HUKUM – Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam.
Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa akan menjalani proses tahap dua pada Senin (22/6/2026).
Tahap dua merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Update terakhir, tersangka TF dan RS akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto kepada wartawan.
Menurutnya, kedua tersangka dijadwalkan diberangkatkan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB untuk menjalani proses pelimpahan.
Berkas Perkara Sudah P-21
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, seluruh alat bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh jaksa peneliti.
Pemeriksaan Kesehatan Dilakukan Sebelum Pelimpahan
Sebelum dilakukan pelimpahan, penyidik juga memastikan kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
Langkah ini dilakukan guna memastikan tersangka dalam kondisi yang layak untuk mengikuti seluruh tahapan proses hukum berikutnya.
Pemeriksaan kesehatan tersebut juga menjadi bagian dari prosedur standar yang diterapkan dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Polisi Jamin Hak Tersangka Terlindungi
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Penyidik memastikan hak-hak tersangka tetap diberikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa tersangka maupun kuasa hukum memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, termasuk mengajukan praperadilan apabila dianggap perlu.
Kasus Memasuki Tahap Penuntutan
Dengan dilaksanakannya tahap dua, penanganan perkara akan memasuki fase penuntutan yang menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa akan mempersiapkan proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan lebih lanjut terkait jadwal persidangan maupun langkah hukum berikutnya akan ditentukan oleh pihak kejaksaan dan pengadilan.









