Logistik Terhambat, Gubernur Bobi : Bantuan ke Tapteng Hanya Bisa Dijatuhkan dari Udara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Bobi Nasution, menyampaikan bahwa tantangan utama penanganan bencana saat ini masih berkisar pada akses transportasi yang terputus, listrik padam, serta jaringan komunikasi yang tidak berfungsi.

Kondisi ini membuat informasi tentang kebutuhan warga di sejumlah wilayah terisolir sulit dijangkau, bahkan oleh tim TNI maupun aparat kecamatan yang sudah berada di lapangan.

Bobi menjelaskan bahwa pemerintah hari ini memfokuskan upaya pada penyisiran 10 titik yang dinilai paling terisolir.

Baca Juga :  Misteri Cacahan Uang di TPS Bekasi Terungkap, Polisi: Asli dari BI

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan logistik tetap dapat dikirim meski situasi di lapangan masih sangat terbatas.

Hingga kini, jalur darat belum dapat dilalui karena kerusakan infrastruktur yang cukup parah.

Di sisi lain, opsi pendaratan helikopter juga tidak memungkinkan akibat medan yang tidak aman. Pemerintah pun memilih cara paling memungkinkan—menjatuhkan bantuan melalui udara.

Baca Juga :  Solar Sulit Didapatkan, Sopir Truk di Sungai Penuh Terpaksa Menginap di SPBU

Sejumlah wilayah seperti Tukka dan Lumut sudah mulai menerima pasokan bantuan. Namun, masih banyak daerah lain di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang menunggu distribusi logistik.

Di tengah kondisi yang serba terbatas, Bobi menegaskan komitmen pemerintah untuk terus bergerak dan memastikan seluruh warga mendapatkan bantuan.

“Bantuan harus sampai. Tidak boleh ada satu pun warga yang tertinggal,” ujarnya.(***)

Berita Terkait

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian
Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia
Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia
Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop
DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Kemasan Pangan 2026, Ini Perubahan Pentingnya
Pertamina Kembangkan Biogasoline Sawit dan Bioetanol Sorgum untuk Ketahanan Energi
Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla Indonesia, Wakil PM Sebut Belum Ada Respons
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Singapura Soroti Karhutla di Indonesia, 7 Perusahaan Masuk Perhatian

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Prabowo Genap 75 Tahun, Ini Pesan Mensesneg untuk Masyarakat Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Menkop

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:01 WIB

DJP Beri Diskon Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Berlaku sampai 2028: Ini Syarat dan Cara Mengajukannya

Berita Terbaru