KPK Tetapkan Bupati Cilacap Syamsul Rachman & Sekda Jadi Tersangka Pemerasan THR

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus pemerasan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (14/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Syamsul meminta jajarannya mengumpulkan uang THR dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Cilacap. Total target penarikan THR yang ditetapkan mencapai Rp 750 juta, jauh di atas perhitungan awal sebesar Rp 515 juta untuk kebutuhan eksternal.

Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan setelah uang THR yang dikumpulkan dari 47 SKPD mencapai Rp 610 juta. Uang tersebut dikumpulkan untuk kepentingan pribadi Bupati dan jajarannya, termasuk kebutuhan Forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap. KPK langsung menahan kedua tersangka di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.

Baca Juga :  KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini mengungkap modus pemerasan yang melibatkan pejabat tinggi daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri. Setiap SKPD diwajibkan menyerahkan uang THR, yang kemudian dikumpulkan secara sistematis oleh jajaran Pemkab Cilacap. Tindakan ini menimbulkan keprihatinan publik terkait praktik korupsi yang masih terjadi di level daerah.

Syamsul dan Sadmoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik tinggi.

Baca Juga :  Pengadaan Lahan Whoosh Dibongkar KPK, Ada Indikasi Mark Up dan Manipulasi Aset

OTT di Cilacap juga menyita ratusan juta rupiah uang tunai yang dikumpulkan dari SKPD. Penyitaan ini menjadi bukti kuat adanya pemerasan THR di jajaran pemerintah daerah. KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat daerah untuk tidak menyalahgunakan wewenang.

Publik menanggapi kasus ini dengan sorotan tajam, karena pemerasan THR melibatkan pejabat tinggi yang seharusnya menjadi teladan. Langkah KPK melalui OTT dan penahanan diharapkan memberi efek jera serta memperkuat budaya anti-korupsi di level daerah.

KPK menekankan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan. Masyarakat diminta turut mengawasi perkembangan kasus agar tindakan korupsi di lingkungan pemerintahan tidak terulang, khususnya menjelang momentum penting seperti Lebaran. (Tim)

Berita Terkait

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver
Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar
38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya
Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun
Mutasi Kejaksaan Terbaru September 2026: 3 Kajari di Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Putusan MK-RI Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Perpres Ojol 2026 Resmi Disahkan, Ini 4 Aturan Penting bagi Driver

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp346,7 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:06 WIB

38.796 Rekening Judol Diblokir, OJK Minta Bank Telusuri NIK Pemilik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 02:00 WIB

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Tahapan Pengesahannya

Berita Terbaru