Purbaya: Pimpinan Harus Bertanggung Jawab, Wansepta Dicopot

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan komitmen Kementerian Keuangan dalam memperkuat integritas di lingkungan perpajakan. Hal ini diwujudkan melalui pencopotan Wansepta Nirwanda dari posisi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Utara, setelah tiga pegawainya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi senyap.

Posisi Wansepta kini digantikan oleh Untung Supardi, sementara Wansepta diputuskan untuk “diistirahatkan” sambil menunggu penugasan baru.

“Walaupun dia tidak terlibat langsung, sebagai pimpinan dia tetap harus bertanggung jawab. Kita istirahatkan dulu, nanti kita tempatkan di posisi yang lebih sesuai,” kata Purbaya saat kunjungan kerja di KPP Madya Jakarta Utara, Kamis (22/1/2026).

Tiga Pegawai Pajak Ditangkap, Menkeu Ambil Langkah Cepat

KPK sebelumnya menetapkan tiga pejabat pajak sebagai tersangka setelah menemukan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak. Mereka yang terjaring OTT adalah:

Baca Juga :  Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Terjaring OTT KPK, Jadi Penindakan ke-9 Sepanjang 2026

DWB – Kepala KPP Madya Jakarta Utara

AGS – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi

ASB – Pejabat Penilai

Sebagai tindak lanjut, Kemenkeu langsung melakukan pergantian sejumlah jabatan strategis. Selain menunjuk Untung Supardi sebagai Kakanwil baru, Purbaya juga melantik:

Gorga Parlaungan – Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Hadi Suprayitno – Kepala Seksi Pengawasan III

Andika Arisandi – Penilai Pajak Ahli Muda

Rotasi ini disebut sebagai langkah pemulihan cepat untuk memperkuat kembali pengawasan di wilayah yang dinilai rawan.

Purbaya Ingatkan: Atasan Harus Tahu Gerak Bawahan

Purbaya memperingatkan seluruh pimpinan unit agar tidak abai terhadap perilaku bawahannya. Menurutnya, integritas sistem bergantung pada kemampuan atasan mengenali pola kerja dan potensi penyimpangan di internal.

Baca Juga :  Gaji Menteri Lingkungan Hidup 2026 Terungkap! Segini Total Penghasilan Mohammad Jumhur Hidayat Usai Dilantik Prabowo Subianto

“Jangan sampai bawahan bermain, tapi atasannya tidak tahu. Itu tidak boleh terjadi. Semua pimpinan harus paham gerak bawahannya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa tata kelola yang lemah hanya akan memperbesar peluang terjadinya praktik curang, dan satu kasus saja bisa merusak reputasi institusi secara keseluruhan.

Sanksi Tegas: Dari Pemindahan Hingga Pemberhentian

Kemenkeu memastikan setiap pelanggaran akan ditindak secara proporsional. Menkeu bahkan menegaskan bahwa mutasi ke daerah terpencil hingga pemberhentian tetap menjadi opsi apabila pelanggaran terbukti berat.

“Satu pelanggaran kecil saja bisa merusak kerja keras banyak orang. Negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan,” lanjut Purbaya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan risiko korupsi, meningkatkan disiplin internal, serta memulihkan rasa percaya masyarakat terhadap sektor perpajakan.

Berita Terkait

Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima PKH dan BPNT
Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
iPhone Duo Layar Lipat Apple Diburu Pembeli, Harga Reseller Melonjak
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Cara Cetak SIM Sendiri di Mesin Kiosk SIM, Tak Perlu Antre Lama di Satpas
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Nadiem Makarim Tempuh Kasasi, Ini Rincian Vonis dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Karyawan, Apakah Sudah Cair? Ini Penjelasannya
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Cek Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima PKH dan BPNT

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02 WIB

iPhone Duo Layar Lipat Apple Diburu Pembeli, Harga Reseller Melonjak

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Cara Cetak SIM Sendiri di Mesin Kiosk SIM, Tak Perlu Antre Lama di Satpas

Berita Terbaru