Menag Luruskan Isu Zakat: Kewajiban Umat Tak Berubah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan penegasan ulang terkait posisi zakat dalam ajaran Islam setelah munculnya polemik atas pernyataannya di sebuah forum ekonomi syariah.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Sabtu (28/2/2026), ia menekankan bahwa zakat merupakan kewajiban pribadi (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak bisa ditawar.

“Zakat tetap wajib. Tidak ada perubahan dalam ajaran tersebut,” ujarnya.

Fokus pada Penguatan Tata Kelola Dana Umat

Menag menjelaskan, substansi pernyataan sebelumnya bukan untuk mengurangi makna zakat, melainkan mengajak publik memperluas perspektif dalam pengelolaan dana sosial keagamaan. Ia mendorong agar instrumen seperti wakaf, infak, dan sedekah dikelola secara lebih produktif dan terintegrasi.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Ubah Skema Kopdes Merah Putih

Menurutnya, sejumlah negara di kawasan Timur Tengah telah lebih dulu memaksimalkan potensi wakaf untuk pembangunan sosial dan ekonomi. Ia menyebut praktik di Qatar, Kuwait, serta Uni Emirat Arab sebagai contoh tata kelola yang bisa dipelajari.

Baca Juga :  Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 Dipastikan Belum Ada, PMK 118/2025 Bukan Dasarnya

Model tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa dana filantropi Islam dapat menjadi instrumen strategis dalam penguatan kesejahteraan umat tanpa menggeser kewajiban zakat.

Klarifikasi untuk Redam Kesalahpahaman

Ia berharap klarifikasi ini dapat menghentikan spekulasi yang berkembang dan mempertegas bahwa zakat tetap memiliki kedudukan fundamental dalam Islam.

Menag juga mengajak masyarakat untuk terus menunaikan zakat sesuai ketentuan syariat, sembari mendukung pengembangan wakaf dan instrumen filantropi lainnya secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

CPNS 2026 Dipastikan Disiapkan, MenPAN-RB Ungkap Alasan Jadwal Rekrutmen Belum Bisa Diumumkan
SE Nomor 12 Berlaku, PNS dan PPPK Pria Wajib Pakai Kebek Palak Setiap Kamis, Ini Aturannya
Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir September 2026, Ini Penjelasan Aturan Terbaru
Gaji Jampidsus 2026 Terungkap, Segini Gaji, Tukin, dan Fasilitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus
Menteri PANRB Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Terbaru
Kemendagri dan KPK Bentuk Tim Gabungan Cegah Korupsi di Pemda, Ini Tugas dan Sasarannya
PPPK Paruh Waktu Usia di Atas 35 Tahun Terancam Gagal Jadi PNS, Ini Aturan Terbarunya
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:40 WIB

CPNS 2026 Dipastikan Disiapkan, MenPAN-RB Ungkap Alasan Jadwal Rekrutmen Belum Bisa Diumumkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:31 WIB

SE Nomor 12 Berlaku, PNS dan PPPK Pria Wajib Pakai Kebek Palak Setiap Kamis, Ini Aturannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:02 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berakhir September 2026, Ini Penjelasan Aturan Terbaru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:00 WIB

Gaji Jampidsus 2026 Terungkap, Segini Gaji, Tukin, dan Fasilitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:03 WIB

Menteri PANRB Beri Sinyal Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syarat Terbaru

Berita Terbaru

Teknologi

Apple Siapkan Mode Pengunci Khusus iPhone yang Tunggak Cicilan

Minggu, 26 Jul 2026 - 03:00 WIB