JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan perlunya perbaikan sistem rujukan BPJS Kesehatan agar pasien dengan kondisi serius bisa langsung mendapat penanganan cepat di rumah sakit yang kompeten.
Ia menilai mekanisme rujukan berjenjang justru memperlambat layanan dan berpotensi membahayakan nyawa pasien.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Senayan, Kamis (13/11/2025), Budi mencontohkan kasus pasien serangan jantung yang seharusnya langsung ditangani oleh rumah sakit tipe A yang memiliki fasilitas bedah jantung lengkap.
Namun, aturan rujukan saat ini mengharuskan pasien melewati rumah sakit tipe C terlebih dahulu.
“Kalau orang kena serangan jantung dan butuh bedah jantung terbuka, dari puskesmas dia masuk dulu ke rumah sakit tipe C. Padahal yang bisa lakukan sudah jelas rumah sakit tipe A,” ujar Budi.
Menurutnya, pola rujukan bertingkat—dari tipe C ke B lalu ke A—tidak hanya memakan waktu, tetapi juga menguras biaya BPJS karena satu pasien bisa menimbulkan klaim berlapis.
“Tipe C rujuk ke tipe B, nanti tipe B rujuk lagi ke tipe A. BPJS akhirnya keluarkan biaya tiga kali. Dengan rujukan berbasis kompetensi, cukup sekali saja,” jelasnya.
Budi meyakini kebijakan ini membuat layanan lebih efisien, biaya lebih hemat, dan keselamatan pasien lebih terjamin.
“Dari sisi BPJS itu lebih murah, dari sisi masyarakat juga lebih senang. Tidak perlu tiga kali rujukan yang bisa bikin pasien terlambat ditangani,” ujarnya.(***)









