Pelamar juga harus mampu bekerja sama dalam tim.
Peserta harus memiliki rekam jejak yang sesuai dengan ketentuan rekrutmen. Persyaratan juga mencakup ketentuan terkait hukuman disiplin, narkotika, judi online, pinjaman online, serta aktivitas politik.
Untuk pendidikan, calon dosen wajib memiliki kualifikasi minimal S2. Sementara itu, calon tenaga kependidikan harus memiliki pendidikan minimal D3.
Khusus jalur umum, calon dosen juga wajib memenuhi ketentuan IPK. Nilai minimum yang ditetapkan adalah 3,25 untuk jenjang S1 dan 3,50 untuk jenjang S2 maupun S3.
Informasi lengkap mengenai formasi, persyaratan, dokumen, dan mekanisme pendaftaran dapat diperiksa melalui portal rekrutmen resmi IPB University. Pelamar disarankan membaca seluruh ketentuan sebelum mengirimkan lamaran. (*)
Editor : Fanda Yosephta









