Purbaya: Pimpinan Harus Bertanggung Jawab, Wansepta Dicopot

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTAMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan komitmen Kementerian Keuangan dalam memperkuat integritas di lingkungan perpajakan. Hal ini diwujudkan melalui pencopotan Wansepta Nirwanda dari posisi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Utara, setelah tiga pegawainya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi senyap.

Posisi Wansepta kini digantikan oleh Untung Supardi, sementara Wansepta diputuskan untuk “diistirahatkan” sambil menunggu penugasan baru.

“Walaupun dia tidak terlibat langsung, sebagai pimpinan dia tetap harus bertanggung jawab. Kita istirahatkan dulu, nanti kita tempatkan di posisi yang lebih sesuai,” kata Purbaya saat kunjungan kerja di KPP Madya Jakarta Utara, Kamis (22/1/2026).

Tiga Pegawai Pajak Ditangkap, Menkeu Ambil Langkah Cepat

KPK sebelumnya menetapkan tiga pejabat pajak sebagai tersangka setelah menemukan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak. Mereka yang terjaring OTT adalah:

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN 2026 Mulai Dibayar, Ribuan Pegawai Daerah Masih Menunggu Pencairan

DWB – Kepala KPP Madya Jakarta Utara

AGS – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi

ASB – Pejabat Penilai

Sebagai tindak lanjut, Kemenkeu langsung melakukan pergantian sejumlah jabatan strategis. Selain menunjuk Untung Supardi sebagai Kakanwil baru, Purbaya juga melantik:

Gorga Parlaungan – Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Hadi Suprayitno – Kepala Seksi Pengawasan III

Andika Arisandi – Penilai Pajak Ahli Muda

Rotasi ini disebut sebagai langkah pemulihan cepat untuk memperkuat kembali pengawasan di wilayah yang dinilai rawan.

Purbaya Ingatkan: Atasan Harus Tahu Gerak Bawahan

Purbaya memperingatkan seluruh pimpinan unit agar tidak abai terhadap perilaku bawahannya. Menurutnya, integritas sistem bergantung pada kemampuan atasan mengenali pola kerja dan potensi penyimpangan di internal.

Baca Juga :  Harga BBM Subsidi 2026 Dijamin Tak Naik, Ini Strategi Pemerintah Redam Lonjakan Minyak Dunia

“Jangan sampai bawahan bermain, tapi atasannya tidak tahu. Itu tidak boleh terjadi. Semua pimpinan harus paham gerak bawahannya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa tata kelola yang lemah hanya akan memperbesar peluang terjadinya praktik curang, dan satu kasus saja bisa merusak reputasi institusi secara keseluruhan.

Sanksi Tegas: Dari Pemindahan Hingga Pemberhentian

Kemenkeu memastikan setiap pelanggaran akan ditindak secara proporsional. Menkeu bahkan menegaskan bahwa mutasi ke daerah terpencil hingga pemberhentian tetap menjadi opsi apabila pelanggaran terbukti berat.

“Satu pelanggaran kecil saja bisa merusak kerja keras banyak orang. Negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan,” lanjut Purbaya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan risiko korupsi, meningkatkan disiplin internal, serta memulihkan rasa percaya masyarakat terhadap sektor perpajakan.

Berita Terkait

Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat
Harga BBM Hari Ini 3 September 2026 di Jambi, Sumbar dan Riau: Pertamax, Pertalite hingga Dexlite
DPR Setujui Anggaran Kementerian PU 2027 Rp114,59 Triliun, Fokus Jalan, Irigasi hingga Air Bersih
Skema Bagi Hasil Ojol Berubah, GoTo Mulai Kurangi Ketergantungan pada Gojek
Gudang Garam Tunda Pembelian Tembakau hingga 2030
Gaji PPPK 2027 Berapa? Cek Besaran Gaji, Status ASN dan Anggaran dalam RAPBN 2027
Kamboja Tutup 700 Pusat Penipuan Online, Hampir 30.000 Tersangka Ditangkap
Pendaftaran Relawan Pajak 2027 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:55 WIB

Purbaya Ungkap Kabar Besar PPPK: Mulai Januari 2027 Gaji Penuh Waktu Ditanggung Pemerintah Pusat

Kamis, 3 September 2026 - 09:33 WIB

Harga BBM Hari Ini 3 September 2026 di Jambi, Sumbar dan Riau: Pertamax, Pertalite hingga Dexlite

Rabu, 2 September 2026 - 22:00 WIB

DPR Setujui Anggaran Kementerian PU 2027 Rp114,59 Triliun, Fokus Jalan, Irigasi hingga Air Bersih

Rabu, 2 September 2026 - 11:00 WIB

Skema Bagi Hasil Ojol Berubah, GoTo Mulai Kurangi Ketergantungan pada Gojek

Rabu, 2 September 2026 - 04:00 WIB

Gudang Garam Tunda Pembelian Tembakau hingga 2030

Berita Terbaru