Pemerintah Siap Perpanjang Deadline SPT, Ini Alasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah melalui Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempertimbangkan kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2026.

Rencana ini muncul sebagai respons atas sejumlah kendala yang dihadapi masyarakat dalam proses pelaporan pajak, terutama akibat libur panjang Idul Fitri serta gangguan teknis pada sistem administrasi perpajakan berbasis digital.

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah membuka peluang memperpanjang tenggat waktu pelaporan dari batas semula 31 Maret menjadi 30 April 2026. Kebijakan ini sekaligus memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang belum sempat melaporkan kewajibannya tepat waktu.

“Kalau melihat kondisi saat ini, sangat mungkin diperpanjang hingga akhir April. Ini juga mempertimbangkan kendala teknis yang dialami sebagian wajib pajak,” ujarnya.

Kendala Coretax Jadi Pertimbangan

Salah satu faktor utama yang menjadi perhatian adalah gangguan pada sistem Coretax system yang digunakan dalam pelaporan pajak. Sejumlah pengguna dilaporkan mengalami kesulitan akses, seperti proses loading yang lambat hingga sistem yang tidak stabil.

Baca Juga :  Truk Patah As Picu Macet 35 Km di Jalintim Palembang–Jambi, Ribuan Kendaraan Terjebak

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses pelaporan, terutama menjelang batas akhir yang biasanya mengalami lonjakan pengguna.

Untuk itu, pemerintah berencana memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan, selama wajib pajak tetap menyampaikan laporan dalam periode perpanjangan.

Realisasi Pelaporan Masih Rendah

Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah pelaporan SPT Tahunan masih belum mencapai target. Dari total sekitar 15 juta wajib pajak yang ditargetkan melapor, baru sekitar 8,87 juta yang telah memenuhi kewajibannya.

Artinya, masih terdapat sekitar 6 juta wajib pajak yang belum menyampaikan laporan pajaknya hingga saat ini.

Kondisi ini menjadi salah satu alasan kuat bagi pemerintah untuk memberikan tambahan waktu, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak masyarakat.

Baca Juga :  Makan Bergizi Gratis: Anggaran Raksasa, Tata Kelola Bermasalah?

Koordinasi dengan DJP dan Penyusunan Aturan

Pemerintah telah menginstruksikan kepada jajaran terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk segera menyusun regulasi resmi terkait perpanjangan batas waktu ini.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa tekanan batas waktu yang terlalu sempit.

Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya optimalisasi sistem digital perpajakan agar ke depan kendala teknis tidak kembali terulang.

Imbauan bagi Wajib Pajak

Meski terdapat rencana perpanjangan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT. Wajib pajak disarankan segera menyampaikan laporan guna menghindari antrean dan potensi gangguan sistem di akhir periode.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban penting yang tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Berita Terkait

RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun
BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan
WhatsApp Diretas Lalu Kena Suspend, Komdigi Desak Meta Beri Klarifikasi 24 Agustus 2026
Sinopsis Insidious: Out of the Further, Film Horor Terbaru 2026
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
BMKG Ungkap Kondisi Kekeringan Agustus 2026, Bagaimana Jambi, Sumbar dan Riau?
Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran
Gaji PNS 2026 Semua Golongan: Tabel Lengkap, Gaji Tertinggi, Tunjangan dan Estimasi Penghasilan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:00 WIB

RAPBN 2027: MBG Rp240 Triliun, Kopdes Rp3 Miliar, Dana Desa Naik Jadi Rp77 Triliun

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:00 WIB

BMKG Catat 2.610 Hotspot di Sumatra, Riau 355 Titik: Karhutla Makin Mengkhawatirkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:01 WIB

WhatsApp Diretas Lalu Kena Suspend, Komdigi Desak Meta Beri Klarifikasi 24 Agustus 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Sinopsis Insidious: Out of the Further, Film Horor Terbaru 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Berita Terbaru