OJK Sikat 953 Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong, Dana Korban Rp585 Miliar Berhasil Diselamatkan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) kembali bergerak cepat memburu praktik pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang meresahkan masyarakat. Hingga akhir Maret 2026, sebanyak 953 aktivitas keuangan ilegal berhasil dihentikan demi melindungi masyarakat dari potensi kerugian miliaran rupiah.

Dalam laporan terbaru yang dirilis OJK, Satgas PASTI menemukan 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal yang beroperasi lewat situs hingga aplikasi digital. Modus yang digunakan pelaku dinilai semakin canggih karena menyasar masyarakat melalui media sosial, grup percakapan, hingga pesan pribadi.

OJK mengungkap salah satu modus yang paling banyak memakan korban adalah skema pekerjaan online dengan sistem deposit. Pelaku biasanya menawarkan pekerjaan ringan seperti memberikan ulasan produk, menonton video, atau mengklik tautan tertentu. Korban kemudian diminta menyetor sejumlah uang dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Tak hanya itu, praktik peniruan identitas perusahaan keuangan legal atau impersonation juga makin marak terjadi. Pelaku menggunakan nama, logo, bahkan tampilan aplikasi menyerupai perusahaan resmi agar masyarakat percaya. Setelah korban menyetor dana, pelaku langsung menghilang tanpa jejak.

Baca Juga :  Penggerebekan Scam Center di Kamboja, 1.100 WNI Ditahan dan Ribuan Minta Dipulangkan

Satgas PASTI juga menemukan modus money game berkedok investasi komunitas yang mengandalkan perekrutan anggota baru. Selain itu, perdagangan aset kripto ilegal tanpa izin resmi masih menjadi ancaman serius karena menawarkan imbal hasil tinggi tanpa risiko yang jelas. OJK menegaskan masyarakat harus waspada terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lonjakan laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang November 2024 hingga Maret 2026. Sebanyak 515 ribu lebih laporan masyarakat telah diterima dan diverifikasi untuk mencegah kerugian semakin meluas.

Dari penanganan tersebut, sebanyak 460 ribu rekening berhasil diblokir. Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp585,4 miliar. Bahkan, dana sebesar Rp169 miliar berhasil dikembalikan kepada korban melalui kerja sama dengan 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan digital.

OJK mengimbau masyarakat agar selalu mengecek legalitas perusahaan keuangan sebelum berinvestasi atau mengajukan pinjaman online. Masyarakat juga diminta tidak sembarangan memberikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak dikenal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi Satgas PASTI dan IASC.

Baca Juga :  OJK Resmikan QR Code untuk Agen Asuransi, Cara Baru Cegah Penipuan dan Lindungi Nasabah

FAQ

Apa itu Satgas PASTI?

Satgas PASTI adalah satuan tugas bentukan OJK yang bertugas memberantas aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal dan investasi bodong.

Berapa jumlah pinjol ilegal yang ditutup OJK?

Hingga Maret 2026, OJK telah menghentikan 951 pinjaman online ilegal dan dua investasi ilegal.

Apa modus penipuan yang paling sering digunakan?

Modus paling umum adalah pekerjaan online sistem deposit, impersonation perusahaan legal, money game, dan investasi kripto ilegal.

Berapa dana korban yang berhasil diselamatkan?

Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp585,4 miliar.

Bagaimana cara mengecek legalitas pinjol dan investasi?

Masyarakat dapat mengeceknya melalui layanan resmi OJK dan Kontak 157. Tim

Berita Terkait

Cara Menghasilkan Uang dari Shopee Affiliate 2026, Modal HP dan Target Rp100 Ribu Sehari
IHSG Berpeluang Rebound Hari Ini 14 Oktober 2026, Saham PTBA, EMAS, dan ERAA Jadi Sorotan
Harga Emas Logam Mulia Hari Ini 14 Oktober 2026, 1 Gram Rp2,57 Juta
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 14 Oktober 2026 Turun Rp20.000, Cek Daftar Lengkapnya
Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini 14 Oktober 2026, Cek Daftar Lengkapnya
Harga BBM Hari Ini 14 Oktober 2026: Pertamax, Dexlite, dan Pertamina Dex di Sumbar, Jambi, Sumut
KUR BRI Rp50 Juta Oktober 2026: Tabel Cicilan, Bunga, Syarat, dan Cara Pengajuan
Rupiah Menguat ke Rp17.900 per Dolar AS, Ini 3 Faktor Pendorongnya
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Cara Menghasilkan Uang dari Shopee Affiliate 2026, Modal HP dan Target Rp100 Ribu Sehari

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:24 WIB

IHSG Berpeluang Rebound Hari Ini 14 Oktober 2026, Saham PTBA, EMAS, dan ERAA Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Harga Emas Logam Mulia Hari Ini 14 Oktober 2026, 1 Gram Rp2,57 Juta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 14 Oktober 2026 Turun Rp20.000, Cek Daftar Lengkapnya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini 14 Oktober 2026, Cek Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru