JAKARTA– Proses eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026), menjadi babak terbaru dari sengketa panjang antara pemerintah dan PT Indobuildco. Konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu akhirnya berujung pada pengambilalihan aset oleh negara setelah serangkaian putusan pengadilan menguatkan posisi pemerintah.
Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan pengembalian tanah dan bangunan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 Gelora kepada negara.
Sejak pagi hari, aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya proses eksekusi di kawasan Senayan yang selama ini menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan.
Berawal dari Proyek Strategis Negara
Sejarah Hotel Sultan bermula pada awal 1970-an ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya meningkatkan fasilitas perhotelan bertaraf internasional guna mendukung berbagai agenda dan kegiatan internasional.
Saat itu, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin mendorong pembangunan hotel besar di kawasan Senayan dengan dukungan Pertamina yang sedang menikmati masa kejayaan akibat tingginya harga minyak dunia.
Usulan tersebut mendapat persetujuan Direktur Utama Pertamina kala itu, Ibnu Sutowo. Pembangunan hotel kemudian dilakukan melalui PT Indobuildco dan dimulai pada 1973.
Beberapa tahun kemudian, hotel tersebut resmi beroperasi dengan nama Hilton International Jakarta sebelum berganti nama menjadi Hotel Sultan.
Muncul Polemik Kepemilikan
Seiring berjalannya waktu, muncul perdebatan mengenai status pengelolaan lahan tempat Hotel Sultan berdiri.
Dalam sebuah kesaksian yang pernah disampaikan pada 2007, Ali Sadikin mengaku baru mengetahui bahwa PT Indobuildco bukan perusahaan milik Pertamina sebagaimana yang ia pahami sebelumnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan panjang sengketa yang kemudian berkembang hingga memasuki ranah hukum.
Hotel Sultan sendiri berkembang menjadi salah satu hotel terbesar di Indonesia dengan ribuan fasilitas penunjang, termasuk ballroom, ruang pertemuan, fasilitas olahraga, dan area rekreasi.
Pengelolaan hotel berada di bawah PT Indobuildco yang diketahui merupakan perusahaan milik keluarga almarhum Ibnu Sutowo dan kemudian dikelola oleh putranya, Pontjo Sutowo.
Sengketa HPL dan HGB
Persoalan hukum mulai mengemuka ketika pemerintah menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan Gelora Bung Karno (GBK), yang mencakup area tempat Hotel Sultan berdiri.
Sejak saat itu muncul dua dasar hukum yang menjadi sumber sengketa.
Pemerintah berpegang pada HPL Nomor 1/Gelora yang menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara yang telah dibebaskan sejak penyelenggaraan Asian Games 1962.
Di sisi lain, PT Indobuildco berpendapat bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimilikinya berdiri di atas tanah negara bebas sehingga tidak bergantung pada HPL yang diklaim pemerintah.
Perbedaan pandangan tersebut terus berlanjut selama bertahun-tahun dan melahirkan berbagai gugatan hukum, baik di pengadilan perdata maupun sengketa administrasi pertanahan.
HGB Berakhir, Sengketa Memuncak
Konflik memasuki fase krusial ketika masa berlaku dua sertifikat HGB yang menjadi dasar penguasaan lahan Hotel Sultan berakhir pada 2023.
Pemerintah menilai berakhirnya HGB otomatis mengembalikan penguasaan lahan kepada negara melalui HPL yang dikelola Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Namun PT Indobuildco berpendapat masih memiliki hak prioritas untuk memperoleh perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah tersebut.
Perbedaan tafsir hukum tersebut kembali diuji melalui jalur pengadilan.
Putusan Pengadilan Menangkan Negara
Dalam berbagai putusan yang telah berkekuatan hukum, Mahkamah Agung menguatkan keabsahan HPL kawasan Gelora Bung Karno dan menegaskan posisi negara sebagai pengelola lahan.
Momentum penting terjadi pada November 2025 ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco.
Majelis hakim menyatakan bahwa HGB yang menjadi dasar penguasaan lahan telah berakhir dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Putusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk melanjutkan proses pengambilalihan aset dan pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan.
Eksekusi Resmi Dilaksanakan
Setelah melalui berbagai tahapan hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya melaksanakan eksekusi pada 18 Juni 2026.
Proses tersebut menandai berakhirnya salah satu sengketa aset paling panjang dan kompleks di Indonesia.
Selain persoalan status lahan, pemerintah juga menyoroti kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan kawasan yang berada di bawah pengelolaan negara.
Dengan terlaksananya eksekusi, kawasan eks Hotel Sultan kini resmi berada dalam penguasaan negara melalui pengelola kawasan Gelora Bung Karno.
Meski demikian, polemik hukum terkait aset strategis tersebut diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik mengingat panjangnya sejarah dan besarnya nilai ekonomi kawasan yang disengketakan.









