OJK Sikat 953 Pinjol Ilegal hingga Investasi Bodong, Dana Korban Rp585 Miliar Berhasil Diselamatkan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) kembali bergerak cepat memburu praktik pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang meresahkan masyarakat. Hingga akhir Maret 2026, sebanyak 953 aktivitas keuangan ilegal berhasil dihentikan demi melindungi masyarakat dari potensi kerugian miliaran rupiah.

Dalam laporan terbaru yang dirilis OJK, Satgas PASTI menemukan 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal yang beroperasi lewat situs hingga aplikasi digital. Modus yang digunakan pelaku dinilai semakin canggih karena menyasar masyarakat melalui media sosial, grup percakapan, hingga pesan pribadi.

OJK mengungkap salah satu modus yang paling banyak memakan korban adalah skema pekerjaan online dengan sistem deposit. Pelaku biasanya menawarkan pekerjaan ringan seperti memberikan ulasan produk, menonton video, atau mengklik tautan tertentu. Korban kemudian diminta menyetor sejumlah uang dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Tak hanya itu, praktik peniruan identitas perusahaan keuangan legal atau impersonation juga makin marak terjadi. Pelaku menggunakan nama, logo, bahkan tampilan aplikasi menyerupai perusahaan resmi agar masyarakat percaya. Setelah korban menyetor dana, pelaku langsung menghilang tanpa jejak.

Baca Juga :  Hati-Hati Quishing! Ini Cara Aman Transfer QRIS Terbaru 2026

Satgas PASTI juga menemukan modus money game berkedok investasi komunitas yang mengandalkan perekrutan anggota baru. Selain itu, perdagangan aset kripto ilegal tanpa izin resmi masih menjadi ancaman serius karena menawarkan imbal hasil tinggi tanpa risiko yang jelas. OJK menegaskan masyarakat harus waspada terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lonjakan laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang November 2024 hingga Maret 2026. Sebanyak 515 ribu lebih laporan masyarakat telah diterima dan diverifikasi untuk mencegah kerugian semakin meluas.

Dari penanganan tersebut, sebanyak 460 ribu rekening berhasil diblokir. Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp585,4 miliar. Bahkan, dana sebesar Rp169 miliar berhasil dikembalikan kepada korban melalui kerja sama dengan 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan digital.

OJK mengimbau masyarakat agar selalu mengecek legalitas perusahaan keuangan sebelum berinvestasi atau mengajukan pinjaman online. Masyarakat juga diminta tidak sembarangan memberikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak dikenal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi Satgas PASTI dan IASC.

Baca Juga :  OJK Bongkar Data Terbaru! Premi Asuransi Kendaraan 2026 Tembus Rp4,10 Triliun, Naik 9,97%

FAQ

Apa itu Satgas PASTI?

Satgas PASTI adalah satuan tugas bentukan OJK yang bertugas memberantas aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal dan investasi bodong.

Berapa jumlah pinjol ilegal yang ditutup OJK?

Hingga Maret 2026, OJK telah menghentikan 951 pinjaman online ilegal dan dua investasi ilegal.

Apa modus penipuan yang paling sering digunakan?

Modus paling umum adalah pekerjaan online sistem deposit, impersonation perusahaan legal, money game, dan investasi kripto ilegal.

Berapa dana korban yang berhasil diselamatkan?

Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp585,4 miliar.

Bagaimana cara mengecek legalitas pinjol dan investasi?

Masyarakat dapat mengeceknya melalui layanan resmi OJK dan Kontak 157. Tim

Berita Terkait

Harga Kripto Hari Ini 30 Agustus 2026: Bitcoin Turun, Uniswap Melonjak 3,72%
Harga BBM Jambi, Sumbar dan Riau Hari Ini 30 Agustus 2026: Pertamax Turun, Cek Pertalite hingga Dexlite
Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 29 Agustus 2026: Antam, UBS dan Galeri 24
Harga BBM Pertamina Jambi, Sumbar, dan Riau Hari Ini 29 Agustus 2026: Pertamax hingga Pertamina Dex
Kurs SGD ke Rupiah Hari Ini 28 Agustus 2026: Dolar Singapura Rp13.932,5, Turun 0,21%
Best Payroll Software for Small Business: Pricing Compared
Kurs Ringgit ke Rupiah Hari Ini 28 Agustus 2026 Naik 2,62%, MYR/IDR Tembus Rp4.400
Bill Gates Peringatkan Gelombang PHK Akibat AI: 7 Pekerjaan yang Terancam dan Skill yang Wajib Dikuasai
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Harga Kripto Hari Ini 30 Agustus 2026: Bitcoin Turun, Uniswap Melonjak 3,72%

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Harga BBM Jambi, Sumbar dan Riau Hari Ini 30 Agustus 2026: Pertamax Turun, Cek Pertalite hingga Dexlite

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Harga Buyback Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 29 Agustus 2026: Antam, UBS dan Galeri 24

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Harga BBM Pertamina Jambi, Sumbar, dan Riau Hari Ini 29 Agustus 2026: Pertamax hingga Pertamina Dex

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Kurs SGD ke Rupiah Hari Ini 28 Agustus 2026: Dolar Singapura Rp13.932,5, Turun 0,21%

Berita Terbaru