Jakarta-Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memasuki penyaluran tahap ketiga untuk periode Juli hingga September 2026. Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengecek status pencairan bantuan secara online melalui layanan resmi Kementerian Sosial maupun aplikasi Cek Bansos.
Pengecekan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain mengetahui apakah bantuan telah cair, masyarakat juga dapat melihat status desil kesejahteraan yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cara pertama dilakukan melalui situs resmi Kemensos. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id, masukkan NIK sesuai KTP, ketik kode captcha, lalu klik tombol Cari Data. Sistem akan menampilkan informasi penerima, status kepesertaan, periode penyaluran, hingga status desil.
Cara kedua melalui aplikasi Cek Bansos. Setelah mengunduh aplikasi, masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Selanjutnya pilih menu Cek Bansos, masukkan 16 digit NIK, lalu tekan Cari Data. Informasi mengenai jenis bantuan, nominal, serta status pencairan akan muncul apabila data penerima tersedia.
Tanda paling mudah bahwa BPNT Juli 2026 telah cair adalah bertambahnya saldo pada rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sebagian penerima juga memperoleh notifikasi SMS dari bank penyalur, meski layanan ini hanya berlaku bagi nomor telepon yang telah terdaftar.
Jika saldo belum bertambah, masyarakat tidak perlu panik. Penyaluran BPNT dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, pencairan bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Pada tahun 2026, BPNT disalurkan dalam empat tahap. Tahap pertama berlangsung Januari hingga Maret, tahap kedua April hingga Juni, tahap ketiga Juli hingga September, sedangkan tahap keempat berlangsung Oktober hingga Desember.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Karena penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, dana yang diterima dalam satu tahap mencapai Rp600.000. Per 2026, penerima BPNT diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 sesuai pembaruan data DTSEN. (Tim)









