Nasib Pensiun PPPK Mulai Terungkap, Pemerintah Siapkan Skema Penghargaan ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EKONOMI – Pemerintah terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah skema penghargaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah memasuki masa purnatugas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan konsep pemberian penghargaan kepada ASN, termasuk PPPK, setelah menyelesaikan masa pengabdiannya.

Menurutnya, konsep tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan dalam RPP Manajemen ASN dan belum resmi diberlakukan karena masih menunggu proses persetujuan pemerintah.

“Untuk pensiunan namanya bukan lagi jaminan pensiun, tetapi bentuk pemberian penghargaan kepada ASN. Namun, konsep ini masih menunggu persetujuan dan penandatanganan Presiden,” ujar Rini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

RPP ASN Masuk Tahap Finalisasi

RPP Manajemen ASN disusun sebagai regulasi pelaksana dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Penyusunannya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Baca Juga :  BKN Ungkap 128 ASN Diberhentikan akibat Bolos Kerja, Ini Rinciannya

Saat ini regulasi tersebut telah memasuki tahapan uji publik dan penyempurnaan sebelum nantinya ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah.

Pemerintah menargetkan regulasi ini menjadi dasar transformasi birokrasi nasional dengan mengedepankan sistem merit, digitalisasi manajemen talenta, penyederhanaan jabatan, serta peningkatan kinerja ASN.

Penghargaan Disesuaikan Kemampuan Fiskal Negara

Selain membahas sistem penghargaan bagi PPPK, pemerintah juga mempertimbangkan aspek kemampuan keuangan negara.

MenPAN-RB menjelaskan bahwa konsep tersebut telah dibahas bersama Kementerian Keuangan agar implementasinya tetap memperhatikan kondisi fiskal nasional tanpa mengurangi komitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Dengan demikian, bentuk penghargaan yang nantinya diberikan akan disusun secara hati-hati agar dapat diterapkan secara berkelanjutan.

Belum Menjadi Kebijakan Final

Meski menjadi perhatian banyak PPPK di seluruh Indonesia, pemerintah menegaskan bahwa skema penghargaan tersebut belum menjadi kebijakan final.

Masyarakat, khususnya para ASN dan PPPK, diimbau menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum resmi sebelum menarik kesimpulan mengenai bentuk maupun mekanisme pemberian penghargaan tersebut.

Baca Juga :  Kerinci Raih Nilai A- Pelayanan Publik 2025, Ungguli Pemprov Jambi

Apabila RPP Manajemen ASN telah disahkan, pemerintah diperkirakan akan menyampaikan ketentuan lebih rinci mengenai hak, mekanisme, persyaratan, hingga bentuk penghargaan yang akan diterima PPPK setelah menyelesaikan masa tugasnya.

Kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang lebih modern, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan ASN.

FAQ

Apakah PPPK akan mendapatkan pensiun bulanan?
Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan adanya pensiun bulanan bagi PPPK. Konsep yang sedang dibahas adalah pemberian penghargaan setelah masa pengabdian.

Apakah aturan tersebut sudah berlaku?
Belum. RPP Manajemen ASN masih berada pada tahap finalisasi dan menunggu persetujuan pemerintah.

Apa saja yang diatur dalam RPP Manajemen ASN 2026?
RPP ini mengatur berbagai aspek, mulai dari transformasi birokrasi, sistem merit, digitalisasi manajemen ASN, penataan jabatan, mobilitas talenta, hingga konsep penghargaan bagi ASN setelah purnatugas.

Berita Terkait

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya
Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup
Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos
Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status
Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September
Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan, Ini Bedanya dengan Visa dan Mastercard
Pendapatan Driver GoCar, GrabCar, dan Bluebird 2026: Mana yang Lebih Untung?
Cara Buat Akun SSCASN BKN 2026 untuk CPNS: Syarat, Dokumen, dan Langkah Pendaftaran
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:00 WIB

PPh Final UMKM Dibatasi, Ini 3 Wajib Pajak yang Masih Bisa Menggunakannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Kisah Hui Ka Yan: Dari Miliarder Dunia, Kini Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:00 WIB

Status Desil DTKS Tidak Sesuai? Begini Cara Mengubahnya Lewat Aplikasi Cek Bansos

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik PPPK, Pemerintah Amankan Anggaran Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Berlaku September

Berita Terbaru