Cara Cek BPNT Juli 2026, Ini Tanda Bantuan Rp600 Ribu Sudah Cair ke Rekening KKS

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memasuki penyaluran tahap ketiga untuk periode Juli hingga September 2026. Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengecek status pencairan bantuan secara online melalui layanan resmi Kementerian Sosial maupun aplikasi Cek Bansos.

Pengecekan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain mengetahui apakah bantuan telah cair, masyarakat juga dapat melihat status desil kesejahteraan yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Cara pertama dilakukan melalui situs resmi Kemensos. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id, masukkan NIK sesuai KTP, ketik kode captcha, lalu klik tombol Cari Data. Sistem akan menampilkan informasi penerima, status kepesertaan, periode penyaluran, hingga status desil.

Baca Juga :  BLT Kesra Rp900 Ribu April 2026 Cair atau Tidak? Ini Fakta Resminya

Cara kedua melalui aplikasi Cek Bansos. Setelah mengunduh aplikasi, masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Selanjutnya pilih menu Cek Bansos, masukkan 16 digit NIK, lalu tekan Cari Data. Informasi mengenai jenis bantuan, nominal, serta status pencairan akan muncul apabila data penerima tersedia.

Tanda paling mudah bahwa BPNT Juli 2026 telah cair adalah bertambahnya saldo pada rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sebagian penerima juga memperoleh notifikasi SMS dari bank penyalur, meski layanan ini hanya berlaku bagi nomor telepon yang telah terdaftar.

Jika saldo belum bertambah, masyarakat tidak perlu panik. Penyaluran BPNT dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, pencairan bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, ATM dan M Banking Bank Jambi Belum Jelas Aktif, Antrean Nasabah Tembus 500

Pada tahun 2026, BPNT disalurkan dalam empat tahap. Tahap pertama berlangsung Januari hingga Maret, tahap kedua April hingga Juni, tahap ketiga Juli hingga September, sedangkan tahap keempat berlangsung Oktober hingga Desember.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Karena penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, dana yang diterima dalam satu tahap mencapai Rp600.000. Per 2026, penerima BPNT diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 sesuai pembaruan data DTSEN. (Tim)

Berita Terkait

Resmi! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh, Ini Syarat Lengkap Sesuai PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026
Kapolri Resmi Lantik 6 Kapolda Baru dan Kakorlantas Polri, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Berganti
CPNS 2026 Jambi Berpotensi Ditiadakan, Ini Dampaknya bagi Pelamar dan Peluang Formasi Prioritas
833 Pendamping PKH Terbukti Rangkap Pekerjaan, Kemensos Wajibkan Kembalikan Gaji hingga Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Syarat PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
NPWP Pribadi: Pengertian, Syarat, Cara Daftar Online, Manfaat, dan Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Pemprov Jateng Usulkan 1.000 Formasi CPNS 2026, Dokter Spesialis dan Perawat Jadi Prioritas
Pajak Freelancer Terbaru: Panduan Lengkap Cara Menghitung, Membayar, dan Melaporkan Pajak Penghasilan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 03:00 WIB

Cara Cek BPNT Juli 2026, Ini Tanda Bantuan Rp600 Ribu Sudah Cair ke Rekening KKS

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:02 WIB

Resmi! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh, Ini Syarat Lengkap Sesuai PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:50 WIB

Kapolri Resmi Lantik 6 Kapolda Baru dan Kakorlantas Polri, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Berganti

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:00 WIB

CPNS 2026 Jambi Berpotensi Ditiadakan, Ini Dampaknya bagi Pelamar dan Peluang Formasi Prioritas

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:00 WIB

833 Pendamping PKH Terbukti Rangkap Pekerjaan, Kemensos Wajibkan Kembalikan Gaji hingga Rp7,9 Miliar

Berita Terbaru