Berkas P-21, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKUM – Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam.

Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa akan menjalani proses tahap dua pada Senin (22/6/2026).

Tahap dua merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

“Update terakhir, tersangka TF dan RS akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto kepada wartawan.

Baca Juga :  Lebaran di Rutan KPK, Istri Noel Bawakan Ketupat dan Sayur

Menurutnya, kedua tersangka dijadwalkan diberangkatkan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB untuk menjalani proses pelimpahan.

Berkas Perkara Sudah P-21

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa langkah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, seluruh alat bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh jaksa peneliti.

Pemeriksaan Kesehatan Dilakukan Sebelum Pelimpahan

Sebelum dilakukan pelimpahan, penyidik juga memastikan kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

Langkah ini dilakukan guna memastikan tersangka dalam kondisi yang layak untuk mengikuti seluruh tahapan proses hukum berikutnya.

Pemeriksaan kesehatan tersebut juga menjadi bagian dari prosedur standar yang diterapkan dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Baca Juga :  PLN Butuh 154 Juta Ton Batu Bara, Bahlil Jamin Listrik Tetap Menyala

Polisi Jamin Hak Tersangka Terlindungi

Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Penyidik memastikan hak-hak tersangka tetap diberikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa tersangka maupun kuasa hukum memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, termasuk mengajukan praperadilan apabila dianggap perlu.

Kasus Memasuki Tahap Penuntutan

Dengan dilaksanakannya tahap dua, penanganan perkara akan memasuki fase penuntutan yang menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa akan mempersiapkan proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan lebih lanjut terkait jadwal persidangan maupun langkah hukum berikutnya akan ditentukan oleh pihak kejaksaan dan pengadilan.

Berita Terkait

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair Kena Pajak? Simak Aturan Terbaru dan Cara Hitungnya
PLN Minta Maaf, Ini Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa
CORTIS Sukses Hipnotis COER di Allo Bank Festival 2026, Janji Kembali ke Indonesia
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Dugaan Ijazah Jokowi
PLN Ungkap Penyebab Mati Listrik Bergilir di Jawa, Dua Pembangkit Besar Alami Gangguan
Makan Bergizi Gratis Libur Total! BGN Hentikan Penyaluran MBG hingga 13 Juli 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru
Resmi! Denda Rp100 Juta bagi Peserta Kopdes Merah Putih yang Mundur Dicabut
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 04:02 WIB

Berkas P-21, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:00 WIB

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair Kena Pajak? Simak Aturan Terbaru dan Cara Hitungnya

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:00 WIB

PLN Minta Maaf, Ini Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 - 00:05 WIB

CORTIS Sukses Hipnotis COER di Allo Bank Festival 2026, Janji Kembali ke Indonesia

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:00 WIB

Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Dugaan Ijazah Jokowi

Berita Terbaru