Pemerintah Siap Perpanjang Deadline SPT, Ini Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melalui Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempertimbangkan kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2026.

Rencana ini muncul sebagai respons atas sejumlah kendala yang dihadapi masyarakat dalam proses pelaporan pajak, terutama akibat libur panjang Idul Fitri serta gangguan teknis pada sistem administrasi perpajakan berbasis digital.

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah membuka peluang memperpanjang tenggat waktu pelaporan dari batas semula 31 Maret menjadi 30 April 2026. Kebijakan ini sekaligus memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang belum sempat melaporkan kewajibannya tepat waktu.

“Kalau melihat kondisi saat ini, sangat mungkin diperpanjang hingga akhir April. Ini juga mempertimbangkan kendala teknis yang dialami sebagian wajib pajak,” ujarnya.

Kendala Coretax Jadi Pertimbangan

Salah satu faktor utama yang menjadi perhatian adalah gangguan pada sistem Coretax system yang digunakan dalam pelaporan pajak. Sejumlah pengguna dilaporkan mengalami kesulitan akses, seperti proses loading yang lambat hingga sistem yang tidak stabil.

Baca Juga :  WFH hingga B50 Resmi Diumumkan Hari Ini, Ini Dampaknya ke Ekonomi RI

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses pelaporan, terutama menjelang batas akhir yang biasanya mengalami lonjakan pengguna.

Untuk itu, pemerintah berencana memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan, selama wajib pajak tetap menyampaikan laporan dalam periode perpanjangan.

Realisasi Pelaporan Masih Rendah

Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah pelaporan SPT Tahunan masih belum mencapai target. Dari total sekitar 15 juta wajib pajak yang ditargetkan melapor, baru sekitar 8,87 juta yang telah memenuhi kewajibannya.

Artinya, masih terdapat sekitar 6 juta wajib pajak yang belum menyampaikan laporan pajaknya hingga saat ini.

Kondisi ini menjadi salah satu alasan kuat bagi pemerintah untuk memberikan tambahan waktu, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak masyarakat.

Baca Juga :  Kurs Rupiah Melemah Hari Ini, Dolar AS Ditutup Rp17.695 pada Perdagangan 19 Mei 2026

Koordinasi dengan DJP dan Penyusunan Aturan

Pemerintah telah menginstruksikan kepada jajaran terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk segera menyusun regulasi resmi terkait perpanjangan batas waktu ini.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa tekanan batas waktu yang terlalu sempit.

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya optimalisasi sistem digital perpajakan agar ke depan kendala teknis tidak kembali terulang.

Imbauan bagi Wajib Pajak

Meski terdapat rencana perpanjangan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT. Wajib pajak disarankan segera menyampaikan laporan guna menghindari antrean dan potensi gangguan sistem di akhir periode.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban penting yang tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Berita Terkait

WFH ASN Jumat Diperpanjang Lagi, Ini Penjelasan Airlangga
Putus Kontrak, Ratusan Honorer NTB Terima Tali Asih Rp3,5 Juta
Apa Itu Hantavirus HFRS? Kasus Pasien Meninggal di Bandung
Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, TASPEN Pastikan Tanpa Potongan
BPNT Terbaru 2026 Cair Lagi, Penerima Bisa Dapat Bantuan hingga Rp600 Ribu
Prabowo Kaget Data Kemiskinan Naik, Pertanyakan Angka BPS yang Selalu Turun
Resmi! Pendapatan Driver Gojek Naik, Potongan Aplikasi Tinggal 8 Persen
Purbaya Ungkap Gaji dan THR ASN Cair Rp126,9 Triliun
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:00 WIB

WFH ASN Jumat Diperpanjang Lagi, Ini Penjelasan Airlangga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:05 WIB

Apa Itu Hantavirus HFRS? Kasus Pasien Meninggal di Bandung

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:02 WIB

Gaji ke-13 Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2026, TASPEN Pastikan Tanpa Potongan

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:05 WIB

BPNT Terbaru 2026 Cair Lagi, Penerima Bisa Dapat Bantuan hingga Rp600 Ribu

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:07 WIB

Prabowo Kaget Data Kemiskinan Naik, Pertanyakan Angka BPS yang Selalu Turun

Berita Terbaru

Pemerintahan

WFH ASN Jumat Diperpanjang Lagi, Ini Penjelasan Airlangga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:00 WIB