HUKUM – Pemilik Grup Kresna Life, Michael Steven, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah sebelumnya ditangkap di Maroko melalui mekanisme ekstradisi internasional. Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian publik kini tertuju pada nasib dana nasabah yang masih tertahan dalam proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Berdasarkan Neraca Sementara Likuidasi (NSL) per 25 Juli 2025, total kewajiban perusahaan mencapai Rp4,57 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,55 triliun merupakan kewajiban kepada pemegang polis yang hingga kini masih menunggu penyelesaian.
Dana Nasabah Rp4,55 Triliun Belum Terselesaikan
Tim Likuidasi Kresna Life mencatat total kewajiban perusahaan yang tidak bermasalah mencapai Rp4,57 triliun.
Rinciannya meliputi:
- Kewajiban kepada pemegang polis: Rp4,55 triliun
- Biaya likuidasi dan utang reasuransi: Rp26,12 miliar
Besarnya kewajiban tersebut belum diimbangi dengan aset yang tersedia. Tim Likuidasi mencatat aset tidak bermasalah yang dimiliki perusahaan hanya sekitar Rp232,86 miliar.
Akibatnya, terdapat selisih atau defisit sekitar Rp4,34 triliun antara aset dan kewajiban perusahaan.
Masih Ada Aset Bermasalah yang Diupayakan
Selain aset yang telah tercatat, Kresna Life masih memiliki sejumlah aset yang statusnya bermasalah dan sedang dalam proses penyelesaian hukum.
Beberapa aset tersebut antara lain:
- Efek ekuitas diperdagangkan: Rp749,25 miliar
- Penyertaan langsung: Rp49,76 miliar
- Kas dan setara kas: Rp7,59 triliun
- Piutang lain-lain: Rp2,1 triliun
Tim Likuidasi menyatakan akan terus mengupayakan penyelesaian seluruh aset bermasalah tersebut melalui jalur hukum guna memaksimalkan pengembalian dana kepada pemegang polis.
Sebagian Dana Nasabah Sudah Dicairkan
Pada Juni 2026, Tim Likuidasi Kresna Life telah melakukan pencairan sebagian dana jaminan kepada sejumlah pemegang polis yang telah mendaftarkan tagihan dan memenuhi persyaratan administrasi.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen penyelesaian kewajiban perusahaan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, proses likuidasi masih terus berlangsung dan belum seluruh nasabah menerima haknya.
OJK Minta Michael Steven Bertanggung Jawab
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap Michael Steven dapat memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong penyelesaian kewajiban terhadap nasabah Kresna Life.
Menurut OJK, kepentingan pemegang polis harus menjadi prioritas utama dalam proses penyelesaian kasus tersebut.
Ditangkap di Maroko dan Diekstradisi ke Indonesia
Michael Steven berhasil dipulangkan ke Indonesia melalui kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, dan otoritas Kerajaan Maroko.
Ia sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Interpol Indonesia.
Pemerintah Maroko kemudian menyetujui permohonan ekstradisi Indonesia pada 12 Juni 2026. Proses serah terima dilakukan pada 20 Juni 2026 sebelum Michael tiba di Indonesia pada 21 Juni 2026.
Terjerat Kasus Pasar Modal dan TPPU
Michael Steven saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tersebut diduga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar.
Setelah tiba di Indonesia, Michael Steven akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus Kresna Life menjadi salah satu kasus gagal bayar asuransi terbesar di Indonesia dan hingga kini masih menjadi perhatian ribuan pemegang polis yang menanti kepastian pengembalian dana mereka.









